PAMEKASAN || KLIKMADURA – Fraksi Gelora Perjuangan DPRD Pamekasan memberikan catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Fraksi meminta regulasi tersebut tidak berhenti pada upaya menyesuaikan aturan daerah dengan regulasi nasional, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Gelora Perjuangan DPRD Pamekasan, Saedy Romli saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Pamekasan, Rabu (19/8/2026).
Ia menilai, perubahan regulasi nasional yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun harus dibarengi dengan penguatan pengawasan.
Menurutnya, masa jabatan yang lebih panjang jangan sampai hanya memperpanjang masa kekuasaan, tetapi harus menghasilkan kinerja pemerintahan desa yang lebih baik.
“Yang harus diperjelas adalah bagaimana memastikan masa jabatan delapan tahun menghasilkan kinerja yang lebih baik, bukan sekadar masa kekuasaan yang lebih panjang,” katanya saat memberikan pandangan di rapat paripurna.
Fraksi Gelora Perjuangan mendorong adanya evaluasi kinerja secara berkala dan laporan kinerja tahunan yang dapat diakses masyarakat. Termasuk pengelolaan keuangan dan aset desa.
Fraksi meminta transparansi APBDes tidak sekadar dilakukan melalui pemenuhan administrasi, tetapi masyarakat benar-benar mengetahui penggunaan anggaran dan hasil yang diterima.
“Jangan hanya transparan secara administrasi. Masyarakat harus tahu uang desa digunakan untuk apa, siapa yang menerima manfaat dan apa hasilnya,” ujarnya.
Fraksi juga meminta agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diperkuat sebagai pengawas pemerintahan desa. Bahkan, Akses BPD terhadap informasi pemerintahan dan keuangan desa harus diperjelas dalam Raperda.
“Pemerintah daerah wajib membina dan mengawasi, tetapi kewenangan desa juga harus tetap dihormati,” ucapnya.
Fraksi Gelora Perjuangan menegaskan bahwa ukuran keberhasilan Raperda tersebut nantinya tidak cukup hanya dilihat dari tertib administrasi.
Regulasi harus mampu berdampak pada kualitas pelayanan publik, efektivitas belanja desa, pembangunan, partisipasi masyarakat dan kesejahteraan warga.
“Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan tidak menjadi sekadar dokumen hukum, melainkan mampu menjawab kebutuhan dan persoalan pemerintahan desa di Kabupaten Pamekasan,” tandasnya. (ibl/nda).














