Raperda Pemdes Mulai Dibahas, DPRD Pamekasan Bentuk Pansus

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur. (DOK. KLIKMADURA)

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – DPRD Pamekasan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Dalam pembentukan Pansus yang dilakukan melalui rapat internal DPRD tersebut, Moh. Faridi dari Fraksi PKB ditunjuk sebagai ketua Pansus, sedangkan Hamdi dari Fraksi PBB dipilih menjadi wakil ketua.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, mengatakan bahwa, pembentukan pansus menjadi bagian dari proses pembahasan agar materi raperda dapat dikaji secara lebih mendalam.

Menurutnya, pembahasan tidak hanya berkaitan dengan masalah regulasi, tetapi juga perlu memperhatikan berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca juga :  Dari Staf Hingga Kepala Bapperida, Dodid Kirnadi Kini Kawal Arah Pembangunan Pamekasan

“Tidak hanya berfokus pada substansi aturan itu, tapi juga harus mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa,” katanya.

DPRD Pamekasan menargetkan pembahasan raperda tersebut diselesaikan dalam waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun.

“Kita targetkan enam bulan bisa selesai. Ini membutuhkan pembahasan antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Politisi dari partai PPP itu mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sangat penting untuk dibahas karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

“Pembahasannya akan dilakukan secara bersama-sama agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ucapnya.

Baca juga :  Ekonomi Pamekasan Tahun 2025 Menguat, Pertumbuhan Capai 5,47 Persen

Sementara, ketua Pansus Raperda Pemdes, Moh. Faridi mengaku bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat internal untuk menyusun agenda dan tahapan pembahasan. Pansus juga memiliki batas waktu dalam menyelesaikan tugas tersebut.

“Targetnya enam bulan harus selesai. Maka yang harus kami lakukan adalah rapat internal terkait langkah-langkah pembahasan ke depan,” tandasnya. (ibl/nda).

Berita Terkait

Lapas Narkotika Pamekasan Deteksi Dini TBC, 200 Warga Binaan Jalani Skrining
Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Baru, Rektor UIM Sebut Ilmu Tanpa Adab Tak Cukup
PKKMB Visioner 2026, Ratusan Mahasiswa Baru UIM Didorong Jadi Generasi Berilmu dan Beradab
Perda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Sejumlah Catatan Jadi Evaluasi
Harga Tembakau Turun, DPRD Pamekasan Ingatkan Pengusaha Soal BPP
Edy Gelora Nilai BPS Terlalu Kaku Menilai Aset Fisik, Minta Jalur Sanggah DTSEN Diperkuat
KOHATI Pamekasan Gembleng Kader Jadi Pemimpin Andal Lewat Public Speaking Class
Dua Ahli Waris Lahan TK ABA IV Pamekasan Penuhi Panggilan Polres, Sampaikan Kesaksian Dumas ke Polda Jatim

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 13:42 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Deteksi Dini TBC, 200 Warga Binaan Jalani Skrining

Rabu, 9 September 2026 - 13:18 WIB

Raperda Pemdes Mulai Dibahas, DPRD Pamekasan Bentuk Pansus

Selasa, 8 September 2026 - 10:36 WIB

PKKMB Visioner 2026, Ratusan Mahasiswa Baru UIM Didorong Jadi Generasi Berilmu dan Beradab

Senin, 7 September 2026 - 11:11 WIB

Perda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Sejumlah Catatan Jadi Evaluasi

Senin, 7 September 2026 - 10:40 WIB

Harga Tembakau Turun, DPRD Pamekasan Ingatkan Pengusaha Soal BPP

Berita Terbaru