Keji! Guru Ngaji di Pamekasan Diduga Setubuhi Dua Murid Selama 5 Tahun, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto (tengah) saat konferensi pers, Rabu (22/4/2026). (ISTIMEWA)

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto (tengah) saat konferensi pers, Rabu (22/4/2026). (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Gerbang Salam. Ironisnya, tersangka pelakunya adalah Seorang oknum guru ngaji berinisial MD (72), warga Kecamatan Waru.

MD ditangkap setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri. Aksi keji tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mangku bahwa pihaknya mendapatkan laporan resmi pada 21 April 2026.

“Korban ada dua orang, masing-masing berinisial D dan F. Keduanya masih di bawah umur dan merupakan anak didik pelaku,” kaya AKP Yoyok.

Baca juga :  Gelar Musik DJ, Satpol PP Pamekasan Tutup Paksa Teman Jhuang Cafe

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mulai menyetubuhi korban D sejak duduk di kelas 5 sekolah dasar (SD) atau sekitar usia 10 tahun. Sementara korban F menjadi sasaran sejak tahun 2022 hingga kejadian terakhir pada Jumaat, 10 April 2026.

“Korban D disetubuhi sejak kelas 5 SD sampai Kelas 6 SD. Sedangkan korban F menjadi korban sejak tahun 2022 hingga yang terakhir pada tanggal 10 April 2026 di rumah korban,” ujarnya.

AKP Yoyok mengatakan, pelaku memiliki ketertarikan menyimpang terhadap anak-anak. Bahkan, selama bertahun-tahun pelaku kerap mendatangi korban untuk melancarkan aksi kejinya.

Baca juga :  Datangi Polres Pamekasan, Aktivis Desak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung

“Pelaku memiliki keanehan, menyukai anak kecil, sehingga muncul hasrat untuk menyetubuhinya,” ucapnya.

Kasus ini terungkap setelah korban D memberanikan diri bercerita kepada salah satu gurunya mengenai kejadian yang dialaminya selama ini.

Cerita tersebut oleh sang guru diteruskan kepada orang tua korban hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Dari pengakuan D, diketahui ternyata ada korban lain yaitu F yang masih sepupu korban. Aksi pemerkosaan dilakukan di rumah korban dan kadang di rumah pelaku,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Baca juga :  CCTV Lapas Narkotika Mati, Polisi Kesulitan Identifikasi Pelaku Pelemparan Bola Sabu

Lalu, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 126 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku tersebut 15 tahun penjara,” tandasnya. (ibl/nda).

Berita Terkait

Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait
Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring
Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026
Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang
Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel
Ketua DPRD Apresiasi PKS Pantai Jumiang, Dorong Pemkab Lebih Kreatif Genjot PAD
Pantai Jumiang Dikelola Tanpa Dana APBD, Bupati Pamekasan Uji Komitmen Pengelola
Empat Desa Masuk Kandidat Lokasi Sekolah Rakyat Permanen di Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:01 WIB

Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:57 WIB

Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:33 WIB

Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:29 WIB

Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel

Berita Terbaru