Keji! Guru Ngaji di Pamekasan Diduga Setubuhi Dua Murid Selama 5 Tahun, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto (tengah) saat konferensi pers, Rabu (22/4/2026). (ISTIMEWA)

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto (tengah) saat konferensi pers, Rabu (22/4/2026). (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Gerbang Salam. Ironisnya, tersangka pelakunya adalah Seorang oknum guru ngaji berinisial MD (72), warga Kecamatan Waru.

MD ditangkap setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri. Aksi keji tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mangku bahwa pihaknya mendapatkan laporan resmi pada 21 April 2026.

“Korban ada dua orang, masing-masing berinisial D dan F. Keduanya masih di bawah umur dan merupakan anak didik pelaku,” kaya AKP Yoyok.

Baca juga :  Ketua Dewan sebut Perputaran Uang di Pamekasan Selama 2024 Hampir Setara dengan Total APBD

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mulai menyetubuhi korban D sejak duduk di kelas 5 sekolah dasar (SD) atau sekitar usia 10 tahun. Sementara korban F menjadi sasaran sejak tahun 2022 hingga kejadian terakhir pada Jumaat, 10 April 2026.

“Korban D disetubuhi sejak kelas 5 SD sampai Kelas 6 SD. Sedangkan korban F menjadi korban sejak tahun 2022 hingga yang terakhir pada tanggal 10 April 2026 di rumah korban,” ujarnya.

AKP Yoyok mengatakan, pelaku memiliki ketertarikan menyimpang terhadap anak-anak. Bahkan, selama bertahun-tahun pelaku kerap mendatangi korban untuk melancarkan aksi kejinya.

Baca juga :  Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria Asal Sampang Nyonyor Diamuk Massa di Pamekasan

“Pelaku memiliki keanehan, menyukai anak kecil, sehingga muncul hasrat untuk menyetubuhinya,” ucapnya.

Kasus ini terungkap setelah korban D memberanikan diri bercerita kepada salah satu gurunya mengenai kejadian yang dialaminya selama ini.

Cerita tersebut oleh sang guru diteruskan kepada orang tua korban hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Dari pengakuan D, diketahui ternyata ada korban lain yaitu F yang masih sepupu korban. Aksi pemerkosaan dilakukan di rumah korban dan kadang di rumah pelaku,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Baca juga :  Gelar Seminar Internasional, UIM Hadirkan Habib Alwi Bin Abdullah Alaydrus dari Yaman

Lalu, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 126 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku tersebut 15 tahun penjara,” tandasnya. (ibl/nda).

Berita Terkait

Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Baru, Rektor UIM Sebut Ilmu Tanpa Adab Tak Cukup
PKKMB Visioner 2026, Ratusan Mahasiswa Baru UIM Didorong Jadi Generasi Berilmu dan Beradab
Perda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Sejumlah Catatan Jadi Evaluasi
Harga Tembakau Turun, DPRD Pamekasan Ingatkan Pengusaha Soal BPP
Edy Gelora Nilai BPS Terlalu Kaku Menilai Aset Fisik, Minta Jalur Sanggah DTSEN Diperkuat
KOHATI Pamekasan Gembleng Kader Jadi Pemimpin Andal Lewat Public Speaking Class
Dua Ahli Waris Lahan TK ABA IV Pamekasan Penuhi Panggilan Polres, Sampaikan Kesaksian Dumas ke Polda Jatim
AJP Salurkan Air Bersih di 11 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:39 WIB

Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Baru, Rektor UIM Sebut Ilmu Tanpa Adab Tak Cukup

Selasa, 8 September 2026 - 10:36 WIB

PKKMB Visioner 2026, Ratusan Mahasiswa Baru UIM Didorong Jadi Generasi Berilmu dan Beradab

Senin, 7 September 2026 - 11:11 WIB

Perda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Sejumlah Catatan Jadi Evaluasi

Senin, 7 September 2026 - 01:08 WIB

Edy Gelora Nilai BPS Terlalu Kaku Menilai Aset Fisik, Minta Jalur Sanggah DTSEN Diperkuat

Minggu, 6 September 2026 - 13:56 WIB

KOHATI Pamekasan Gembleng Kader Jadi Pemimpin Andal Lewat Public Speaking Class

Berita Terbaru