PAMEKASAN || KLIKMADURA – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Munahah, warga Sokobanah, Sampang, memicu kemarahan keluarga korban.
Vonis yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Dalam sidang yang digelar Kamis (23/7/2026), terdakwa utama Nawiski divonis 20 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, Moh. Ribut dan Siti Aina, masing-masing dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.
Padahal sebelumnya, JPU menuntut Nawiski dengan pidana mati sebagai pelaku utama pembunuhan. Sedangkan Moh. Ribut dan Siti Aina dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Kuasa hukum keluarga korban, Muslim, mengatakan putusan tersebut membuat keluarga Munahah tidak dapat menerima. Bahkan, suasana di luar ruang sidang sempat memanas akibat luapan emosi keluarga korban.
“Sempat terjadi keramaian karena keluarga korban sangat kecewa dengan putusan majelis hakim,” ujarnya.
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu bahkan sempat diskors pada pukul 13.30 WIB sebelum akhirnya dilanjutkan kembali hingga selesai sekitar pukul 15.00 WIB.
Muslim menilai majelis hakim seharusnya mempertimbangkan beratnya perbuatan para terdakwa. Selain menghilangkan nyawa korban, jasad Munahah juga dibakar setelah pembunuhan terjadi.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan kejahatan yang sangat keji dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
“Keluarga korban masih syok. Kalau hanya dibunuh mungkin masih bisa menerima, tetapi setelah dibunuh jasadnya dibakar. Itu yang membuat keluarga sangat marah,” tegasnya.
Pihak keluarga berharap JPU mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Sebab, dalam perkara pidana, upaya hukum banding terhadap putusan dapat diajukan oleh jaksa maupun terdakwa sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, perwakilan JPU Kejari Pamekasan, Erwan Susianto, mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan dan masih mempelajari putusan majelis hakim.
“Kami masih pikir-pikir,” ujarnya singkat.
Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa, Lukman Hakim, menyatakan kliennya bersyukur karena vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
Ia menegaskan, apabila jaksa mengajukan banding, pihak terdakwa akan menyiapkan kontra memori banding sebagai bagian dari proses hukum.
“Kalau JPU mengajukan banding, kami akan menanggapinya dengan kontra memori banding. Itu bagian dari tugas kami sebagai kuasa hukum,” pungkasnya. (enk/nda)













