PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penanganan dugaan penyegelan SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan terus bergulir dan kini memasuki tahap pendalaman keterangan saksi.
Di saat yang sama, sengketa perdata terkait kepemilikan aset sekolah juga masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, penyidik Satreskrim telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak dan menerima berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah berikutnya, penyidik akan memanggil para siswa yang berada di lokasi saat penyegelan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Untuk selanjutnya penyidik akan memanggil beberapa siswa saksi yang ada di lokasi sewaktu penyegalan, kemudian mengundang beberapa pihak terkait lainnya juga berkoordinasi dengan dinas terkait,” ungkapnya.
IPDA Evan menegaskan, dugaan penyegelan sepihak serta penyekapan siswa ditangani secara intensif oleh Unit Idik IV Satreskrim Polres Pamekasan. Dengan demikian, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dipastikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, perkara perdata berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengenai penguasaan lahan dan bangunan sekolah menjadi kewenangan PN Pamekasan.
Mediasi yang digelar pada Senin (13/7/2026) belum menghasilkan kesepakatan karena pihak tergugat tidak dapat menghadiri proses tersebut.
“Karena pihak tergugat sakit, jadi tidak bisa menghadiri proses mediasi itu,” terang IPDA Evan.
PN Pamekasan kemudian menjadwalkan ulang mediasi antara penggugat dan tergugat pada Senin (3/8) mendatang. Hasil mediasi tersebut diharapkan dapat menjadi jalan keluar atas sengketa kepemilikan aset yang kini masih menjadi polemik.
Diketahui, gedung SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan telah disegel sejak Senin (11/5) sehingga sekitar 90 siswa harus mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring.
Kondisi tersebut juga berdampak pada belum terlaksananya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru.
Penyegelan dilakukan oleh mantan bendahara Yayasan Kunci Ilmu, Arofatin Nisa’, yang mengklaim sebagai pemilik lahan tempat berdirinya SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan. Sengketa tersebut kini masih bergulir melalui jalur pidana dan perdata secara terpisah. (enk/nda)













