PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sengketa lahan yang melibatkan ahli waris dengan TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV Pamekasan terus bergulir.
Ahli waris, Siti Nurul Aini Siska, tetap bersikeras bahwa tanah yang saat ini digunakan lembaga pendidikan tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak mana pun.
Nurul menanggapi klaim yang menyebut lahan tersebut telah dibeli oleh pihak lain sebelum kemudian diwakafkan untuk kepentingan pendidikan.
Menurutnya, pernyataan itu tidak memiliki dasar yang kuat karena hingga kini tidak pernah ditunjukkan dokumen jual beli yang sah kepada pihak keluarga.
“Kami sekeluarga juga merasa tidak pernah menandatangani dokumen jual beli lahan tersebut, karena memang lahan itu sudah wasiat dari kakek kalau tidak boleh dijual,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah pihak dari lingkungan Muhammadiyah pernah mendatangi kediamannya untuk membahas persoalan tersebut.
Dari pertemuan-pertemuan itu, menurut Nurul, tidak pernah ada pengakuan ataupun bukti yang menunjukkan bahwa lahan tersebut telah dibeli oleh pihak tertentu.
Karena itu, ia semakin yakin bahwa tanah seluas kurang lebih 700 meter persegi tersebut tidak pernah berpindah tangan melalui mekanisme jual beli.
Nurul juga menegaskan, apabila di kemudian hari muncul dokumen kepemilikan baru atas lahan tersebut, pihak keluarga akan menelusuri proses penerbitannya secara menyeluruh.
“Sekalipun nanti ada sertifikat yang keluar, kami akan mencari tahu siapa yang menandatangani dan bagaimana prosesnya. Tapi kami pastikan hal itu tidak akan terjadi,” tegasnya.
Menurut Nurul, pada awalnya keluarga tidak keberatan apabila lahan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan. Bahkan, terdapat keinginan untuk mewakafkannya.
Namun, persoalan muncul setelah adanya keberatan keluarga terhadap bangunan kamar mandi yang disebut menjorok ke area makam leluhur mereka.
Ia menilai, persoalan tersebut menjadi titik awal memanasnya sengketa yang kini berkembang menjadi polemik kepemilikan lahan.
Nurul mengaku tengah menyiapkan langkah hukum terhadap sejumlah pihak yang dianggap terlibat dalam persoalan tersebut. Selain gugatan perdata, ia juga membuka kemungkinan mengambil langkah lain apabila tidak ada penyelesaian yang jelas.
“Saya bukannya tidak memikirkan nasib para murid dan guru. Tapi ini akibat tindakan oknum yang mengaku-ngaku itu,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tanah yang pernah diperjualbelikan pada masa lalu bukanlah lahan yang saat ini ditempati sekolah, melainkan bidang tanah lain yang berada di sebelah barat lokasi lembaga pendidikan tersebut.
Menurutnya, pesan dari leluhurnya sangat jelas bahwa lahan yang digunakan untuk sekolah tidak boleh diperjualbelikan dalam kondisi apa pun.
Meski demikian, Nurul berharap sengketa tersebut dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan dampak lebih besar terhadap kegiatan pendidikan.
“Kalau itu nanti lepas dari Muhammadiyah, kami sekeluarga yang akan mengelola sendiri lembaga pendidikan itu,” pungkasnya. (enk/nda)













