Imigrasi Siaga Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah, Overstay WNA Digratiskan

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi saat mengecek kelengkapan dokumen WNA. (ISTIMEWA)

Petugas Imigrasi saat mengecek kelengkapan dokumen WNA. (ISTIMEWA)

JAKARTA || KLIKMADURA – Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang berujung pada penutupan wilayah udara di sejumlah negara, seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran.

Kebijakan tersebut berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama. Yakni, Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu, mengalami pembatalan maupun penundaan.

Baca juga :  KAHMI Eropa Sangat Menyayangkan Kemenkop UKM Larang Warung Madura Buka 24 Jam

Total sebanyak 2.228 penumpang terdampak, terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa jajarannya telah mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi dampak tersebut.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.

Ia menjelaskan, jajaran Imigrasi telah melakukan pembatalan perlintasan (pembatalan keberangkatan) baik secara manual maupun melalui sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak perubahan jadwal.

Baca juga :  Dilantik Jadi Rektor UIN Madura, Dr. H. Syaiful Hadi Fokus Penguatan Internal dan Integrasi Keilmuan Berbasis Nilai Lokal

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menginstruksikan penyesuaian penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.

Kemudian, memperkuat koordinasi dengan otoritas bandara dan maskapai, serta melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi.

Tak hanya soal teknis pemeriksaan, Ditjen Imigrasi juga menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026 tentang kebijakan penanganan penumpang terdampak.

Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Baca juga :  Di Hadapan Said Abdullah dan Bupati Fauzi, Menteri Ara Telpon Jaksa Agung Minta Kasus BSPS Sumenep Jadi Atensi

Bahkan, bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dikenakan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah), dengan melampirkan surat keterangan atau declaration dari maskapai maupun otoritas bandara.

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” pungkas Yuldi. (nda)

Berita Terkait

MUI Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Ali Khamanei, Serukan Penghentian Eskalasi Militer
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jamaah Tunda Umrah ke Tanah Suci
Alhamdulillah, Syaikhona Kholil Bangkalan Resmi Sandang Gelar Pahlawan Nasional
Azana Hospitality Dinobatkan Jadi Manajemen Hotel Lokal Terbaik di Exquisite Awards 2025
Investasi Hulu Migas Capai 5,5 Miliar Dolar, Jadi Penopang Ketahanan Energi Nasional
Willy Aditya Nilai Pemutusan Layanan BPJS di Pamekasan Langgar Konstitusi
Anak Buah Prabowo Sambangi Rumah Duka Driver Ojol Affan, Sampaikan Belasungkawa Mendalam
Dasco Telpon Menkes Desak Atasi KLB Campak di Sumenep

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:34 WIB

Imigrasi Siaga Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah, Overstay WNA Digratiskan

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:14 WIB

MUI Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Ali Khamanei, Serukan Penghentian Eskalasi Militer

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:12 WIB

Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jamaah Tunda Umrah ke Tanah Suci

Senin, 10 November 2025 - 05:41 WIB

Alhamdulillah, Syaikhona Kholil Bangkalan Resmi Sandang Gelar Pahlawan Nasional

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:21 WIB

Azana Hospitality Dinobatkan Jadi Manajemen Hotel Lokal Terbaik di Exquisite Awards 2025

Berita Terbaru