Pemkab Pamekasan Masih Tunggu Restu Pusat, WFH ASN Belum Berlaku

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala BKPSDM Pamekasan Saudi Rahman saat diwawancara sejumlah awak media beberapa waktu lalu. (DOK. KLIKMADURA)

Plt Kepala BKPSDM Pamekasan Saudi Rahman saat diwawancara sejumlah awak media beberapa waktu lalu. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemkab Pamekasan belum menerapkan sistem work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Penerapan kebijakan tersebut masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Plt Kepala BKPSDM Pamekasan Saudi Rahman menyampaikan, pelaksanaan WFH tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu, Pemkab Pamekasan memilih tetap menjalankan sistem kerja seperti biasa.

Diketahui, pemerintah pusat tengah merancang skema WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan itu diusulkan sebagai upaya menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Baca juga :  Pagar Laut Ratusan Meter Ditemukan di Pamekasan, Diduga Ulah PT. Budiono Madura Bangun Persada

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah lebih dulu mengambil langkah. Mulai awal April 2026, WFH diberlakukan satu hari dalam seminggu, tepatnya setiap Rabu.

“Mula minggu depan WFH kita laksanakan setiap hari Rabu. Jadi, senin, selasa, kamis dan jumat kita bekerja secara hadir langsung. Sistem WFH ini kita laksanakan selaras dengan kebijakan penghematan BBM dan energi dari pemerintah pusat,” ucap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Berbeda dengan Pemprov Jatim, Pemkab Pamekasan memilih menunggu kepastian aturan. Hingga kini, surat resmi dari Kementerian PAN-RB sebagai dasar penerapan kebijakan tersebut belum diterima.

Baca juga :  Elysia Flamboyan Gelar Kartini's Fest, Pererat Persatuan dan Wadahi Kesenian

Alhasil, aktivitas perkantoran ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan masih berjalan normal seperti biasa.

“Iya seperti biasanya. Baru kalau suda ada regulasi yang jelas dari pusat, nanti kita bisa rapatkan sistemnya kayak gimana,” pungkasnya. (enk/nda)

Berita Terkait

Penerima BLT DBHCHT Pamekasan Bertambah, Kini Jangkau 5.395 Buruh Rokok
Tak Ingin Sampang Cuma Jadi Pemasok Pekerja Surabaya Raya, Disnaker Siapkan SDM Unggul
Gaji PPPK Paruh Waktu Pamekasan Masih Rp500 Ribu, Kenaikan Menunggu Kemampuan Anggaran
Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas Rp2,09 Miliar, Begini Kata Bupati Pamekasan
FTBI Jenjang SD Digelar, 91 Siswa Pamekasan Unjuk Bakat Bahasa dan Sastra Madura
Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas Rp2,09 Miliar, Dewan Pertanyakan Prioritas Pemkab Pamekasan
Proyek Mini Soccer Rp835 Juta Gagal Dibangun, Disporapar Pamekasan Klaim Anggaran Tak Cukup
Anak 8 Tahun di Pamekasan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Alami Trauma Mendalam

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 09:30 WIB

Penerima BLT DBHCHT Pamekasan Bertambah, Kini Jangkau 5.395 Buruh Rokok

Rabu, 30 September 2026 - 03:14 WIB

Tak Ingin Sampang Cuma Jadi Pemasok Pekerja Surabaya Raya, Disnaker Siapkan SDM Unggul

Selasa, 29 September 2026 - 10:56 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Pamekasan Masih Rp500 Ribu, Kenaikan Menunggu Kemampuan Anggaran

Selasa, 29 September 2026 - 09:54 WIB

Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas Rp2,09 Miliar, Begini Kata Bupati Pamekasan

Senin, 28 September 2026 - 10:17 WIB

FTBI Jenjang SD Digelar, 91 Siswa Pamekasan Unjuk Bakat Bahasa dan Sastra Madura

Berita Terbaru