Sempat Buron, Eks Direktur Operasional PT Sumekar Akhirnya Ditahan Kejari Sumenep

- Jurnalis

Selasa, 4 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, klikmadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya menahan Mantan Direktur Operasional PT Sumekar berinisial AZ, Senin (03/07/2023). Pria yang sempat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat tahun 2019.

Sebelum ditahan, AZ diperiksa penyidik sekitar enam jam. Yakni, dari pukul 16.30 WIB sampai 22.00 WIB di kantor Kejari Sumenep.

“Inisial AZ ditahan di Rutan Kelas II-B Sumenep selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 3 sampai 23 Juli 2023,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo saat diwawancarai media.

Trimo menjelaskan, ada dua pertimbangan kejaksaan menahan AZ. Yakni, pertimbangan objektif berupa jeratan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 untuk undang-undang tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Baca juga :  Hasil Kajian PJS, Diduga Ada Pencucian Uang DBHCHT Melalui Radio Suara Sampang

Sedangkan pertimbangan subyektif, tersangka dikwatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atas kasus dugaan tersebut. Kemudian, ditakutkan mengulangi perbuatan serupa.

Lebih jauh Trimo memaparkan, pada tahun 2019 lalu AZ menjabat direktur operasional PT Sumekar. Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, ada tiga hal yang menjadi permasalahan.

Pertama, terkait pengadaan kapal cepat, biaya doking kapal dan pengadaan kapal tongkang. “Inilah yang kita sangkakan kepada tersangka AZ,” ungkapnya.

Menurutnya, tersangka AZ melakukan tindakan berlawanan hukum yaitu tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain. Akibat perbuatan itu menyebabkan kerugian negara yang dilakukan secara bersama-sama.

Kejari Sumenep berjanji akan terus melakukan penyidikan secara berlanjut untuk mengungkap kasus itu secara tuntas, objektif dan proporsional. “Penyidik mengumpulkan alat bukti untuk menangani perkara itu,” ujarnya.

Baca juga :  Sumenep Jadi Panggung Lahirnya Bintang Voli Pasir Muda, Bupati Fauzi Bidik Atlet Tembus Nasional hingga Internasional

Sebelumnya, tersangka AZ tiga kali dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep. Pertama, pada tanggal 31 Mei 2023. Berikutnya 8 Juni 2023 dan ke tiga kalinya 15 Juni 2023.

AZ mangkir dari panggilan penyidik karena sedang mengurus pekerjaannya dan telah mengirim surat permohonan maaf karena tidak bisa hadir atas panggilan itu. Hal tersebut dikatakan kuasa hukm AZ Marlaf Sucipto.

“Atas panggilan pertama kita sebagai permohonan maaf atas tidak hadirnya beliau (AZ). Atas panggilan ke dua pun kami juga bersurat menyatakan bahwa AZ belum ada di Sumenep. Ke tiganya, kami bersurat untuk diberikan kesempatan hadir ke Kejaksaan pada 3 Juli 2023,” katanya.

Baca juga :  Dinilai Tidak Ada Perkembangan, Aktivis Pemuda Soroti Pembangunan Infrastruktur Desa Gadu Barat

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kajari Sumenep Trimo. Pasalnya, yang bersangkutan hanya mengirimkan surat saat dilakukan pemanggilan ke tiga.

“Tidak ada alasan untuk menerima itu karena pemanggilan kita sudah tiga kali,” tegasnya.

Diketahui, kejaksaan negeri Sumenep telah menetapkan lima tersangka pada kasus tersebut. Masing-masing berinisial MS mantan direktur, AS keuangan dan AZ direktur operasional PT Sumekar kala itu.

Kemudian, pasangan suami istri asal Provinsi Gorontalo, masing-masing berinisial SK sebagai komisaris dan HM direktur utama PT Fajar Indah Lines.

SK dan HM diketahui menerima aliran dana atas pembelian kapal oleh PT Sumekar di tahun 2019 sebesar Rp2 miliar lebih. Namun, belum ada wujud barangnya meski pembayaran sudah dilakukan. (fix/diend)

Berita Terkait

Berkat Sentuhan OJK, Pelaku UMKM Makin Cakap Kelola Keuangan dan Mampu Buka Lapangan Pekerjaan
Layani 534 Calon Jamaah Haji, Imigrasi Pamekasan Jemput Bola Urus Paspor Elektronik di Sumenep
Hadapi Derasnya Arus Informasi, SMSI Sumenep Bekali Puluhan Guru Ilmu Jurnalistik
Temmo Kerrong, Merajut Sinergi Pariwisata Empat Kabupaten di Madura
Diduga Cabuli Siswi, Oknum Guru di Kangean Dilaporkan ke Polisi
Sempat Hilang Dua Hari, Perempuan 62 Tahun Ditemukan Meninggal
Toko Kelontong Bangselok Kedapatan Simpan Puluhan Botol Miras, Satresnarkoba Sumenep Turun Tangan
Warga Temukan Mayat di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 04:42 WIB

Layani 534 Calon Jamaah Haji, Imigrasi Pamekasan Jemput Bola Urus Paspor Elektronik di Sumenep

Sabtu, 26 September 2026 - 11:04 WIB

Hadapi Derasnya Arus Informasi, SMSI Sumenep Bekali Puluhan Guru Ilmu Jurnalistik

Sabtu, 26 September 2026 - 03:33 WIB

Temmo Kerrong, Merajut Sinergi Pariwisata Empat Kabupaten di Madura

Jumat, 25 September 2026 - 08:35 WIB

Diduga Cabuli Siswi, Oknum Guru di Kangean Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 07:41 WIB

Sempat Hilang Dua Hari, Perempuan 62 Tahun Ditemukan Meninggal

Berita Terbaru