PAMEKASAN || KLIKMADURA – Jemaah haji asal Desa Banyupelle, Aeng Nyonok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, H. Naji Alwi, wafat di Mekkah setelah menunaikan seluruh rangkaian ibadah haji. Almarhum yang tergabung dalam kloter 76 meninggal dunia pada usia 85 tahun.
Pendamping Haji Daerah, Ismail, menyampaikan bahwa almarhum mengembuskan napas terakhir pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 00.00 waktu Arab Saudi. Pada saat kejadian, dirinya turut mendampingi hingga almarhum dijemput oleh petugas setempat.
“Kebetulan semalam saya yang mendampingi sampai almarhum dijemput petugas,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Itu mengatakan bahwa sejak berangkat dari Pamekasan almarhum memang menggunakan kursi roda dan memiliki riwayat penyakit bawaan. Namun, kondisi kesehatannya dilaporkan stabil pasca pelaksanaan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
“Pasca Armuzna kondisi beliau sehat. Kejadiannya mendadak, sekitar setengah jam menjelang pukul 12 malam. Setelah istrinya kembali dari miqat di Tan’im dan dari Masjidil Haram, almarhum menyandarkan tangan ke bahu istrinya lalu mengembuskan napas terakhir,” ujarnya.
Ismail mengimbau kepada seluruh jemaah haji agar menjaga kondisi kesehatan dan tidak memaksakan diri melaksanakan umrah sunnah apabila tubuh dalam keadaan lelah.
“Saya mengimbau jemaah untuk menjaga kesehatan dan tidak memaksakan umrah sunnah saat kondisi badan kelelahan. Banyak jemaah ingin mengumrahkan keluarga atau orang tua yang sudah meninggal, tetapi tetap harus menyesuaikan kondisi fisik,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kementerian Haji (Kemenhaj) Pamekasan, Abdul Halim, mengaku menerima informasi wafatnya almarhum dari jemaah serta ketua kloter. Ia menyampaikan bahwa almarhum termasuk dalam kategori jemaah haji berisiko tinggi (resti).
“Informasi awal kami terima dari jemaah dan ketua kloter. Almarhum memang masuk kategori jemaah haji berisiko tinggi (resti),” tuturnya.
Abdul Halim menjelaskan bahwa keluarga almarhum berhak menerima santunan asuransi haji sekitar Rp60 juta, yang nilainya setara dengan biaya pelunasan haji.
“Ahli waris akan mendapatkan asuransi sekitar Rp60 juta, nilainya setara dengan biaya pelunasan haji,” tandasnya. (ibl/nda).













