Perkuat Pelayanan Publik, Kanim Kelas II Non TPI Pamekasan Sosialisasikan Layanan Data Keimigrasian

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan saat menggelar Sosialisasi Layanan Data Keimigrasian di Odaita Hotel Pamekasan, Kamis (27/8).

Perwakilan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan saat menggelar Sosialisasi Layanan Data Keimigrasian di Odaita Hotel Pamekasan, Kamis (27/8).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan terus memperkuat sinergi antarinstansi melalui pemanfaatan data keimigrasian yang cepat, aman, dan terintegrasi. Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Layanan Data Keimigrasian (LDK) yang digelar di Odaita Hotel Pamekasan, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan sejumlah instansi pemerintah dan lembaga terkait di Kabupaten Pamekasan. Sosialisasi ini menjadi forum untuk memperkenalkan sekaligus memperkuat pemahaman peserta mengenai pemanfaatan LDK.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Pamekasan, Mario Harri Nathaniel, menjelaskan bahwa LDK merupakan layanan digital Direktorat Jenderal Imigrasi yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan berbagai kebutuhan data keimigrasian.

Data yang dapat diakses melalui layanan tersebut meliputi data visa, perlintasan, izin tinggal, paspor hingga deportasi. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui portal layanan data keimigrasian.

Baca juga :  Excavator Terguling Saat Diturunkan Dari Truk, Operator Tewas Terhimpit

“Pemanfaatan layanan ini diharapkan dapat mempermudah instansi dalam memperoleh data keimigrasian sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Melalui sistem digital, proses layanan dilakukan mulai dari registrasi, verifikasi dokumen hingga pengunduhan data. Mekanisme tersebut tetap memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan data pribadi.

Pemanfaatan LDK juga dinilai mampu memangkas proses birokrasi dalam pertukaran informasi antarinstansi. Ketersediaan data yang lebih cepat diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas masing-masing lembaga serta pengambilan kebijakan berbasis data.

Dalam sesi diskusi, sejumlah isu strategis turut menjadi pembahasan. Salah satunya berkaitan dengan penyelarasan data pemohon paspor haji dan umrah yang mengalami perbedaan maupun duplikasi identitas.

Baca juga :  Korban Begal Payudara Apresiasi Gerak Cepat Polres Pamekasan

Persoalan tersebut, salah satunya, dapat terjadi akibat penggunaan jasa perantara dalam proses pengurusan dokumen. Kantor Imigrasi Pamekasan menjelaskan bahwa penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme Berita Acara Pemeriksaan (BAP) internal dan penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Pembahasan juga menyoroti integrasi data Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya terkait Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi PMI yang menghadapi permasalahan di luar negeri.

Data tersebut telah tersinkronisasi dengan Kementerian Luar Negeri dan dapat terdeteksi melalui portal LDK. Integrasi data diharapkan dapat memperkuat proses verifikasi sekaligus mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian untuk keberangkatan PMI secara nonprosedural.

Baca juga :  Kemenag Pamekasan Padukan Maulid Nabi dan HUT RI, 39 UMKM Ikut Diberdayakan

Selain itu, peserta juga membahas kebutuhan akses data bagi sejumlah instansi vertikal yang memiliki mekanisme administrasi tersendiri. Kantor Imigrasi Pamekasan membuka ruang koordinasi dan pertukaran data secara langsung apabila terdapat kendala administratif dalam proses pendaftaran maupun penerbitan dokumen resmi di tingkat daerah.

Melalui sosialisasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mendorong seluruh instansi terkait agar dapat memanfaatkan LDK secara optimal.

Penguatan integrasi data diharapkan mampu meningkatkan efektivitas koordinasi lintas instansi, memperkuat pelayanan publik dan pengawasan, serta mewujudkan pengelolaan data keimigrasian yang lebih akuntabel dan terintegrasi. (nda)

Berita Terkait

Dua Perempuan Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Sengketa TK ABA IV Pamekasan
Ketua DPRD Pamekasan Soroti Antrean SPBU, Minta Kuota Ditambah dan Pengawasan Diperketat
Rapat Paripurna Tak Capai Kuorum, Saedy Romli Sebut Setiap Anggota Dewan Punya Pertimbangan Politis
Rapat Paripurna Tak Capai Kuorum, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Dewan Utamakan Kepentingan Rakyat
Baru Mulai Dikerjakan, Progres Tahap Dua Puskesmas Bulangan Haji Masih 3,90 Persen
Anggaran Rp3,2 Miliar Sudah Disiapkan, Revitalisasi Empat Sentra PKL di Pamekasan Belum Dimulai
Kursi Dewan Kosong, Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025 Pamekasan Gagal
Segel TK ABA IV Dibuka Paksa, Polres Pamekasan Dalami Laporan Ahli Waris

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 10:16 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, Kanim Kelas II Non TPI Pamekasan Sosialisasikan Layanan Data Keimigrasian

Kamis, 3 September 2026 - 08:52 WIB

Dua Perempuan Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Sengketa TK ABA IV Pamekasan

Kamis, 3 September 2026 - 08:47 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Soroti Antrean SPBU, Minta Kuota Ditambah dan Pengawasan Diperketat

Rabu, 2 September 2026 - 12:53 WIB

Rapat Paripurna Tak Capai Kuorum, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Dewan Utamakan Kepentingan Rakyat

Rabu, 2 September 2026 - 12:01 WIB

Baru Mulai Dikerjakan, Progres Tahap Dua Puskesmas Bulangan Haji Masih 3,90 Persen

Berita Terbaru