Tekan Peredaran Rokok Bodong, Satpol PP Sumenep Bakal Sasar 256 Desa

- Jurnalis

Kamis, 29 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga membangu mengevakuasi excavator dan operator yang terhimpit Dusun Cekonce, Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean.

Warga membangu mengevakuasi excavator dan operator yang terhimpit Dusun Cekonce, Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean.

SUMENEP, klikmadura.id – Satpol PP Sumenep berada di garda terdepan melawan peredaran rokok bodong. Bersama sejumlah instansi lain, korps penegak perda itu akan menyasar 256 desa.

Instansi yang ikut terlibat dalam operasi rokok bodong itu yakni, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker), Diskop UKM dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.

Penyisiran ratusan desa itu akan berlansung selama satu bulan lebih. Terhitung sejak tanggal 5 Juni sampai 30 Juli 2023 nanti.

Baca juga :  Dinilai Langgar Aturan, IKSASS Kangean Tolak Tambang Migas

Kepala Satpol PP Sumenep Laili Maulidi mengungkapkan, upaya penekanan rokok ilegal itu dilakukan dengan cara mengedukasi masyarakat. Harapannya, masyarakat sadar bahwa mengedarkan rokok bodong dilarang.

Aturan itu tertuang dalam pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Kemudian, ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca juga :  Fantastis! Penerimaan Cukai Rokok di Madura Tembus Rp 1,1 Triliun

“Kami bermaksud mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa mengedarkan rokok ilegal itu salah,” tuturnya.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah. Tetapi juga mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang resmi.

Laili menyampaikan, terdapat beberapa kriteria rokok dinyatakan bodong. Yakni, tidak dilengkapi pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu. Kemudian, ditempel pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk).

“Rokok ilegal jelas diketahui dari fisik. Penggunaan pita cukai palsu bisa diketahui dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung,” jelas Laili.

Baca juga :  Ringankan Beban Masyarakat, IKA PUTRI 1 Al Amien Prenduan Sebar 350 Paket Sembako Murah

Sejauh ini, dari hasil penyisiran yang dilakukan, tim menemukan sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 jenis rokok ilegal.

Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko. Dengan rincian, 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak. (fix/diend)

Berita Terkait

Alhamdulillah, Ribuan PPPK Paruh Waktu di Sumenep Bakal Terima THR Masing-masing Rp 300 Ribu
AC Kapal Express Bahari 9C Mati, Mudik Gratis Rute Kalianget–Kangean Diprotes Warga
Pegadaian Syariah Area Madura Berangkatkan Peserta Mudik Gratis ke Pulau Kangean
Ledakan Dahsyat Hancurkan Rumah Warga di Batu Putih, Polisi Dalami Dugaan Bahan Mercon
Tak Pasti Dapat THR, 5.224 PPPK Paruh Waktu di Sumenep Gigit Jari
Lakpesdam NU Sumenep Rumuskan Pengawalan Isu Lingkungan, Bahas Fosfat hingga Migas
PCNU Sumenep Teguhkan Komitmen Aswaja dan Perkuat Transformasi Organisasi
Di Rumah Penuh Kenangan Bersama Sang Ibu, Bang Bani Hadirkan Cahaya untuk 2.000 Anak Yatim

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 11:27 WIB

Alhamdulillah, Ribuan PPPK Paruh Waktu di Sumenep Bakal Terima THR Masing-masing Rp 300 Ribu

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:43 WIB

AC Kapal Express Bahari 9C Mati, Mudik Gratis Rute Kalianget–Kangean Diprotes Warga

Sabtu, 14 Maret 2026 - 02:04 WIB

Pegadaian Syariah Area Madura Berangkatkan Peserta Mudik Gratis ke Pulau Kangean

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:43 WIB

Ledakan Dahsyat Hancurkan Rumah Warga di Batu Putih, Polisi Dalami Dugaan Bahan Mercon

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:31 WIB

Tak Pasti Dapat THR, 5.224 PPPK Paruh Waktu di Sumenep Gigit Jari

Berita Terbaru

Pegawai BKPSDM Pamekasan berada di meja resipsionis. (ISTIMEWA)

Pamekasan

Jelang Nyepi dan Lebaran, ASN Pamekasan Mulai WFH

Senin, 16 Mar 2026 - 11:37 WIB