165 Dapur MBG di Sampang Belum Kantongi PBG, Potensi PAD Ratusan Juta Terancam Menguap

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu dapur MBG di Kelurahan Dalpenang, Kecamatan/Kabupaten Sampang. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

Salah satu dapur MBG di Kelurahan Dalpenang, Kecamatan/Kabupaten Sampang. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai program strategis nasional di Kabupaten Sampang masih menyisakan pekerjaan rumah dalam aspek kepatuhan regulasi.

Hingga pertengahan Juli 2026, sebanyak 165 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah terdaftar diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Fakta tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Di balik belum terbitnya PBG, terdapat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah yang belum dapat direalisasikan.

Kondisi itu sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan para pengelola dapur MBG dalam memenuhi kewajiban hukum yang melekat pada operasional bangunan mereka. Sebab, legalitas bangunan merupakan salah satu syarat dasar dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang, Siti Muatifah, S.T., M.T., membenarkan bahwa hingga saat ini seluruh dapur SPPG memang belum memiliki PBG.

Baca juga :  Jalan Poros Kabupaten Puluhan Tahun Dibiarkan Rusak, Warga Patungan Lakukan Perbaikan

Menurutnya, dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut legalitas bangunan, tetapi juga berpengaruh terhadap potensi penerimaan daerah.

“Memang benar, seluruh dapur SPPG sampai saat ini belum memiliki PBG. Dampaknya bukan hanya soal legalitas bangunan, tetapi juga ada potensi PAD Kabupaten Sampang yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah belum bisa masuk ke daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Dinas PUPR berada pada posisi yang tidak bisa bertindak di luar ketentuan yang berlaku. Kewenangan penerbitan PBG tetap harus melalui mekanisme dan persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Kami juga terhalang oleh regulasi. Pemerintah tidak bisa begitu saja menerbitkan PBG tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan. Karena itu, seharusnya sejak awal Satgas MBG dan pihak SPPG duduk bersama untuk membahas persoalan ini agar tidak menjadi kendala ketika dapur sudah beroperasi,” katanya.

Baca juga :  Mengenal Aipda Liwail Amri, Personel Polres Sampang yang Memiliki Jiwa Sosial Tinggi

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan bukan semata berada di sisi pemerintah daerah. Justru, komitmen pemilik atau mitra pengelola dapur MBG untuk segera memenuhi kewajiban perizinan dinilai masih sangat minim.

Padahal, PBG merupakan tanggung jawab pemilik bangunan. Dokumen tersebut juga menjadi syarat penting untuk menjamin aspek legalitas, keselamatan bangunan, serta tertib administrasi penyelenggaraan layanan publik.

Ironisnya, di tengah besarnya anggaran dan perhatian pemerintah terhadap keberhasilan Program MBG, aspek kepatuhan terhadap regulasi justru terkesan diabaikan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengapa seluruh dapur dapat beroperasi lebih dahulu, sementara kewajiban dasar berupa PBG belum juga dipenuhi.

Sejak persoalan ini mencuat ke publik, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola SPPG juga telah dilakukan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun pihak SPPG yang memberikan tanggapan maupun penjelasan terkait belum dimilikinya Persetujuan Bangunan Gedung tersebut.

Baca juga :  Pulau Sepudi Gempa Lagi, Siswa SD Panik Lari Berhamburan ke Luar Kelas

Ketiadaan respons dari pengelola semakin memperkuat kesan bahwa persoalan legalitas bangunan belum menjadi prioritas.

Padahal, sebagai bagian dari program pelayanan publik berskala nasional, kepatuhan terhadap regulasi semestinya berjalan beriringan dengan pelaksanaan program di lapangan, bukan dipenuhi setelah menjadi sorotan.

Persoalan ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Koordinasi antara Satgas MBG, pemerintah daerah, dan seluruh pengelola SPPG dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar persoalan perizinan segera dituntaskan.

Tanpa komitmen bersama, bukan hanya potensi PAD yang terus menguap. Kredibilitas pelaksanaan Program MBG dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik juga dapat dipertanyakan. (ali/nda)

Berita Terkait

Siap-Siap! Polres Sampang Bakal Terapkan ETLE dan Tilang Manual dalam Operasi Patuh Semeru 2026
Dua SPBU Disanksi, Ojol dan Pedagang di Sampang Cemas BBM Makin Sulit
Dicatut untuk Peras dan Intimidasi Sekolah, PWI Sampang Bakal Tempuh Jalur Hukum
Pekerja Tewas Tertimpa Reruntuhan Sekolah, Polres Sampang Sebut Belum Temukan Unsur Kesengajaan
Open Bidding Sekda Sampang Tak Jelas, Perpanjangan SK Pj Sekda Kembali Diusulkan
Lindungi Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Madura Jaring 12 Peserta Baru di Sampang
Pekerja Tewas Tertimpa Rangka Bangunan SDN Komis I Sampang, Kontraktor Bungkam soal K3
Nemor Kara, Pemkab Sampang Gelar Salat Istisqa Meminta Hujan

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Siap-Siap! Polres Sampang Bakal Terapkan ETLE dan Tilang Manual dalam Operasi Patuh Semeru 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Dua SPBU Disanksi, Ojol dan Pedagang di Sampang Cemas BBM Makin Sulit

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Dicatut untuk Peras dan Intimidasi Sekolah, PWI Sampang Bakal Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Pekerja Tewas Tertimpa Reruntuhan Sekolah, Polres Sampang Sebut Belum Temukan Unsur Kesengajaan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Open Bidding Sekda Sampang Tak Jelas, Perpanjangan SK Pj Sekda Kembali Diusulkan

Berita Terbaru