Segel TK ABA IV Dibuka Paksa, Polres Pamekasan Dalami Laporan Ahli Waris

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan. (KLIKMADURA)

Kantor Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan pembukaan paksa gembok di TK ABA IV Pamekasan terus bergulir. Polres Pamekasan kini masih melakukan penyelidikan awal atas laporan yang dilayangkan ahli waris lahan, Siti Nurul Aini Siska.

Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan tengah mendalami perkara tersebut dengan mengklarifikasi sejumlah dokumen pertanahan. Kedua belah pihak, baik pelapor maupun pihak terlapor, juga dimintai keterangan.

Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyelidikan.

“Iya masih proses penyelidikan awal,” ungkapnya.

Kepolisian belum dapat membeberkan secara rinci perkembangan hasil penyelidikan. Namun, Polres Pamekasan memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Terkait perkembangannya nanti kami informasikan kembali,” ujar IPDA Evan.

Baca juga :  Percakapan Bupati Pamekasan dengan Kadis Soal Proyek Bocor, Apakah Penyebar Bisa Dipidana?

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Siti Nurul Aini Siska, Zaini, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.

Meski demikian, ia berharap proses hukum atas laporan kliennya dapat berjalan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Zaini juga mengungkap adanya peristiwa yang sempat membuat kliennya terkejut sehari setelah laporan dibuat. Tepatnya pada Kamis (27/8), seorang pria disebut menghubungi pelapor dan mengaku sebagai Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok.

Dalam pesan yang diterima pelapor, orang tersebut menyatakan bahwa laporan terkait perkara tersebut tidak dapat diproses. Pesan tersebut kemudian memicu kekhawatiran dan kemarahan dari pihak ahli waris.

Baca juga :  Ratusan Nelayan Kembali Aksi di Tengah Laut, Desak PT KEI Angkat Kaki dari Perairan Kangean

“Tentu klien kami kaget waktu itu, untungnya kami segera melakukan tangkap layar chatingan itu sebagai bukti kepada aparat penegak hukum (APH) nantinya. Dan untuk nomor itu, informasinya katanya itu bukan nomor AKP Yoyok dan sudah diketahui oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan,” jelas Zaini.

Persoalan tersebut bermula dari sengketa terkait lahan yang ditempati TK ABA IV Pamekasan. Ahli waris kemudian melakukan penggembokan terhadap lembaga pendidikan tersebut pada Senin (24/8).

Menurut pihak ahli waris, tindakan itu dilakukan setelah persoalan yang berkaitan dengan penggunaan lahan tidak menemukan penyelesaian. Salah satu persoalan yang dipermasalahkan adalah keberadaan kamar mandi sekolah yang saluran airnya disebut mengarah ke area makam leluhur keluarga.

Selain itu, pihak ahli waris juga menyinggung adanya pengakuan dari pihak Pimpinan Daerah Muhammadiyah Pamekasan terkait proses jual beli lahan tersebut.

Baca juga :  Virus WFD Serang Udang di Pamekasan, Petambak Panen Lebih Awal

Sehari setelah penggembokan, tepatnya Selasa (25/8) sekitar pukul 16.30 WIB, gembok tersebut kemudian dibuka secara paksa oleh pihak PD Muhammadiyah Pamekasan.

Pembukaan gembok tersebut dilakukan oleh Ketua PD Muhammadiyah Pamekasan Azis Ashari bersama Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Ainor Ridha.

Atas peristiwa itu, ahli waris akhirnya melaporkan dugaan pembukaan paksa gembok tersebut ke Polres Pamekasan pada Rabu (26/8).

Kini, penanganan perkara tersebut masih berada di tangan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan. Perkembangan lebih lanjut, termasuk hasil klarifikasi dokumen pertanahan dan keterangan para pihak, masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian. (enk/nda)

Berita Terkait

Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar
Hari Santri Nasional 2026, UIM Perkuat Tradisi Pesantren Lewat Berbagai Kegiatan
Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tambah Armada Baru, Anggarkan Rp1,5 Miliar
Disdikbud Pamekasan Rencanakan Perluasan Museum Mandhilaras, Targetkan Realisasi 2027
Tim Gabungan Segel Hotel Putri dan Sejumlah Tempat Hiburan di Pamekasan
Pemkab Pamekasan Berpotensi Dapat Kucuran Anggaran Rp107 Miliar untuk Penanganan Sampah
Disdikbud Pamekasan Apresiasi SDN Kowel 3, Dorong Guru Naik Level Lewat Digitalisasi Pembelajaran
Lapangan Karapan Sapi Pamekasan Belum Layak Gelar Piala Presiden, Pakar Sakera Minta Segera Dibenahi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:01 WIB

Hari Santri Nasional 2026, UIM Perkuat Tradisi Pesantren Lewat Berbagai Kegiatan

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tambah Armada Baru, Anggarkan Rp1,5 Miliar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Disdikbud Pamekasan Rencanakan Perluasan Museum Mandhilaras, Targetkan Realisasi 2027

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:16 WIB

Tim Gabungan Segel Hotel Putri dan Sejumlah Tempat Hiburan di Pamekasan

Berita Terbaru

Pengendara melintas di area penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Kabupaten, Kelurahan Bugih, Pamekasan, Senin (19/10/2026). (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

Pamekasan

Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar

Senin, 19 Okt 2026 - 10:43 WIB