Keji! Guru Ngaji di Pamekasan Diduga Setubuhi Dua Murid Selama 5 Tahun, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto (tengah) saat konferensi pers, Rabu (22/4/2026). (ISTIMEWA)

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto (tengah) saat konferensi pers, Rabu (22/4/2026). (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Gerbang Salam. Ironisnya, tersangka pelakunya adalah Seorang oknum guru ngaji berinisial MD (72), warga Kecamatan Waru.

MD ditangkap setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri. Aksi keji tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mangku bahwa pihaknya mendapatkan laporan resmi pada 21 April 2026.

“Korban ada dua orang, masing-masing berinisial D dan F. Keduanya masih di bawah umur dan merupakan anak didik pelaku,” kaya AKP Yoyok.

Baca juga :  Cek Situasi Masa Tenang Pemilu 2024, Kapolda Jatim Keliling Madura Lewat Jalur Pantura

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mulai menyetubuhi korban D sejak duduk di kelas 5 sekolah dasar (SD) atau sekitar usia 10 tahun. Sementara korban F menjadi sasaran sejak tahun 2022 hingga kejadian terakhir pada Jumaat, 10 April 2026.

“Korban D disetubuhi sejak kelas 5 SD sampai Kelas 6 SD. Sedangkan korban F menjadi korban sejak tahun 2022 hingga yang terakhir pada tanggal 10 April 2026 di rumah korban,” ujarnya.

AKP Yoyok mengatakan, pelaku memiliki ketertarikan menyimpang terhadap anak-anak. Bahkan, selama bertahun-tahun pelaku kerap mendatangi korban untuk melancarkan aksi kejinya.

Baca juga :  Akibat Hujan Deras, Jalan Kabupaten di Kecamatan Waru Tertutup Longsor

“Pelaku memiliki keanehan, menyukai anak kecil, sehingga muncul hasrat untuk menyetubuhinya,” ucapnya.

Kasus ini terungkap setelah korban D memberanikan diri bercerita kepada salah satu gurunya mengenai kejadian yang dialaminya selama ini.

Cerita tersebut oleh sang guru diteruskan kepada orang tua korban hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Dari pengakuan D, diketahui ternyata ada korban lain yaitu F yang masih sepupu korban. Aksi pemerkosaan dilakukan di rumah korban dan kadang di rumah pelaku,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Baca juga :  Pastikan Keamanan dan Keselamatan Lalin Jelang Nataru, Tim Gabungan di Pamekasan Tes Urine Supir Bus

Lalu, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 126 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku tersebut 15 tahun penjara,” tandasnya. (ibl/nda).

Berita Terkait

Penutupan Harkopnas Berlangsung Meriah, 15 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat
Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 
Kisah Satrio, Bocah Kelas 6 SD di Pamekasan Nyambi Jualan Kacang Rebus Demi Meringankan Beban Orang Tua
Tiga Pelaku Pembunuhan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Keluarga Korban Ngamuk di PN Pamekasan
Dinkes Pamekasan Gelar Program Grant Immunization, Target Capaian Imunisasi 100 Persen
38 Kasus HIV Ditemukan di Pamekasan, Pengobatan ARV Hanya Tersedia di Dua Puskesmas
Musholla Milik Lansia di Kecamatan Waru Hangus Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Penanganan Dugaan Perusakan Mangrove Jalan di Tempat, PPLH Madura Raya Pertanyakan Keseriusan Polres Pamekasan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:19 WIB

Penutupan Harkopnas Berlangsung Meriah, 15 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:24 WIB

Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:59 WIB

Kisah Satrio, Bocah Kelas 6 SD di Pamekasan Nyambi Jualan Kacang Rebus Demi Meringankan Beban Orang Tua

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:21 WIB

Tiga Pelaku Pembunuhan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Keluarga Korban Ngamuk di PN Pamekasan

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:55 WIB

Dinkes Pamekasan Gelar Program Grant Immunization, Target Capaian Imunisasi 100 Persen

Berita Terbaru