Reorientasi DBHCHT: Menjemput Pamekasan Berdaulat 2045

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD Partai Gelora Pamekasan, Mohammad Saedy Romli. (KLIKMADURA)

Ketua DPD Partai Gelora Pamekasan, Mohammad Saedy Romli. (KLIKMADURA)

“Penurunan fiskal bukanlah alasan untuk memperlambat langkah. Ia adalah momentum pembersihan radikal untuk memaksa dana cukai bekerja langsung sebagai motor penggerak nilai tambah.”

****

Oleh: Mohammad Saedy Romli, S.P., M.Si, Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan / Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Pamekasan.

**
KABAR penurunan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Pamekasan tahun 2026 sebesar hampir 47 persen dari sekitar Rp112 miliar menjadi Rp59,4 miliar, tentu mengejutkan banyak pihak. Angka ini bukan sekadar statistik dalam dokumen anggaran, melainkan cerminan menyempitnya ruang fiskal daerah.

Bagi Pamekasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai salah satu sentra tembakau nasional dan menjadikan sektor pertanian serta industri hasil tembakau sebagai bagian penting dari struktur ekonominya, penyusutan tersebut menghadirkan tantangan baru bagi keberlanjutan pembangunan daerah.

Penurunan tersebut tentu tidak terjadi dalam ruang hampa. Ia merupakan bagian dari dinamika penerimaan cukai nasional, perkembangan industri hasil tembakau, serta perubahan kebijakan fiskal yang berdampak pada daerah-daerah penghasil tembakau.

Namun, apa pun faktor yang melatarbelakanginya, respons yang paling rasional bukanlah sekadar meratapi berkurangnya transfer fiskal, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah yang masih tersedia mampu menghasilkan dampak ekonomi yang jauh lebih besar bagi masyarakat.

Namun, di balik setiap tekanan selalu tersimpan peluang untuk melakukan koreksi mendasar. Ketimbang larut dalam kekhawatiran atas menyusutnya ruang fiskal dari sektor cukai, penurunan ini justru semestinya menjadi momentum untuk melakukan reorientasi kebijakan pembangunan secara lebih berani.

Saatnya memastikan bahwa setiap rupiah anggaran diarahkan pada program-program yang memiliki dampak nyata bagi masyarakat, memperkuat sektor-sektor produktif, dan mempercepat terwujudnya cita-cita besar Pamekasan Berdaulat 2045.

MENGGUGAT LOGIKA LAMA PEMANFAATAN DANA CUKAI
Selama bertahun-tahun, pemanfaatan DBHCHT di tingkat daerah kerap kali terjebak dalam pola rutinitas. Anggaran yang lahir dari ekosistem industri hasil tembakau ini acap kali lebih banyak terserap untuk berbagai kebutuhan yang bersifat umum. Kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur dasar tentu merupakan kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

Namun, ketika ruang fiskal menyusut drastis, mempertahankan pola pengeluaran yang lebih dominan bersifat konsumtif tanpa diimbangi penguatan sektor-sektor produktif yang memberikan dampak balik (multiplier effect) terhadap kesejahteraan petani dan pelaku usaha lokal merupakan kekeliruan strategi yang perlu dievaluasi.

Paradoks ini tidak boleh terus dibiarkan. Petani memeras keringat menghasilkan cukai, namun ketika dana cukai kembali ke daerah, peruntukannya justru melebur dalam program-program yang tidak memperkuat daya tawar ekonomi mereka di rantai pasar.

Oleh sebab itu, alokasi DBHCHT sebesar Rp59,4 miliar ini tidak boleh lagi dipecah ke dalam terlalu banyak program yang minim daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat dan atau program-program kosmetik.

Strategi fiskal Pamekasan harus diputar haluan secara lebih berani menuju penguatan sektor hulu, hilirisasi komoditas unggulan, dan pelembagaan ekonomi rakyat sebagai fondasi bagi terwujudnya kedaulatan ekonomi daerah.

