PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sengketa lahan yang melibatkan ahli waris dengan TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV Pamekasan semakin memanas. Gerbang sekolah yang berada di bawah naungan Muhammadiyah Pamekasan tersebut digembok ahli waris, Siti Nurul Aini Siska, pada Senin (24/8/2026) malam.
Nurul mengaku mengambil langkah tersebut karena kecewa terhadap pihak sekolah yang dinilai tidak menghargai keluarganya sebagai ahli waris lahan yang ditempati sekolah. Persoalan semakin meruncing setelah muncul klaim bahwa lahan tersebut dibeli pihak ketiga sebelum kemudian dihibahkan kepada sekolah.
“Selama ini hanya koar-koar, tapi yang mengaku membeli itu tidak pernah muncul di hadapan kami,” kata Nurul.
Menurut dia, keluarga telah memiliki kesepakatan bahwa lahan tersebut tidak diperjualbelikan. Ia juga mengaku kecewa karena permintaan keluarga agar kamar mandi sekolah dipindahkan tidak kunjung mendapat respons.
Nurul menyebut aliran air dari saluran pembuangan kamar mandi mengarah ke makam keluarganya. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya memilih mengambil tindakan dengan menggembok gerbang sekolah.
“Mereka selama ini mengabaikan permohonan kami untuk memindahkan kamar mandi, tapi mereka tetap bersikukuh tidak mau dipindahkan,” ujarnya.
Nurul menegaskan, persoalan tersebut saat ini tidak lagi dianggap bisa diselesaikan hanya melalui jalur kekeluargaan. Ia juga memastikan pengaduan masyarakat (dumas) yang telah disampaikan ke Polres Pamekasan masih berjalan dan belum dicabut.
Sementara itu, Wakil Pimpinan Muhammadiyah Pamekasan Bidang Hukum dan HAM, Ainor Ridha, membenarkan adanya penggembokan gerbang TK ABA IV Pamekasan.
Namun, ia meminta pihak ahli waris tidak mengambil tindakan sepihak yang dapat mengganggu aktivitas sekolah. Menurutnya, persoalan sengketa lahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan.
“Kalau memang persoalan hukum, selesaikan secara hukum saja dan ditunggu hasilnya seperti apa. Kalau sama-sama mengklaim, kita juga sama-sama punya data, tidak boleh melakukan tindakan sepihak seperti itu,” tegas Ainor.
Ia menilai penggembokan gerbang berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar sekaligus menimbulkan stigma negatif terhadap lembaga sekolah, siswa, guru, maupun masyarakat sekitar.
Untuk menyikapi kondisi tersebut, Muhammadiyah Pamekasan berencana mengambil langkah dengan membuka kembali gembok yang dipasang ahli waris. Pihaknya juga akan memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar, wali murid, dan siswa agar tidak terpengaruh oleh tindakan sepihak selama proses hukum berlangsung.
“Kalau aktivitas KBM kami tetap melakukan seperti biasanya, tidak ada kendala,” pungkasnya.
Sengketa lahan TK ABA IV Pamekasan tersebut kini masih bergulir. Kedua pihak sama-sama menyatakan memiliki dasar dan data masing-masing, sementara penyelesaian melalui jalur hukum menjadi salah satu proses yang masih berjalan. (enk/nda)














