Eksekusi Aset Rp1,3 Miliar di Sampang Diwarnai Keberatan Pemilik Lama

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana eksekusi bangunan di Jalan Raya Bringkoneng, Dusun Bringkoneng, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. (KLIKMADURA)

Suasana eksekusi bangunan di Jalan Raya Bringkoneng, Dusun Bringkoneng, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Suasana sempat memanas ketika Pengadilan Negeri Sampang mengeksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Raya Bringkoneng, Dusun Bringkoneng, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Rabu (9/9/2026).

Ketegangan muncul saat petugas pengadilan mulai mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah yang sebelumnya dikuasai pihak lama. Penghuni bangunan menyampaikan keberatan, sementara proses pengosongan tetap dilanjutkan.

Sejumlah personel kepolisian disiagakan di lokasi untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi situasi berkembang menjadi benturan.

Objek yang dieksekusi berkaitan dengan kewajiban utang kepada pihak perbankan senilai sekitar Rp1,3 miliar. Kewajiban tersebut tidak terselesaikan hingga tanah dan bangunan akhirnya masuk dalam proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL.

Baca juga :  Perselisihan Asap Dagangan Berujung Laporan Polisi, Dokter di Sampang Dipanggil Penyidik

Dalam proses tersebut, Rusli Efendi ditetapkan sebagai pemenang lelang. Setelah Risalah Lelang diterbitkan, ia kemudian mengajukan permohonan pengosongan kepada PN Sampang.

Permohonan itu menjadi dasar bagi pengadilan untuk melaksanakan eksekusi di lokasi.

Juru Sita PN Sampang Budi mengatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan pemenang lelang dan dokumen resmi yang menjadi dasar pengosongan objek.

“Pihak pemenang memohonkan kepada kami sesuai dengan risalah lelangnya. Nah, itu dasar kami untuk melakukan eksekusi,” kata Budi di lokasi.

Menurut dia, setelah proses eksekusi dilaksanakan, bangunan tersebut harus dikosongkan dari barang-barang pihak yang sebelumnya menempati atau menguasai objek.

“Rumah ini dipastikan kosong hari ini karena berdasarkan hasil lelang dan dokumen yang ada, objek tersebut bukan lagi menjadi milik pemilik lama,” ujarnya.

Baca juga :  Kemarau Panjang, Warga Larlar Sampang Harus Beli Air Bersih Rp800 Ribu

Dalam proses pengosongan objek hasil lelang, mekanisme eksekusi riil antara lain berkaitan dengan ketentuan Pasal 200 ayat (11) HIR dan Pasal 218 ayat (2) RBg. Pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme pengadilan.

Dalam praktiknya, pembeli lelang yang belum dapat menguasai objek karena masih ditempati pihak sebelumnya dapat mengajukan permohonan pengosongan melalui pengadilan. Risalah Lelang menjadi salah satu dokumen penting yang digunakan sebagai dasar permohonan penguasaan terhadap objek hasil lelang.

Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada jenis dan mekanisme lelang yang dilakukan. Lelang eksekusi dan lelang sukarela memiliki perbedaan dalam kaitannya dengan permohonan pengosongan objek.

Baca juga :  Anak Sakit, Dagangan Tidak Laku, Seorang Ayah Asal Garut Ditemukan Tewas Gantung Diri di Sampang

Di lokasi, proses pengosongan tetap berlangsung meski pihak yang sebelumnya menguasai bangunan menyampaikan keberatan. Petugas secara bertahap mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, personel kepolisian yang berada di lokasi hanya menjalankan fungsi pengamanan.

“Untuk kegiatan hari ini, kami hanya melakukan pengamanan agar seluruh proses berjalan aman dan masyarakat tetap merasa aman,” katanya.

Aparat berjaga selama proses pengeluaran barang dan pengosongan bangunan berlangsung. Eksekusi kemudian dilanjutkan hingga objek dinyatakan kosong.

Tanah dan bangunan tersebut selanjutnya berada dalam penguasaan pemenang lelang sesuai Risalah Lelang dan dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan eksekusi. (ali/nda)

Berita Terkait

Dicatut untuk Peras dan Intimidasi Sekolah, PWI Sampang Bakal Tempuh Jalur Hukum
Pekerja Tewas Tertimpa Reruntuhan Sekolah, Polres Sampang Sebut Belum Temukan Unsur Kesengajaan
Open Bidding Sekda Sampang Tak Jelas, Perpanjangan SK Pj Sekda Kembali Diusulkan
Lindungi Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Madura Jaring 12 Peserta Baru di Sampang
Pekerja Tewas Tertimpa Rangka Bangunan SDN Komis I Sampang, Kontraktor Bungkam soal K3
Nemor Kara, Pemkab Sampang Gelar Salat Istisqa Meminta Hujan
Bongkar Arena Sabung Ayam di Batuporo Barat, Kapolres Sampang Komitmen Tindak Tuntas Perjudian
Rayakan Hari Santri Nasional, PCNU Sampang Tancap Gas Kerja Nyata

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Dicatut untuk Peras dan Intimidasi Sekolah, PWI Sampang Bakal Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Pekerja Tewas Tertimpa Reruntuhan Sekolah, Polres Sampang Sebut Belum Temukan Unsur Kesengajaan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:04 WIB

Lindungi Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Madura Jaring 12 Peserta Baru di Sampang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:33 WIB

Pekerja Tewas Tertimpa Rangka Bangunan SDN Komis I Sampang, Kontraktor Bungkam soal K3

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:23 WIB

Nemor Kara, Pemkab Sampang Gelar Salat Istisqa Meminta Hujan

Berita Terbaru