Sikapi Dugaan Pengrusakan Mangrove, Massa Aksi Tuntut Polres Pamekasan Turun Tangan

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PT. GSM di Jalan KH Wahid Hasyim, Sampang.

Kantor PT. GSM di Jalan KH Wahid Hasyim, Sampang.

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Dugaan adanya pengrusakan hutan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura mendapat perhatian dari masyarakat.

Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Cinta Indonesia (ARCI) menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Pamekasan, Jumat (19/1/2024) sebagai wujud menyikasi pengrusakan mangrove tersebut.

Ach. Junaidi selaku korlap aksi meminta polisi melakukan penyelidikan terhadap pembabatan pohon mangrove di Desa Ambat tersebut.

Sebab, tindakan pembabatan hutan bakau itu diduga dilakukan oleh sekelompok orang atas perintah PT. Budiono.

“Kami meminta Kapolres Pamekasan mengatasi masalah ini dengan serius, karena merusak mangrove merupakan kejahatan lingkungan, baik kejahatan itu dilakukan perorangan maupun kelompok. Tindakan ini harus diproses secara hukum,” katanya saat berorasi.

Baca juga :  690.675 Surat Suara DPD Tiba di Gudang Penyimpanan Logistik KPU Pamekasan

Selain pengrusakan di pesisir Desa ambat, kata Junaidi, ada juga pembabatan pohon mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

Dengan demikian, tindakan kejahatan lingkungan itu harus menjadi atensi penuh oleh Kapolres Pamekasan agar tidak terjadi secara massif di berbagai tempat.

“Pengrusakan mangrove ini diduga untuk kepentingan mendapatkan keuntungan semata dan mengabaikan kepentingan hidup lingkungan,” katanya

Menurut Junaidi, kejahatan lingkungan itu melanggar aturan perundang-undangan. Dengan demikian, Polres Pamekasan harus secepatnya untuk melakukan tindakan.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menyampaikan, Polres Pamekasan menerima segala bentuk pengaduan. Pihaknya akan menindaklanjuti dan akan mendalami dugaan pengrusakan lingkungan tersebut.

Baca juga :  Penanganan Kasus Dugaan Pemotongan Gaji Perangkat Desa Laden Jalan di Tempat

“Kami pastikan Polres Pamekasan akan menjalankan tugas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Dari Bedah Buku ke Petisi, Karang Taruna dan Rektor Se-Madura Dorong Madura Jadi Provinsi
Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar
Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis
SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag
Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar
DPRD Pamekasan Resmi Paripurnakan Raperda Perampingan OPD, Pembahasan Lanjutan Segera Dikebut
Dana Cadangan Pilkada 2029 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Risiko Perubahan Regulasi
SMAN 1 Pamekasan Libatkan Alumni Genjot Kualitas Siswa Kelas Akhir

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 09:31 WIB

Dari Bedah Buku ke Petisi, Karang Taruna dan Rektor Se-Madura Dorong Madura Jadi Provinsi

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:30 WIB

Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:28 WIB

Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:05 WIB

SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:47 WIB

Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar

Berita Terbaru

Sejumlah warga memagari toko di Pasar Penaguan, Proppo, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar

Minggu, 15 Feb 2026 - 11:30 WIB