SAMPANG || KLIKMADURA – Motif pembunuhan Muhammad Hasan (46), nelayan asal Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, mulai terungkap.
Polisi menduga pembacokan di kawasan Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, berkaitan dengan dendam lama yang melibatkan keluarga korban dan pelaku.
Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan AN (27), warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Dari pemeriksaan sementara, AN diduga menyimpan dendam terhadap Muhammad Hasan karena korban disebut pernah terlibat perkara kekerasan terhadap ibu pelaku hingga menyebabkan perempuan tersebut meninggal dunia.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, persoalan lama tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengungkap motif pembunuhan.
“Dari hasil pendalaman kami, motif pelaku dikarenakan dendam dari peristiwa lama dimana korban (MH) pernah melakukan kasus kekerasan terhadap ibu pelaku (AN) yang menyebabkan ibu pelaku meninggal, dan korban sempat menjalani masa hukuman,” ujar Anang.
Menurut kepolisian, persoalan tersebut diduga kembali muncul setelah korban selesai menjalani hukuman. AN yang berdomisili di Surabaya kemudian diduga mempelajari aktivitas korban sebelum melancarkan aksinya.
Polisi menyebut pengamatan terhadap korban berlangsung sekitar satu bulan sejak Agustus 2026. Aktivitas korban mulai dari waktu melaut, jalur yang biasa dilalui hingga lokasi sepeda motor biasa diparkir diduga menjadi bagian dari pengamatan tersebut.
Anang menegaskan, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan kekerabatan.
“Antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan langsung. Pelaku memang berdomisili di Surabaya, namun selama kurang lebih satu bulan mempelajari aktivitas korban karena masih berada di sekitar wilayah yang berdekatan dengan korban,” ungkap Anang, Jumat (11/9/2026).
Rangkaian pembunuhan terjadi pada Rabu (9/9/2026) malam. Sekitar pukul 23.00 WIB, AN disebut berangkat seorang diri dengan berjalan kaki menuju kawasan Dusun Pesisir Barat sambil membawa celurit yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Sekitar pukul 23.45 WIB, AN melihat sepeda motor milik korban terparkir tidak jauh dari lokasi perahu yang biasa digunakan untuk melaut. Namun, Muhammad Hasan belum tiba karena masih berada di laut.
AN kemudian diduga menunggu di sekitar mobil dump truck yang berada tidak jauh dari lokasi sepeda motor korban.
Hingga sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (10/9/2026), Muhammad Hasan tiba di lokasi dengan berjalan kaki sambil membawa timba berisi ikan hasil melaut. Ketika korban mendekati sepeda motornya, AN diduga mengikuti dari belakang dan kemudian menyerang korban menggunakan celurit.
Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami sejumlah luka serius hingga meninggal dunia di lokasi.
Hasil pemeriksaan kepolisian menunjukkan sejumlah luka akibat senjata tajam pada tubuh korban. Luka tersebut berada di kepala bagian samping kiri, kepala samping kanan, kepala bagian atas, pipi sebelah kiri, bahu sebelah kiri, pinggul kanan, serta pinggul kiri.
“Korban meninggal dunia dengan sejumlah luka pada beberapa bagian tubuh akibat kekerasan menggunakan senjata tajam,” jelas Anang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku. Sekitar pukul 09.00 WIB pada Kamis (10/9/2026), atau sekitar tujuh jam setelah kejadian, Tim Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin Kasatreskrim berhasil mengamankan AN.
Sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya sepeda motor milik korban, tas hitam berisi satu unit telepon seluler, uang tunai dan pakaian korban.
Polisi juga menyita sebilah celurit yang diduga digunakan dalam pembunuhan. Senjata tersebut memiliki panjang pisau sekitar 33 sentimeter, lebar 3,5 sentimeter dan gagang kayu sepanjang 14 sentimeter berwarna cokelat.
Hingga kini, penyidikan masih mengarah kepada satu orang pelaku, yakni AN. Polisi menyatakan penyidikan masih berjalan dan kemungkinan adanya perkembangan baru tetap terbuka apabila ditemukan fakta lain.
Dugaan dendam lama juga masih menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya Muhammad Hasan.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 459 merupakan ketentuan dalam KUHP nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Penerapan pasal tersebut dalam perkara ini tetap bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti, proses penuntutan dan pembuktian di persidangan.
Sementara dugaan adanya persiapan sebelum pembunuhan, termasuk pengamatan terhadap aktivitas korban selama sekitar satu bulan, menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap unsur pembunuhan berencana.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Anang. (ali/nda)














