38 Kasus HIV Ditemukan di Pamekasan, Pengobatan ARV Hanya Tersedia di Dua Puskesmas

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sosialisasi Puskesmas Larangan Pamekasan tentang penyakit HIV/AIDS di lingkungan sekolah. (PUSKESMAS LARANGAN FOR KLIK MADURA).

Suasana sosialisasi Puskesmas Larangan Pamekasan tentang penyakit HIV/AIDS di lingkungan sekolah. (PUSKESMAS LARANGAN FOR KLIK MADURA).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dari 21 puskesmas yang tersebar di Kabupaten Pamekasan, hanya dua yang ditunjuk memberikan layanan pengobatan Antiretroviral (ARV) bagi Orang dengan HIV (ODHIV). Kedua fasilitas kesehatan tersebut yakni Puskesmas Larangan dan Puskesmas Kowel.

Padahal, berdasarkan Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, sejak Januari hingga Selasa (21/7/2026), terdapat 38 kasus HIV/AIDS di Kabupaten Pamekasan. Meski seluruh fasilitas kesehatan dapat melakukan pemeriksaan awal atau skrining HIV, tidak semuanya berwenang memberikan terapi ARV.

Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Pamekasan, Fathor Rahman, mengatakan pelayanan pengobatan HIV hanya bisa dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk Kementerian Kesehatan RI.

“Semua fasilitas kesehatan, baik puskesmas, rumah sakit maupun klinik bisa melakukan testing HIV untuk skrining awal. Tetapi, untuk pelayanan pengobatan harus ada penunjukan dari Kementerian Kesehatan RI karena timnya mendapat pelatihan khusus,” katanya.

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Wujudkan Cita-cita Anak Keluarga Tidak Mampu Bisa Sekolah di Luar Negeri hingga Jadi Dokter

Sementara itu, Penanggung Jawab Pelayanan Publik (Yanblik) sekaligus program HIV/IMS Puskesmas Larangan, Eko Retno Basuki, menyampaikan, hingga tahun 2026 terdapat lima pasien yang menjalani terapi ARV di Puskesmas Larangan. Seluruh pasien tersebut mendapatkan layanan pengobatan tanpa adanya penolakan.

Menurut Eko, kasus HIV di wilayah kerja Puskesmas Larangan didominasi penularan dari ibu ke anak, pelanggan pekerja seks komersial (PSK), pelaku PSK, serta calon pengantin yang terdeteksi saat pemeriksaan kesehatan. Sementara pada tahun 2026 tidak ditemukan kasus baru yang berkaitan dengan hubungan sesama jenis.

Baca juga :  Dampak Efisiensi Anggaran, Disdikbud Pamekasan Hanya Mampu Rehab Maksimal Lima Sekolah

“Tahun sebelumnya secara keseluruhan ada lima kasus untuk sesama jenis itu,” ujarnya.

Eko menegaskan, terapi ARV harus dikonsumsi seumur hidup. Obat tersebut berfungsi menekan jumlah virus di dalam tubuh sehingga viral load dapat turun hingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan laboratorium, meski virus tetap berada di dalam sel tubuh.

“Kalau minum obat secara teratur, viral load akan turun sehingga risiko penularannya sangat kecil. Tetapi kalau berhenti minum obat, bahkan hanya sekali, virus bisa aktif kembali,” jelasnya.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa penderita HIV tetap akan meninggal dalam waktu tertentu meski menjalani pengobatan. Menurutnya, selama pasien disiplin menjalani terapi ARV, mereka tetap dapat hidup sehat dan beraktivitas seperti biasa.

Baca juga :  Samsat Keliling Permudah Layanan Pembayaran Administrasi Kendaraan

“Ada pasien yang sudah lebih dari 10 tahun menjalani pengobatan, tetap sehat dan masih bekerja. Soal usia itu tentu menjadi kehendak Tuhan,” ungkapnya.

Sebagai langkah pencegahan, Puskesmas Larangan secara rutin menggelar edukasi tentang HIV/AIDS di sekolah-sekolah, bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pemeriksaan calon pengantin.

Kemudian, melaksanakan program Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak (PPIA) melalui layanan ANC Terpadu bagi ibu hamil, serta membuka layanan konseling dan tes HIV secara sukarela melalui Poli Sakinah.

“Seluruh layanan itu gratis. Obat ARV maupun alat rapid test merupakan bantuan dari pemerintah pusat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk melakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (enk/nda)

Berita Terkait

Musholla Milik Lansia di Kecamatan Waru Hangus Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Penanganan Dugaan Perusakan Mangrove Jalan di Tempat, PPLH Madura Raya Pertanyakan Keseriusan Polres Pamekasan
Jalin Kemitraan dengan 18 Desa, UIM Perkuat Program Desa Binaan Berkelanjutan
Imigrasi Pamekasan Gencarkan Edukasi PMI Prosedural, Tekankan Jalur Resmi Lebih Aman dan Banyak Manfaat
Triwulan Kedua Kasus HIV/AIDS Tembus Puluhan Penderita, Hubungan Sesama Jenis Menjadi Penyebab Utama
Indomaret Buka Suara Soal Penolakan Gerai di Panaan, Klaim Sudah Kantongi Persetujuan Tokoh dan Kepala Desa
Pamekasan Jadi Tuan Rumah Harkopnas Jatim Ke-79, Bupati Siap Benahi Koperasi Tak Aktif dan Percepat Koperasi Merah Putih
Harkopnas Jatim di Pamekasan Jadi Titik Konsolidasi, Koperasi Didorong Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:09 WIB

38 Kasus HIV Ditemukan di Pamekasan, Pengobatan ARV Hanya Tersedia di Dua Puskesmas

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:37 WIB

Musholla Milik Lansia di Kecamatan Waru Hangus Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:31 WIB

Penanganan Dugaan Perusakan Mangrove Jalan di Tempat, PPLH Madura Raya Pertanyakan Keseriusan Polres Pamekasan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:06 WIB

Jalin Kemitraan dengan 18 Desa, UIM Perkuat Program Desa Binaan Berkelanjutan

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:26 WIB

Triwulan Kedua Kasus HIV/AIDS Tembus Puluhan Penderita, Hubungan Sesama Jenis Menjadi Penyebab Utama

Berita Terbaru