PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dari 21 puskesmas yang tersebar di Kabupaten Pamekasan, hanya dua yang ditunjuk memberikan layanan pengobatan Antiretroviral (ARV) bagi Orang dengan HIV (ODHIV). Kedua fasilitas kesehatan tersebut yakni Puskesmas Larangan dan Puskesmas Kowel.
Padahal, berdasarkan Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, sejak Januari hingga Selasa (21/7/2026), terdapat 38 kasus HIV/AIDS di Kabupaten Pamekasan. Meski seluruh fasilitas kesehatan dapat melakukan pemeriksaan awal atau skrining HIV, tidak semuanya berwenang memberikan terapi ARV.
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Pamekasan, Fathor Rahman, mengatakan pelayanan pengobatan HIV hanya bisa dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk Kementerian Kesehatan RI.
“Semua fasilitas kesehatan, baik puskesmas, rumah sakit maupun klinik bisa melakukan testing HIV untuk skrining awal. Tetapi, untuk pelayanan pengobatan harus ada penunjukan dari Kementerian Kesehatan RI karena timnya mendapat pelatihan khusus,” katanya.
Sementara itu, Penanggung Jawab Pelayanan Publik (Yanblik) sekaligus program HIV/IMS Puskesmas Larangan, Eko Retno Basuki, menyampaikan, hingga tahun 2026 terdapat lima pasien yang menjalani terapi ARV di Puskesmas Larangan. Seluruh pasien tersebut mendapatkan layanan pengobatan tanpa adanya penolakan.
Menurut Eko, kasus HIV di wilayah kerja Puskesmas Larangan didominasi penularan dari ibu ke anak, pelanggan pekerja seks komersial (PSK), pelaku PSK, serta calon pengantin yang terdeteksi saat pemeriksaan kesehatan. Sementara pada tahun 2026 tidak ditemukan kasus baru yang berkaitan dengan hubungan sesama jenis.
“Tahun sebelumnya secara keseluruhan ada lima kasus untuk sesama jenis itu,” ujarnya.
Eko menegaskan, terapi ARV harus dikonsumsi seumur hidup. Obat tersebut berfungsi menekan jumlah virus di dalam tubuh sehingga viral load dapat turun hingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan laboratorium, meski virus tetap berada di dalam sel tubuh.
“Kalau minum obat secara teratur, viral load akan turun sehingga risiko penularannya sangat kecil. Tetapi kalau berhenti minum obat, bahkan hanya sekali, virus bisa aktif kembali,” jelasnya.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa penderita HIV tetap akan meninggal dalam waktu tertentu meski menjalani pengobatan. Menurutnya, selama pasien disiplin menjalani terapi ARV, mereka tetap dapat hidup sehat dan beraktivitas seperti biasa.
“Ada pasien yang sudah lebih dari 10 tahun menjalani pengobatan, tetap sehat dan masih bekerja. Soal usia itu tentu menjadi kehendak Tuhan,” ungkapnya.
Sebagai langkah pencegahan, Puskesmas Larangan secara rutin menggelar edukasi tentang HIV/AIDS di sekolah-sekolah, bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pemeriksaan calon pengantin.
Kemudian, melaksanakan program Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak (PPIA) melalui layanan ANC Terpadu bagi ibu hamil, serta membuka layanan konseling dan tes HIV secara sukarela melalui Poli Sakinah.
“Seluruh layanan itu gratis. Obat ARV maupun alat rapid test merupakan bantuan dari pemerintah pusat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk melakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (enk/nda)













