Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Pamekasan gelar Press Release ungkap kasus penipuan travel umrah. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Satreskrim Polres Pamekasan gelar Press Release ungkap kasus penipuan travel umrah. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan berhasil mengamankan pemilik travel Annisa Berkah Wisata (ABW) yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan pemberangkatan ibadah umrah.

Tersangka berinisial SKN (33), seorang perempuan asal Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka diamankan kepolisian pada Minggu dini hari, (24/5/2026), sekitar pukul 00.45 WIB, di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula saat tersangka menawarkan jasa pemberangkatan ibadah umrah dengan tarif murah, yakni Rp18,5 juta per orang. Tertarik dengan tawaran tersebut, 17 orang mendaftarkan diri hingga melunasi seluruh pembiayaan.

Baca juga :  Buleleng, Sapi Berkualitas Tinggi Milik Lora Izzu Dibeli Presiden Prabowo Seharga Rp 100 Juta

Korban mulai curiga karena keberangkatan yang dijadwalkan 7 Februari 2026 tak kunjung mendapatkan kepastian. Sehari sebelumnya keberangkatan, korban meminta penjelasannya kepada tersangka, saat itu tersangka menyampaikan bahwa visa para jemaah belum terbit dan keberangkatan dibatalkan secara sepihaknya.

“Merasa dirugikan, korban meminta pengembalian dana secara utuh dengan diberi jangka waktu tiga hari. Namun uang itu tak kunjung dikembalikan dan nomer hp tersangka tidak bisa dihubungi. Akibatnya, para korban melaporkan ke polres Pamekasan,” katanya saat konferensi pres, Selasa (26/5/2026).

AKP Yoyok mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian sempat mengamankan suami tersangka. Namun, setelah dilakukan pendalaman, yang bersangkutan dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

Baca juga :  Kurang Modal, Ratusan Koperasi di Pamekasan Mati Suri

“Suami tersangka sempat kami amankan, namun setelah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, tidak ditemukan adanya keterkaitan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, 17 korban jemaah umrah gagal berangkat mengalami kerugian sebesar Rp319 juta. Namun setelah dilakukan pengembangan perkara, polisi menemukan korban lain dari sejumlah daerah, seperti Sidoarjo, Pasuruan, dan Malang, dengan total kerugian seluruh korban yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

“Setelah kami kembangkan, ada korban lain dari luar wilayah, total kerugian keseluruhan mencapai kurang lebih 10 miliar,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka SKN dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun penjara. (ibl/nda).

Baca juga :  Capaian Imunisasi Campak di Pamekasan Masih Rendah, Dinkes Akui Banyak Kendala

Berita Terkait

Ditanya Soal Pemecatan Dua Karyawan, Ketua Yayasan Al-Uswah Pamekasan Justru Diskreditkan Jurnalis: Bodrex Ya?
Soroti Pelecehan Anak di Lembaga Pendidikan, Bupati Pamekasan Tekankan Peran Orang Tua
Tersisa Dua Bulan, DPRD Pamekasan Desak Pemkab Tancap Gas Realisasikan Perubahan APBD 2026
Antrean Solar Mengular di Pamekasan, Sopir Terjebak Berjam-jam di SPBU
Peringati HLN ke-81, PLN UP3 Madura Bantu Warga Pamekasan Hadapi Krisis Air Bersih
Diduga Cabuli Santri Berulang Kali, Guru Madrasah di Pamekasan Dilaporkan ke Polisi
Arogansi SDIT Al-Uswah terhadap Dua Karyawan, Dikeluarkan dari Grup WA Tanpa Sebab Lalu Dipecat
Disangka Boneka, Ternyata Mayat MrX Tergeletak Membusuk di Ladang Petani Pamekasan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Ditanya Soal Pemecatan Dua Karyawan, Ketua Yayasan Al-Uswah Pamekasan Justru Diskreditkan Jurnalis: Bodrex Ya?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Soroti Pelecehan Anak di Lembaga Pendidikan, Bupati Pamekasan Tekankan Peran Orang Tua

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Tersisa Dua Bulan, DPRD Pamekasan Desak Pemkab Tancap Gas Realisasikan Perubahan APBD 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Antrean Solar Mengular di Pamekasan, Sopir Terjebak Berjam-jam di SPBU

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Peringati HLN ke-81, PLN UP3 Madura Bantu Warga Pamekasan Hadapi Krisis Air Bersih

Berita Terbaru