Dendam Lama Diduga Jadi Motif Pembunuhan Nelayan di Camplong Sampang

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto didampingi Kasatreskrim Iptu Nur Fajri saat konfrensi pers terkait kasus pembunuhan. (KLIKMADURA)

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto didampingi Kasatreskrim Iptu Nur Fajri saat konfrensi pers terkait kasus pembunuhan. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Motif pembunuhan Muhammad Hasan (46), nelayan asal Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, mulai terungkap.

Polisi menduga pembacokan di kawasan Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, berkaitan dengan dendam lama yang melibatkan keluarga korban dan pelaku.

Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan AN (27), warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Dari pemeriksaan sementara, AN diduga menyimpan dendam terhadap Muhammad Hasan karena korban disebut pernah terlibat perkara kekerasan terhadap ibu pelaku hingga menyebabkan perempuan tersebut meninggal dunia.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, persoalan lama tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengungkap motif pembunuhan.

“Dari hasil pendalaman kami, motif pelaku dikarenakan dendam dari peristiwa lama dimana korban (MH) pernah melakukan kasus kekerasan terhadap ibu pelaku (AN) yang menyebabkan ibu pelaku meninggal, dan korban sempat menjalani masa hukuman,” ujar Anang.

Menurut kepolisian, persoalan tersebut diduga kembali muncul setelah korban selesai menjalani hukuman. AN yang berdomisili di Surabaya kemudian diduga mempelajari aktivitas korban sebelum melancarkan aksinya.

Polisi menyebut pengamatan terhadap korban berlangsung sekitar satu bulan sejak Agustus 2026. Aktivitas korban mulai dari waktu melaut, jalur yang biasa dilalui hingga lokasi sepeda motor biasa diparkir diduga menjadi bagian dari pengamatan tersebut.

Baca juga :  Seluruh SMP Negeri Belum Penuhi Pagu Siswa, Disdikbud Pamekasan: Banyak Pilih Pesantren!

Anang menegaskan, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan kekerabatan.

“Antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan langsung. Pelaku memang berdomisili di Surabaya, namun selama kurang lebih satu bulan mempelajari aktivitas korban karena masih berada di sekitar wilayah yang berdekatan dengan korban,” ungkap Anang, Jumat (11/9/2026).

Rangkaian pembunuhan terjadi pada Rabu (9/9/2026) malam. Sekitar pukul 23.00 WIB, AN disebut berangkat seorang diri dengan berjalan kaki menuju kawasan Dusun Pesisir Barat sambil membawa celurit yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Sekitar pukul 23.45 WIB, AN melihat sepeda motor milik korban terparkir tidak jauh dari lokasi perahu yang biasa digunakan untuk melaut. Namun, Muhammad Hasan belum tiba karena masih berada di laut.

AN kemudian diduga menunggu di sekitar mobil dump truck yang berada tidak jauh dari lokasi sepeda motor korban.

Hingga sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (10/9/2026), Muhammad Hasan tiba di lokasi dengan berjalan kaki sambil membawa timba berisi ikan hasil melaut. Ketika korban mendekati sepeda motornya, AN diduga mengikuti dari belakang dan kemudian menyerang korban menggunakan celurit.

Baca juga :  Tender Proyek Smart Room Sampang Rp 3,4 Miliar Dinilai Janggal, Diduga Terjadi Kongkalikong

Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami sejumlah luka serius hingga meninggal dunia di lokasi.

Hasil pemeriksaan kepolisian menunjukkan sejumlah luka akibat senjata tajam pada tubuh korban. Luka tersebut berada di kepala bagian samping kiri, kepala samping kanan, kepala bagian atas, pipi sebelah kiri, bahu sebelah kiri, pinggul kanan, serta pinggul kiri.

“Korban meninggal dunia dengan sejumlah luka pada beberapa bagian tubuh akibat kekerasan menggunakan senjata tajam,” jelas Anang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku. Sekitar pukul 09.00 WIB pada Kamis (10/9/2026), atau sekitar tujuh jam setelah kejadian, Tim Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin Kasatreskrim berhasil mengamankan AN.

Sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya sepeda motor milik korban, tas hitam berisi satu unit telepon seluler, uang tunai dan pakaian korban.

Polisi juga menyita sebilah celurit yang diduga digunakan dalam pembunuhan. Senjata tersebut memiliki panjang pisau sekitar 33 sentimeter, lebar 3,5 sentimeter dan gagang kayu sepanjang 14 sentimeter berwarna cokelat.

Baca juga :  Jelang Penutupan, Baru Enam Parpol Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Sampang

Hingga kini, penyidikan masih mengarah kepada satu orang pelaku, yakni AN. Polisi menyatakan penyidikan masih berjalan dan kemungkinan adanya perkembangan baru tetap terbuka apabila ditemukan fakta lain.

Dugaan dendam lama juga masih menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya Muhammad Hasan.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pasal 459 merupakan ketentuan dalam KUHP nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Penerapan pasal tersebut dalam perkara ini tetap bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti, proses penuntutan dan pembuktian di persidangan.

Sementara dugaan adanya persiapan sebelum pembunuhan, termasuk pengamatan terhadap aktivitas korban selama sekitar satu bulan, menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap unsur pembunuhan berencana.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Anang. (ali/nda)

Berita Terkait

Tiga ABH Diamankan Polres Sampang, Pelajar 13 Tahun Diduga Dirudapaksa di Toilet Sekolah
Eksekusi Aset Rp1,3 Miliar di Sampang Diwarnai Keberatan Pemilik Lama
464 Sekolah di Sampang Rusak, Dewan Beri Opsi Pakai Dana BTT untuk Perbaikan
Fraksi PAN DPRD Sampang Soroti Banyak Jalan Rusak Tak Tersentuh Pemerintah
Kekeringan Landa Kota Bahari, Forum Sampang Sahat Salurkan Satu Juta Liter Air
Pernah Gagal Akibat Tak Penuhi Kuorum, Kini Rapat Paripurna DPRD Sampang Kembali Molor
CSR Petronas Rp2 Miliar Tak Masuk Kas Daerah Kabupaten Sampang
Polantas Sampang Apresiasi Pengendara Tertib Lalu Lintas, Bagikan Sayur Hasil Panen Sendiri

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 06:53 WIB

Tiga ABH Diamankan Polres Sampang, Pelajar 13 Tahun Diduga Dirudapaksa di Toilet Sekolah

Jumat, 11 September 2026 - 05:42 WIB

Dendam Lama Diduga Jadi Motif Pembunuhan Nelayan di Camplong Sampang

Rabu, 9 September 2026 - 13:36 WIB

Eksekusi Aset Rp1,3 Miliar di Sampang Diwarnai Keberatan Pemilik Lama

Selasa, 8 September 2026 - 11:34 WIB

464 Sekolah di Sampang Rusak, Dewan Beri Opsi Pakai Dana BTT untuk Perbaikan

Selasa, 8 September 2026 - 11:21 WIB

Fraksi PAN DPRD Sampang Soroti Banyak Jalan Rusak Tak Tersentuh Pemerintah

Berita Terbaru