Dua Surat Edaran Tak Digubris, Pengelolaan Sampah Dapur MBG di Sampang Masih Semrawut

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tumpukan sampah sisa makanan di salah satu SPPG di Kabupaten Sampang. (KLIKMADURA)

Tumpukan sampah sisa makanan di salah satu SPPG di Kabupaten Sampang. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Persoalan pengelolaan sampah dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sampang kembali menjadi sorotan.

Berbagai langkah yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (Perkim) dinilai belum mampu memastikan seluruh pengelola dapur mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Data tersebut diperoleh media ini berdasarkan keterangan tertulis yang dibenarkan Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Sampang, Sudarmata. Ia memastikan data tersebut merupakan hasil pendataan dan evaluasi yang dilakukan tim terhadap pengelolaan sampah di seluruh dapur MBG.

“Data itu merupakan hasil pendataan dan evaluasi yang dilakukan tim terhadap pengelolaan sampah di dapur-dapur MBG,” ujar Sudarmata dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan data tersebut, DLH telah melaksanakan sosialisasi kepada pengelola dapur sejak 6 hingga 25 November 2025. Selain memberikan bimbingan teknis mengenai tata cara pengelolaan sampah, setiap kepala dapur juga diwajibkan mengisi laporan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.

Baca juga :  Masyarakat Sampang Keluhkan Belasan PJU Mati

Namun, upaya tersebut belum memberikan hasil yang diharapkan. Pada 16 Januari 2026, DLH kembali menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh SPPG membuang sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) terdekat.

Melalui surat edaran itu, seluruh dapur diminta mengelola sampah secara mandiri, termasuk mengangkutnya ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Gunung Maddah. Kebijakan tersebut diterbitkan agar layanan pengangkutan sampah milik pemerintah tetap diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat.

Fakta di lapangan justru menunjukkan persoalan yang lebih serius. DLH bahkan kembali menerbitkan surat edaran kedua yang mewajibkan seluruh pengelola SPPG menyampaikan laporan pengelolaan sampah.

Ironisnya, berdasarkan data yang dibenarkan Sudarmata, tidak satu pun pengelola dapur memenuhi kewajiban tersebut. Seluruh dapur yang menjadi objek pendataan belum menyerahkan laporan sebagaimana diminta oleh DLH.

“Berdasarkan hasil evaluasi, belum ada pengelola SPPG yang menyampaikan laporan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang telah diminta,” demikian isi data yang dibenarkan Sudarmata.

Rendahnya kepatuhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Sebab, dua kali surat edaran diterbitkan, tetapi tidak mampu mendorong kepatuhan administratif para pengelola dapur.

Baca juga :  HSN 2025, Bupati Fauzi Wajibkan ASN Sumenep Berpakaian Santri Selama Tiga Hari

Kondisi itu semakin terlihat saat tim gabungan melakukan inspeksi mendadak terhadap 31 dapur MBG di Kabupaten Sampang. Hasilnya, hanya sembilan dapur yang dinyatakan telah mengelola sampah melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Artinya, lebih dari dua pertiga dapur yang diperiksa belum memenuhi standar pengelolaan sampah sebagaimana yang dipersyaratkan. Temuan itu juga menunjukkan bahwa sebagian besar dapur masih harus melakukan pembenahan dalam pengelolaan limbah.

Selain itu, hasil pemeriksaan administrasi atau desk review masih harus diverifikasi kembali melalui pengecekan langsung ke lapangan. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya potensi perbedaan antara laporan administrasi dengan praktik yang terjadi di masing-masing dapur.

Data juga menunjukkan setiap dapur menghasilkan sekitar 70 hingga 100 kilogram sampah setiap pekan. Berdasarkan pengakuan pengelola SPPG, sampah organik sebagian besar dimanfaatkan relawan sebagai pakan ternak.

Sementara itu, sampah anorganik masih ditemukan dibakar maupun diserahkan kepada pihak ketiga. Namun, penyerahan tersebut belum didukung nota kesepahaman (MoU) maupun mekanisme kerja sama yang jelas.

Baca juga :  Demokrat Pamekasan Perkuat Akar Rumput Lewat Pendidikan Politik di Bukit Kehi

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian bahwa sampah benar-benar dikelola sesuai ketentuan lingkungan hidup. Sebab, tanpa mekanisme yang jelas, pengelolaan sampah berpotensi hanya berpindah tangan tanpa pengawasan yang memadai.

Padahal, tata kelola sampah dapur MBG telah memiliki dasar hukum. Yakni, Peraturan BGN RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis.

Selain itu, terdapat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang mengatur standar pengelolaan sampah dan air limbah domestik dari kegiatan SPPG.

Data tersebut memperlihatkan bahwa langkah DLH selama ini masih didominasi pendekatan administratif berupa sosialisasi, surat edaran, dan inspeksi mendadak.

Hingga pertengahan 2026, tingkat kepatuhan pengelola dapur masih rendah, sehingga pengawasan terhadap pengelolaan sampah MBG masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. (ali/nda)

Berita Terkait

Dokter RSUD dr. Mohammad Zyn dan Juru Parkir Diciduk Kasus Dugaan Sabu, Manajemen Siapkan Sanksi Pemecatan
Imigrasi Pamekasan Kukuhkan Desa Omben sebagai Desa Binaan, Perkuat Pencegahan PMI Nonprosedural
Pj Kades Banyukapah Buka Suara Soal Polemik Bansos Misnati, Tegaskan Penyaluran Sesuai Aturan
Jelang Penentuan Pj Sekda Sampang, Tokoh Agama Dorong Choirijah Masuk Bursa Kandidat
Sidang Kasus Rudapaksa Bergilir di Sampang Berlanjut, Enam ABH Kompak Ajukan Pembelaan
TNI Kebut Pembangunan Sumur Bor dan Tandon di Desa Panyepen Sampang
PKS Sampang Tancap Gas Konsolidasi hingga Desa, Targetkan Mesin Partai Makin Solid dan Dekat dengan Masyarakat
Pembangunan Sumur Bor di Panyepen Terus Berlanjut, Warga Menanti Janji Air Bersih Benar-Benar Terwujud

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:51 WIB

Dua Surat Edaran Tak Digubris, Pengelolaan Sampah Dapur MBG di Sampang Masih Semrawut

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:17 WIB

Dokter RSUD dr. Mohammad Zyn dan Juru Parkir Diciduk Kasus Dugaan Sabu, Manajemen Siapkan Sanksi Pemecatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:25 WIB

Imigrasi Pamekasan Kukuhkan Desa Omben sebagai Desa Binaan, Perkuat Pencegahan PMI Nonprosedural

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:26 WIB

Pj Kades Banyukapah Buka Suara Soal Polemik Bansos Misnati, Tegaskan Penyaluran Sesuai Aturan

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:46 WIB

Jelang Penentuan Pj Sekda Sampang, Tokoh Agama Dorong Choirijah Masuk Bursa Kandidat

Berita Terbaru