PAMEKASAN || KLIKMADURA – Seorang pedagang ayam potong melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pasar Asem Manis, Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 06.40 WIB di area pasar, Sabtu pagi, (23/5/2026).
Korban bernama Ach Rizki Duwi Purnomo, warga Dusun Duwak Tinggi, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan. Korban secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pamekasan untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan keterangan korban, Peristiwa bermula dari dugaan kesalahpahaman antar pedagang ayam potong. Pada saat itu, korban mengaku hendak menegur seseorang, namun teguran tersebut ditanggapi oleh istri terduga pelaku yang juga berjualan di area lokasi yang sama.
Tak lama kemudian, suami dari perempuan tersebut, H. Rofiki (55), warga Desa Tentenan, Kecamatan Larangan, mendatangi lapak dagangan korban. Keduanya sempat adu mulut. Meski sempat mereda, situasi kembali memanas ketika terlapor menghampiri mobil pikap milik korban.
Diduga, terlapor menutup pintu mobil dengan keras. Padahal anak korban yang masih berusia lima tahun berada di dalam mobil dengan posisi kaki di luar pintu, sehingga kaki anak tersebut terjepit.
Korban kemudian menghampiri terlapor untuk meminta penjelasan. Namun, korban mengaku justru mendapatkan perlakuan kekerasan fisik berupa pemukulan dan cakaran secara berulang.
“Saya panik mendengar anak saya menjerit dan menangis. Saya langsung menghampiri dan menanyakan maksudnya, tapi saya malah dipukul dan dicakar berkali-kali,” kata Rizki saat dimintai keterangan, Senin (25/5/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh, di antaranya pipi kanan, pipi kiri, leher, bahu kiri, dan bibir bagian atas.
“Saya berharap, pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pasar,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan telah diterima secara resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Perkara ini masih dalam tahap awal penyelidikan oleh penyidik Satreskrim. Kami akan melakukan pemanggilan saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan dari pihak terlapor. Proses hukum akan dilakukan secara profesional, prosedural, dan transparan,” ucapnya.
Kasus tersebut saat ini ditangani oleh penyidik Polres Pamekasan dengan sangkaan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan. (ibl/nda).













