Polres Sampang Ungkap Kasus Pencurian Motor di Banyuates, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka curanmor saat diintrogasi oleh penyidik Polres Sampang. (ISTIMEWA)

Tersangka curanmor saat diintrogasi oleh penyidik Polres Sampang. (ISTIMEWA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Seorang pria berinisial H berhasil diamankan polisi setelah diduga mencuri motor milik warga yang diparkir di pinggir sawah.

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates.

Korban diketahui bernama Fadli, warga Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates. Saat kejadian, korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 miliknya di pinggir sawah dengan kondisi kunci masih menempel di kontak.

Baca juga :  Terduga Pelaku Minyak Curah Ilegal Dilepas, Aktivis Wadul Polres Sampang

Setelah itu, korban berjalan menuju tegal untuk mencari rumput. Tidak lama kemudian, korban mendengar suara mesin motornya dinyalakan.

Korban langsung bergegas menuju lokasi parkir. Namun, sepeda motor miliknya sudah dibawa kabur oleh seorang laki-laki yang diketahui melarikan diri menggunakan kendaraan tersebut.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sekitar Rp10 juta dan melapor ke Polsek Banyuates,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial H, warga Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, mengakui perbuatannya.

Baca juga :  Tahanan Kendalikan Bisnis Sabu, Rutan Kelas II-B Sampang Akui Kecolongan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK asli, BPKB asli, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam lengkap dengan kunci kontaknya.

AKP Eko menjelaskan, modus pelaku yakni mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum saat kendaraan ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kunci masih menempel.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” tandasnya. (nda)

Berita Terkait

Cegah Penumpukan di Bank, Pencairan Bansos Warga Mandangin Dipusatkan di Kantor Kecamatan
Persiapan KDKMP di Sampang Baru 50 Persen, Penempatan Manajer Mulai Berjalan
Digrebek saat Berduaan dengan Staf, Dinkes Sampang Bakal Panggil Kepala Puskesmas Robatal Pekan Depan
Jelang Sidang Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual di Ketapang, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polisi dan Jaksa
Proyek Jalan Madupat–Omben Rp3,9 Miliar Disorot, Praktisi Sipil Dorong Uji Mutu U-Ditch
Kecelakaan Maut di JLS Sampang, Pengendara Scoopy dan Penumpang Pikap Tewas
Kekeringan di Sampang Meluas, Relawan Distribusikan 1 Juta Liter Air Bersih
Sembunyikan 197 Gram Sabu di Ruang Airbag Avanza, Dua Pria Asal Jember Ditangkap di Sampang

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:25 WIB

Cegah Penumpukan di Bank, Pencairan Bansos Warga Mandangin Dipusatkan di Kantor Kecamatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Persiapan KDKMP di Sampang Baru 50 Persen, Penempatan Manajer Mulai Berjalan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Digrebek saat Berduaan dengan Staf, Dinkes Sampang Bakal Panggil Kepala Puskesmas Robatal Pekan Depan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Jelang Sidang Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual di Ketapang, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polisi dan Jaksa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Proyek Jalan Madupat–Omben Rp3,9 Miliar Disorot, Praktisi Sipil Dorong Uji Mutu U-Ditch

Berita Terbaru