Dengan kata lain, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan lagi sekadar bagaimana menghabiskan anggaran yang tersedia, melainkan bagaimana memastikan setiap rupiah DBHCHT mampu menciptakan nilai tambah ekonomi yang berkelanjutan.

Sebab, di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas, ukuran keberhasilan bukan lagi seberapa besar anggaran dibelanjakan, melainkan seberapa besar dampak ekonomi yang berhasil diciptakan.

MEMBEDAH ANATOMI FISKAL: OPTIMALISASI MENU REGULASI DBHCHT
Untuk memahami bagaimana reorientasi ini dapat dieksekusi, kita perlu membedah anatomi pengelolaan DBHCHT sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Regulasi tersebut memang memberikan koridor yang jelas, tetapi pada saat yang sama juga menyediakan ruang yang cukup bagi daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatannya sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, DBHCHT dibagi ke dalam tiga keranjang utama, yakni 50 persen untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 40 persen untuk Bidang Kesehatan, dan 10 persen untuk Bidang Penegakan Hukum.

Ketika total pagu menyusut hingga tersisa sekitar Rp59,4 miliar, ruang gerak fiskal otomatis ikut menyempit di semua lini. Namun, titik strategis sesungguhnya berada pada porsi 50 persen Bidang Kesejahteraan Masyarakat atau sekitar Rp29,7 miliar.

Selama ini, alokasi tersebut kerap kali lebih banyak terserap pada berbagai program yang manfaatnya bersifat jangka pendek, sehingga daya ungkitnya terhadap pembentukan modal ekonomi baru dan peningkatan produktivitas masyarakat belum sepenuhnya optimal.

Di tengah keterbatasan tersebut, paradigma terhadap pemanfaatan DBHCHT perlu diperbarui. Ketentuan regulasi pusat sesungguhnya memberikan ruang yang cukup luas bagi peningkatan kualitas bahan baku, modernisasi alat produksi, pemberdayaan ekonomi, hingga pemulihan ekonomi masyarakat.

Karena itu, alokasi ini harus dikonsolidasikan menjadi stimulus produktif yang mampu menggerakkan ekonomi desa, memperkuat sektor pertanian dan perikanan, serta menjadi katalis bagi program-program strategis yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat.

KDMP TEMATIK DAN KNMP: INSTRUMEN MENUJU KEDAULATAN EKONOMI
Dengan penajaman alokasi tersebut, daya fiskal yang masih tersedia harus diarahkan secara lebih presisi untuk memperkuat dua instrumen strategis yang saat ini tengah didorong pemerintah, yaitu Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Namun, penting untuk dipahami bahwa KDMP dan KNMP bukan sekadar program pemerintah pusat yang harus dijalankan secara administratif. Lebih dari itu, keduanya perlu diposisikan sebagai instrumen pembangunan ekonomi rakyat yang dapat dimanfaatkan daerah untuk memperkuat fondasi menuju Pamekasan Berdaulat 2045.

KDMP Tematik untuk Kawasan Pertanian
Pamekasan memiliki target pembentukan 189 gerai Koperasi Desa Merah Putih. Namun demikian, pendekatan implementasinya tidak boleh bersifat seragam. Setiap desa memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda sehingga membutuhkan model pengembangan yang juga berbeda.

Wilayah Pamekasan bagian tengah, misalnya, tidak semata bertumpu pada tembakau, tetapi memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai klaster hortikultura bernilai tinggi melalui KDMP Tematik, seperti bawang merah dan cabai.

Selain itu, desa-desa yang memiliki ketersediaan sumber daya air yang memadai dapat diarahkan menjadi pusat budidaya perikanan darat berbasis koperasi, seperti lele dan udang vaname.

Dengan pendekatan ini, DBHCHT tidak lagi sekadar berfungsi sebagai dana bantuan, tetapi menjadi modal pembangunan yang menciptakan aktivitas ekonomi baru di tingkat desa.

