JAKARTA || KLIKMADURA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026.
Penerapan WFH ini ditujukan bagi ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan administratif. Sementara itu, layanan keimigrasian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dipastikan tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung efisiensi energi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Ia memastikan, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Petugas yang bertugas di kantor imigrasi, tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, serta pos lintas batas negara tetap bekerja seperti biasa.
“WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan fungsi administratif. Untuk petugas layanan dan pengawasan keimigrasian tetap bertugas normal agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menerapkan pengawasan ketat terhadap ASN yang menjalankan WFH. Setiap atasan diwajibkan memantau kinerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meski bekerja dari rumah.
Hendarsam juga menginstruksikan seluruh jajaran imigrasi di Indonesia, mulai dari kantor wilayah hingga kantor imigrasi dan rumah detensi, untuk terus memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Menurutnya, kualitas layanan tidak boleh menurun meskipun ada penyesuaian pola kerja.
“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Layanan harus tetap cepat, transparan, dan tanpa hambatan,” pungkasnya. (nda)
















