PAMEKASAN || KLIKMADURA – Di tengah belum adanya kepastian penanganan hukum kasus dugaan pembabatan hutan mangrove di pesisir Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, sejumlah pegiat lingkungan bergerak melakukan rehabilitasi kawasan yang mengalami kerusakan.
Sebanyak 10 ribu bibit mangrove ditanam di area terdampak sebagai upaya memulihkan ekosistem pesisir yang sebelumnya diduga dirusak menggunakan alat berat. Kegiatan tersebut melibatkan pegiat lingkungan dan masyarakat setempat.
Langkah rehabilitasi dilakukan di tengah mandeknya perkembangan penanganan kasus yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum sejak Januari 2024. Hingga kini, hampir dua tahun berlalu, belum ada informasi jelas mengenai progres perkara tersebut.
Koordinator Aliansi Rakyat Cinta Indonesia (ARCI) Pamekasan, Nur Faisal mengatakan, mangrove memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir. Selain menahan abrasi, vegetasi tersebut juga menjadi habitat berbagai jenis biota laut.
Menurut dia, kerusakan mangrove yang terjadi berpotensi menimbulkan dampak ekologis jangka panjang apabila tidak segera diimbangi dengan upaya pemulihan dan penegakan hukum yang tegas.
“Di saat proses hukum belum menemukan kejelasan, kami bersama masyarakat dan pegiat lingkungan memilih bergerak melakukan rehabilitasi. Setidaknya penanaman ini bisa menjadi langkah awal untuk memulihkan ekosistem yang sudah terlanjur rusak,” katanya.
Faisal menegaskan, rehabilitasi mangrove membutuhkan proses panjang. Pohon mangrove memerlukan waktu bertahun-tahun hingga tumbuh sempurna dan mampu menjalankan fungsi ekologisnya secara optimal.
Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian terkait penanganan kasus dugaan pembabatan mangrove tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi perlindungan lingkungan di masa mendatang.
“Penanaman tetap kami lakukan, tetapi penegakan hukum juga harus berjalan. Jika tidak ada kepastian, perusakan lingkungan seperti ini dikhawatirkan akan terus terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
Ia menyampaikan masih akan berkoordinasi dengan unit yang menangani kasus tersebut.
“Masih saya konfirmasi ke unit yang menangani,” tandasnya. (ibl/nda)