KNMP untuk Kedaulatan Maritim Dua Pesisir
Di sisi lain, Pamekasan memiliki keunggulan geografis yang jarang dimiliki daerah lain, yakni garis pantai di dua sisi sekaligus: pesisir selatan yang menghadap Selat Madura dan pesisir utara yang menghadap Laut Jawa.

Potensi maritim ini harus menjadi salah satu pilar utama pembangunan daerah. Saat ini terdapat tiga titik yang telah diajukan sebagai calon Kampung Nelayan Merah Putih dan sedang memasuki tahapan survei serta studi kelayakan.

Momentum ini tidak boleh terlewat. Pemerintah daerah perlu bergerak lebih proaktif dalam menyiapkan seluruh prasyarat yang dibutuhkan, mulai dari dukungan regulasi, integrasi infrastruktur pendukung, hingga penguatan kelembagaan ekonomi nelayan.

DBHCHT dapat dimanfaatkan secara strategis untuk mendukung proses tersebut melalui pembangunan ekosistem ekonomi maritim yang terintegrasi, sehingga nelayan tidak hanya berperan sebagai penangkap ikan, tetapi juga memiliki akses dan kendali yang lebih besar terhadap rantai nilai hasil laut yang mereka produksi.

CETAK BIRU AKSI: TIGA LANGKAH REORIENTASI TAKTIS
Sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan kebijakan terhadap masa depan daerah, terdapat tiga langkah strategis yang perlu segera didorong:

  1. Refocusing terarah DBHCHT untuk penguatan 189 KDMP Tematik
    Mengalihkan fokus anggaran dari program yang kurang memberikan daya ungkit ekonomi menuju investasi produktif seperti teknologi pertanian, sarana pascapanen, pengembangan budidaya perikanan darat, serta penguatan kelembagaan ekonomi desa.
  2. Akselerasi Pengembangan KNMP di Wilayah Pesisir Dua Sisi
    Memastikan seluruh tahapan survei, studi kelayakan, dan pemenuhan prasyarat pendukung calon KNMP dapat berjalan lebih cepat melalui dukungan APBD dan sinergi lintas perangkat daerah.
  3. Penguatan posisi tawar fiskal berbasis kontribusi daerah penghasil
    Memanfaatkan posisi Pamekasan sebagai salah satu daerah penghasil tembakau nasional untuk memperkuat argumentasi kebijakan afirmatif yang memberikan manfaat lebih nyata bagi masyarakat di daerah penghasil.

MENUJU PAMEKASAN BERDAULAT 2045
Cita-cita besar menuju Pamekasan Berdaulat 2045 tidak akan tercapai jika cara pandang pembangunan masih bersifat sektoral, pasif, dan bergantung sepenuhnya pada transfer pusat.

Penurunan DBHCHT justru memaksa daerah untuk berpikir lebih tajam, bertindak lebih efisien, dan menetapkan prioritas pembangunan secara lebih strategis.

Reorientasi DBHCHT bukan sekadar soal efisiensi belanja anggaran. Ia merupakan keputusan kebijakan yang sadar untuk menjadikan dana publik sebagai instrumen pencipta nilai tambah, penguatan ekonomi rakyat, dan pembangunan kemandirian daerah.

Pada akhirnya, sejarah tidak akan mencatat seberapa besar DBHCHT yang pernah diterima Pamekasan. Yang akan diingat adalah sejauh mana dana tersebut mampu mengubah nasib petani, nelayan, dan desa-desa produktif di daerah ini.

Ukuran keberhasilan bukanlah besarnya transfer dari pusat, melainkan sejauh mana dana tersebut mampu menjadi fondasi bagi lahirnya ekonomi rakyat yang kuat, mandiri, dan berdaulat.

Karena itu, penurunan DBHCHT tidak boleh dipahami sebagai kemunduran. Ia harus dibaca sebagai momentum untuk memastikan setiap rupiah yang tersisa bekerja lebih keras bagi masa depan. Dari titik inilah jalan menuju Pamekasan Berdaulat 2045 dimulai. (*)

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:29 WIB

Reorientasi DBHCHT: Menjemput Pamekasan Berdaulat 2045

Berita Terbaru