Keji! Guru Ngaji di Pamekasan Diduga Setubuhi Dua Murid Selama 5 Tahun, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto (tengah) saat konferensi pers, Rabu (22/4/2026). (ISTIMEWA)

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto (tengah) saat konferensi pers, Rabu (22/4/2026). (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Gerbang Salam. Ironisnya, tersangka pelakunya adalah Seorang oknum guru ngaji berinisial MD (72), warga Kecamatan Waru.

MD ditangkap setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri. Aksi keji tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mangku bahwa pihaknya mendapatkan laporan resmi pada 21 April 2026.

“Korban ada dua orang, masing-masing berinisial D dan F. Keduanya masih di bawah umur dan merupakan anak didik pelaku,” kaya AKP Yoyok.

Baca juga :  Tajir! Harta Kekayaan Taufadi Cawabup Pamekasan yang Gugat Hasil Pilkada ke MK Tembus Rp 10 M

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mulai menyetubuhi korban D sejak duduk di kelas 5 sekolah dasar (SD) atau sekitar usia 10 tahun. Sementara korban F menjadi sasaran sejak tahun 2022 hingga kejadian terakhir pada Jumaat, 10 April 2026.

“Korban D disetubuhi sejak kelas 5 SD sampai Kelas 6 SD. Sedangkan korban F menjadi korban sejak tahun 2022 hingga yang terakhir pada tanggal 10 April 2026 di rumah korban,” ujarnya.

AKP Yoyok mengatakan, pelaku memiliki ketertarikan menyimpang terhadap anak-anak. Bahkan, selama bertahun-tahun pelaku kerap mendatangi korban untuk melancarkan aksi kejinya.

Baca juga :  178 Sekolah di Pamekasan Diusulkan Direvitalisasi, Disdikbud Tunggu Instruksi Pusat

“Pelaku memiliki keanehan, menyukai anak kecil, sehingga muncul hasrat untuk menyetubuhinya,” ucapnya.

Kasus ini terungkap setelah korban D memberanikan diri bercerita kepada salah satu gurunya mengenai kejadian yang dialaminya selama ini.

Cerita tersebut oleh sang guru diteruskan kepada orang tua korban hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Dari pengakuan D, diketahui ternyata ada korban lain yaitu F yang masih sepupu korban. Aksi pemerkosaan dilakukan di rumah korban dan kadang di rumah pelaku,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Baca juga :  8 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pesta Mercon Proppo, Terancam 12 Tahun Penjara

Lalu, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 126 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku tersebut 15 tahun penjara,” tandasnya. (ibl/nda).

Berita Terkait

Operasional SPPG Yayasan Al-Bukhori Dihentikan Sementara, Siswa SDN Murtajih I Pamekasan “Puasa” MBG 
Siswa SMAN 1 Galis Antusias Ikuti BTS Klik Madura, Dibekali Ilmu Jurnalistik hingga Public Speaking
Kepala SMAN 1 Pademawu Apresiasi BTS Klik Madura, Tekankan Edukasi Konten Positif
Siswa-Siswi SMAN 5 Pamekasan Antusias Ikuti BTS Klik Madura
Kepala SMAN 4 Pamekasan Sebut Skill Bidang Broadcasting Bekal Penting Siswa Hadapi Era Digital
SMAN 1 Pamekasan Sambut Baik BTS, Siswa Diasah Jadi MC Profesional hingga Kreator Konten
Dituding Rentenir, Pelapor Kasus Penggelapan Rp1 M yang Seret Eks Dewan Sumenep Siap Tempuh Jalur Hukum
Melawan Cuaca Ekstrem Yaman, Abdul Haq Pemuda Pamekasan Berhasil Lulus dari Universitas Al-Ahgaff

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:40 WIB

Operasional SPPG Yayasan Al-Bukhori Dihentikan Sementara, Siswa SDN Murtajih I Pamekasan “Puasa” MBG 

Rabu, 22 April 2026 - 13:17 WIB

Siswa SMAN 1 Galis Antusias Ikuti BTS Klik Madura, Dibekali Ilmu Jurnalistik hingga Public Speaking

Rabu, 22 April 2026 - 13:08 WIB

Kepala SMAN 1 Pademawu Apresiasi BTS Klik Madura, Tekankan Edukasi Konten Positif

Rabu, 22 April 2026 - 12:58 WIB

Keji! Guru Ngaji di Pamekasan Diduga Setubuhi Dua Murid Selama 5 Tahun, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 13:24 WIB

Siswa-Siswi SMAN 5 Pamekasan Antusias Ikuti BTS Klik Madura

Berita Terbaru