PAMEKASAN || KLIKMADURA – DPRD Pamekasan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dalam pembentukan Pansus yang dilakukan melalui rapat internal DPRD tersebut, Moh. Faridi dari Fraksi PKB ditunjuk sebagai ketua Pansus, sedangkan Hamdi dari Fraksi PBB dipilih menjadi wakil ketua.
Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, mengatakan bahwa, pembentukan pansus menjadi bagian dari proses pembahasan agar materi raperda dapat dikaji secara lebih mendalam.
Menurutnya, pembahasan tidak hanya berkaitan dengan masalah regulasi, tetapi juga perlu memperhatikan berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Tidak hanya berfokus pada substansi aturan itu, tapi juga harus mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa,” katanya.
DPRD Pamekasan menargetkan pembahasan raperda tersebut diselesaikan dalam waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun.
“Kita targetkan enam bulan bisa selesai. Ini membutuhkan pembahasan antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Politisi dari partai PPP itu mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sangat penting untuk dibahas karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
“Pembahasannya akan dilakukan secara bersama-sama agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ucapnya.
Sementara, ketua Pansus Raperda Pemdes, Moh. Faridi mengaku bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat internal untuk menyusun agenda dan tahapan pembahasan. Pansus juga memiliki batas waktu dalam menyelesaikan tugas tersebut.
“Targetnya enam bulan harus selesai. Maka yang harus kami lakukan adalah rapat internal terkait langkah-langkah pembahasan ke depan,” tandasnya. (ibl/nda).














