SAMPANG || KLIKMADURA – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Seorang pria berinisial H berhasil diamankan polisi setelah diduga mencuri motor milik warga yang diparkir di pinggir sawah.
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates.
Korban diketahui bernama Fadli, warga Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates. Saat kejadian, korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 miliknya di pinggir sawah dengan kondisi kunci masih menempel di kontak.
Setelah itu, korban berjalan menuju tegal untuk mencari rumput. Tidak lama kemudian, korban mendengar suara mesin motornya dinyalakan.
Korban langsung bergegas menuju lokasi parkir. Namun, sepeda motor miliknya sudah dibawa kabur oleh seorang laki-laki yang diketahui melarikan diri menggunakan kendaraan tersebut.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sekitar Rp10 juta dan melapor ke Polsek Banyuates,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial H, warga Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, mengakui perbuatannya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK asli, BPKB asli, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam lengkap dengan kunci kontaknya.
AKP Eko menjelaskan, modus pelaku yakni mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum saat kendaraan ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kunci masih menempel.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” tandasnya. (nda)













