Keterangan Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Berbeda dari BAP, Kuasa Hukum Korban Berharap Hukuman Seumur Hidup

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawiski dan Mat Ribut memasuki ruang persidangan di PN Pamekasan (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Nawiski dan Mat Ribut memasuki ruang persidangan di PN Pamekasan (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Nawiski, Mat Ribut, dan Siti Ainah yang menyebabkan tewasnya Munahah, warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, terus bergulir di meja hijau.

Namun, kesaksian yang diberikan oleh Mat Ribut dan Siti Ainah berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga jalannya persidangan berlangsung alot.

Penasihat hukum keluarga korban, Muslim, menyampaikan bahwa dalam sidang kali ini keterangan saksi mahkota yang sekaligus terdakwa, yakni Mat Ribut, cukup janggal.

Begitu juga dengan Siti Ainah pada persidangan sebelumnya. Saat diminta memberikan keterangan sebagai saksi, kesaksian yang disampaikan para terdakwa tersebut tidak sama dengan keterangan dalam BAP.

“Ini sangat aneh dan ini sepertinya disengaja berbelit-belit di persidangan. Untungnya majelis hakim ini jeli dalam mengungkap kasus tersebut dengan mencecar beberapa pertanyaan,” ungkapnya.

Baca juga :  Dukung Program 100 Hari Kerja Pemkab Pamekasan, Bank Jatim Serahkan Bantuan 46 Gerobak PKL

Muslim meyakini, kasus tersebut tergolong pembunuhan berencana. Karena itu, pihaknya menaruh harapan besar kepada jaksa penuntut umum (JPU) serta majelis hakim untuk tetap tegak lurus demi keadilan bagi keluarga korban.

Ia mengaku percaya terhadap kinerja hakim dan JPU dalam menuntaskan perkara tersebut.

“Kami berharap, semua pelaku bisa bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami berharap, maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ucapnya.

Terpisah, penasihat hukum tiga terdakwa, Lukma Hakim, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kesaksian dari Nawiski pada persidangan selanjutnya.

Baca juga :  Pengerjaan Proyek Pembangunan Gudang Garam Rakyat di Pamekasan Diduga Asal-asalan

Ia juga tidak mempermasalahkan lamanya proses pemeriksaan yang dinilai mulai mengungkap penyebab pembunuhan Munahah.

“Menurut kami tidak apa-apa meskipun tidak sama dengan BAP, sebab kesaksian saksi itu dalam persidangan iya itu yang diingat,” kata Lukman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan, Agus Syamsul Arifin menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan adanya perbedaan keterangan antara BAP dan persidangan. Namun, ia menilai saksi tidak mampu memberikan alasan kuat atas perubahan tersebut.

“Artinya, keterangan di BAP juga tidak bisa dibantah. Apalagi ada kesesuaian dengan keterangan terdakwa lainnya,” ujarnya.

Agus menegaskan bahwa saat ini persidangan masih dalam tahap pembuktian dari tiga orang saksi mahkota. “Kita ikuti saja tahapan persidangan kasus ini,” tegasnya.

Baca juga :  Libatkan Petani hingga Perusahaan Rokok, DKPP Pamekasan Matangkan Penetapan BPP Tembakau

Perlu diketahui, pada 4 November 2025, Nawiski melalui Siti Aina menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di bekas galian C.

Tepatnya di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar. Dua hari kemudian, sekitar pukul 16.00, korban datang ke lokasi tersebut.

Siti Aina lebih dulu berada di lokasi dan memberi kabar kepada Nawiski. Tak lama kemudian, Nawiski datang bersama Moh. Ribut.

Di lokasi itu, Nawiski langsung menyerang korban menggunakan celurit hingga mengenai leher, tangan, dan tubuh korban. Korban sempat meminta pertolongan sebelum akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.

Untuk menghilangkan jejak, tubuh korban kemudian disiram pertalite dan dibakar di lokasi sebelum para pelaku meninggalkan tempat tersebut. (enk/nda)

Berita Terkait

Bejat! Ayah Kandung di Pamekasan Diduga Hamili Anak sampai Melahirkan di Kamar Mandi 
Baru Dua Pekan Tandatangan Kontrak, Proyek Puskesmas Bulhaj Rp3,9 Miliar Disorot DPRD Pamekasan
Raperda Desa Masuk Paripurna, Fraksi Gelora Perjuangan Desak Transparansi APBDes hingga Penguatan BPD
KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, DPRD Pamekasan Dorong Anggaran Tepat Sasaran
Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembacokan di Tlanakan, Diduga Pengguna Narkoba
DPRD Pamekasan Mulai Bahas Regulasi Pemerintahan Desa, Pilkades Berpotensi Digelar 2027
Sambut HUT ke-65, Bank Jatim Gelar Pemeriksaan Mata dan Salurkan Kacamata Gratis bagi Ratusan Pelajar
Bendera Diturunkan, Kepsek: Semangat Kemerdekaan SMAN 1 Pamekasan Tak Boleh Padam

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Bejat! Ayah Kandung di Pamekasan Diduga Hamili Anak sampai Melahirkan di Kamar Mandi 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:21 WIB

Baru Dua Pekan Tandatangan Kontrak, Proyek Puskesmas Bulhaj Rp3,9 Miliar Disorot DPRD Pamekasan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:45 WIB

KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, DPRD Pamekasan Dorong Anggaran Tepat Sasaran

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembacokan di Tlanakan, Diduga Pengguna Narkoba

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:10 WIB

DPRD Pamekasan Mulai Bahas Regulasi Pemerintahan Desa, Pilkades Berpotensi Digelar 2027

Berita Terbaru

DPRD Sampang menerima audiensi dari DKR dan RSUD dr. Moh. Zyn terkait pasien PAPS. (KLIKMADURA)

Sampang

DPRD Sampang Kawal Hak Pasien PAPS

Kamis, 20 Agu 2026 - 02:04 WIB