Sikapi Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Gabungan Rayon PMII Gelar Diskusi Terbuka

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal mendapat respons dari organisasi kemahasiswaan di Pamekasan.

Tiga rayon PMII dari tiga kampus besar di Pamekasan menggelar diskusi terkait putusan MK itu.

Ketiganya yakni, Rayon Khalid bin Walid Komisariat Universitas Madura, Rayon Fasya Komisariat UIN Madura dan Rayon Madani Komisariat UIM.

Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Agung Ronggosukowati, Pamekasan, Sabtu (12/7/2025).

Ketua Rayon Khalid bin Walid Komisariat Universitas Madura, Wili Sufabia Nugraha mengatakan, diskusi terbuka itu sengaja digelar untuk membedah dan menganalisis putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait  format pelaksanaan pemilu dan pilkada.

Baca juga :  Sang Penguasa Tiga Pendapa

Kegiatan tersebut sebagai bentuk respons kritis terhadap perubahan dan implikasi dari putusan MK. Sebab, putusan tersebut berpotensi berdampak besar terhadap sistem demokrasi, tata kelola pemilu, serta kedaulatan rakyat di Indonesia.

“Diskusi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada publik akar rumput (grassroots) serta mendorong partisipasi politik yang sadar hukum,” kata Wili.

Diskusi terbuka itu berjalan dengan sukses sesuai harapan. Para peserta yang terdiri dari mahasiswa, aktivis demokrasi dan masyarakat umum sangat antusias mengikuti kegiatan sampai selesai.

Wili menjelaskan, narasumber yang dihadirkan merupakan orang-orang berkompeten. Di antaranya, Lutfiadi,. SH., MH yang merupakan dosen Fakultas Hukum, Unira.

Baca juga :  Terkait Pembabatan Lahan Mangrove, Kapolres Pamekasan: Jika Ada yang Dirugikan, Silahkan Lapor Polisi

Lalu, Aini Sholilah,. SH., MH yang merupakan Dosen Ilmu Hukum Universitas Teknologi Surabaya. Narasumber ketiga yakni, Mansurrowi,. SH., MH yang merupakan advokat muda.

“Alhamdulillah diskusi ini berjalan dengan sukses dan lancar. Para peserta juga sangat antusias saat sesi diskusi,” katanya.

Diharapkan, diskusi tersebut memberikan pencerahan bagi masyarakat umum terkait putusan MK tersebut. Bahkan, bisa menjadi rekomendasi kepada pemerintah agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan dengan baik. (pen)

Berita Terkait

APBD Pamekasan 2026 Ditetapkan Rp1,9 Triliun, Anggaran Menyusut Tajam dan Defisit Rp176 Miliar
Diduga Akibat Tabung Gas Bocor, Kafe di Jungcangcang Pamekasan Terbakar
Andi Ali Syahbana Sabet Madura Award 2025, Diapresiasi atas Terobosan Tingkatkan Kualitas Tembakau
Evaluasi Gubernur Selesai, RAPBD Pamekasan 2026 Tinggal Ketok Palu
Pimpin PAC Gerindra Palengaan, Syaiful Yadi Targetkan Rebut Dua Kursi DPRD Pamekasan
Target Tanam Padi Pamekasan Belum Tercapai, DKPP Yakin Sisa 5.583 Hektare Bisa Dikejar
Ketua Gelora Pamekasan Beberkan Dampak Krisis Fiskal, 95 Ribu Warga Tak Tercover UHC
Libur Nataru, Penumpang di Terminal Ronggosukowati Naik 3 Persen

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:24 WIB

APBD Pamekasan 2026 Ditetapkan Rp1,9 Triliun, Anggaran Menyusut Tajam dan Defisit Rp176 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 - 09:52 WIB

Diduga Akibat Tabung Gas Bocor, Kafe di Jungcangcang Pamekasan Terbakar

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:01 WIB

Andi Ali Syahbana Sabet Madura Award 2025, Diapresiasi atas Terobosan Tingkatkan Kualitas Tembakau

Senin, 29 Desember 2025 - 13:50 WIB

Pimpin PAC Gerindra Palengaan, Syaiful Yadi Targetkan Rebut Dua Kursi DPRD Pamekasan

Senin, 29 Desember 2025 - 11:42 WIB

Target Tanam Padi Pamekasan Belum Tercapai, DKPP Yakin Sisa 5.583 Hektare Bisa Dikejar

Berita Terbaru

#AndaHarusTahu

Tahun 2025 Bintang 5 

Rabu, 31 Des 2025 - 02:45 WIB