PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan bergerak cepat menindaklanjuti kasus warga Kecamatan Galis yang mengalami pendarahan usai menjalani tindakan medis di tempat praktik dr. Tatik Sulistyowati.
Tak hanya memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi, Dinkes juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi praktik yang berada di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Patemon. Hasilnya, ditemukan sejumlah kekurangan, terutama terkait standar tempat praktik dan aspek kebersihan.
Kepala Dinkes Pamekasan, dr. Saifudin, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, pasien awalnya datang pada Jumat (13/3/2026) dengan keluhan pendarahan. Setelah dilakukan pemeriksaan USG, pasien dinyatakan mengalami keguguran pada usia kandungan muda.
“Dilakukan tindakan untuk membersihkan sisa darah di rahim agar pendarahan berhenti. Itu menggunakan bius lokal dan secara kewenangan bisa dilakukan tanpa dokter spesialis anestesi,” ujarnya.
Lima hari kemudian, tepatnya Rabu (18/3), pasien kembali kontrol. Hasil USG menunjukkan kondisi rahim sudah bersih. Namun, pada Sabtu (21/3), pasien kembali mengalami nyeri perut disertai pendarahan hingga akhirnya dirujuk ke RSU Mohammad Noer Pamekasan.
Di rumah sakit, pasien menjalani operasi. Hasil diagnosis menunjukkan adanya kehamilan di luar rahim atau ectopic pregnancy.
Jika ditarik benang merah dari dua kejadian tersebut, kondisi pasien disebut sebagai heterotopic pregnancy atau kehamilan ganda. Yakni, satu di dalam rahim dan satu di luar rahim.
“Ini kasus yang sangat jarang terjadi, tapi ada referensi ilmiahnya. Dan dari hasil penelusuran kami, tindakan dari kedua pihak medis sudah sesuai prosedur,” tegas dr. Saifudin
Meski demikian, hasil sidak di tempat praktik dr. Tatik mengungkap adanya kekurangan dari sisi standar layanan. Selain fasilitas yang belum memenuhi standar, aspek kebersihan juga dinilai perlu ditingkatkan.
Dinkes langsung memberikan pembinaan. Bahkan, seminggu setelah sidak, dilakukan kunjungan ulang untuk memastikan perbaikan dilakukan.
“Alhamdulillah sudah ada perubahan signifikan. Tapi tetap akan kami monitoring ke depan agar tidak terulang,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya sterilisasi alat medis dan prosedur yang sesuai standar. Menurutnya, tindakan ringan seperti penggunaan bius lokal masih diperbolehkan di praktik mandiri.
Namun, untuk tindakan yang lebih berat, wajib didukung tenaga spesialis serta fasilitas yang memadai.
“Perlu kami luruskan, pada kasus ini bukan kuret, melainkan pembersihan sisa darah. Tapi ke depan, standar pelayanan harus benar-benar diperhatikan demi keselamatan pasien,” pungkasnya. (enk/nda)
















