Resmi Jadi Temuan, Bawaslu Pamekasan Bakal Panggil Gus Miftah dan Haji Her

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 3 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat kejadian perkara (TKP) jatuhnya mahasiswa IAIN Madura hingga wafat.

Tempat kejadian perkara (TKP) jatuhnya mahasiswa IAIN Madura hingga wafat.

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menindaklanjuti video Gus Miftah bagi-bagi uang yang viral di media sosial.

Aktivitas bagi-bagi uang tersebut diduga dilakukan di salah satu gudang tembakau milik Haji Her di Kabupaten Pamekasan.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu Pamekasan, diduga terjadi pelanggaran pemilu pada aktivitas bagi-bagi uang tersebut.

Dugaan terjadinya pelanggaran pemilu itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, saat konfrensi pers, Rabu (3/1/2024).

Suryadi menyampaikan, pihaknya sudah selesai menggelar rapat pleno dan rapat bersama dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca juga :  Ratusan Siswa di Kabupaten Sampang Putus Sekolah, Apa Penyebabnya?

Gakkumdu tersebut terdiri dari tiga unsur. Yakni, Bawaslu Pamekasan, Polres Pamekasan dan Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Hasil rapat tersebut menyepakati bahwa video viral Gus Miftah tersebut menjadi temuan dugaan pelanggaran. Yakni, dengan nomor register 001/REG/TM/PP/KAB/16.28/I/1/2024.

“Tiga-tiganya (Gakkumdu, Red) sepakat bahwa video yang viral patut diduga melanggar, jadi sudah kita tetapkan menjadi temuan,” katanya.

Langkah selanjutnya, Bawaslu Pamekasan akan menyusun rencana tindak lanjut temuan itu. Salah satunya, menentukan siapa saja yang akan diundang untuk dimintai klarifikasi atas viralnya video bagi-bagi uang itu.

Baca juga :  PT. Surya Delta Kapurindo Kantongi Izin Resmi Tambang Galian C di Pamekasan, Bakal Beroperasi 30 Tahun

“Besok kami akan rencanakan untuk menyusun siapa saja yang akan diundang untuk klarifikasi ke Bawaslu. Tentu pemilik tempat menjadi bagian dari daftar yang akan diundang termasuk juga yang membagikan uang,” katanya.

Sebelumnya, viral video Gus Miftah bagi-bagi uang. Dalam video tersebut, terekam ada salah satu warga membentangkan kaus bergambar capres Prabowo Subianto.

Video berdurasi 1 menit 30 detik itu mengundang komentar dan reaksi dari berbagai pihak. Termasuk tokoh nasional hingga artis. (ibl/diend)

Berita Terkait

Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis
SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag
Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar
DPRD Pamekasan Resmi Paripurnakan Raperda Perampingan OPD, Pembahasan Lanjutan Segera Dikebut
Dana Cadangan Pilkada 2029 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Risiko Perubahan Regulasi
SMAN 1 Pamekasan Libatkan Alumni Genjot Kualitas Siswa Kelas Akhir
SMAN 3 Pamekasan Kembangkan Sekolah Inovatif Ketahanan Pangan, Dorong Siswa Lebih Peduli Lingkungan
SMAN 4 Pamekasan Terapkan Absen Faceprint, Orang Tua Bisa Pantau Kehadiran Siswa Lewat HP

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:28 WIB

Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:05 WIB

SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:47 WIB

Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:28 WIB

DPRD Pamekasan Resmi Paripurnakan Raperda Perampingan OPD, Pembahasan Lanjutan Segera Dikebut

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:07 WIB

Dana Cadangan Pilkada 2029 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Risiko Perubahan Regulasi

Berita Terbaru

Opini

Satu Suara Seribu Suaka

Jumat, 13 Feb 2026 - 01:43 WIB