Meski Sudah Lunas Tahun 2022, CJH Tetap Wajib Bayar Biaya Tambahan

- Jurnalis

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id – Pemerintah resmi menaikkan biaya ibadah haji sebesar Rp 49,8 juta dari semula Rp 39,8 juta. Dengan demikian, calon jamaah haji (CJH) yang melunasi biaya haji tahun 2022 lalu, wajib membayar biaya tambahan.

Kepala Kemenag Kabupaten Pamekasan Mawardi menyampaikan, ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi kenaikan biaya haji. Di antaranya, terjadi kenaikan harga di beberapa item.

Mulai dari biaya penerbangan, akomodasi, dan beberapa fasilitas lain juga naik. Pada tahun 2022, biaya Masyair juga mengalami kenaikan, sehingga Pemerintah Indonesia harus menambah biaya sebesar Rp 1,5 triliun.

Baca juga :  Kerusakan Lingkungan di Madura Merajalela, KNPI Jatim Sebut Efek Ketamakan Manusia

Namun, tambahan untuk biaya Masyair itu tidak dibebankan kepada jamaah. Melainkan, ditutupi dari dana manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Mawardi menyampaikan, setelah adanya keputusan penambahan biaya ibadah haji pada tahun 2023, ada pembagian pemberangkatan CJH. Pembagian itu menjadi  3 katagori.

Yakni, katagori pertama CJH yang lunas di tahun 2020 disebut lunas tunda. Mereka tidak dikenakan biaya tambahan.

Kemudian, katagori kedua, CJH yang lunas pada tahun 2022. Mereka diwajibkan menambah biaya pelunasan sebesar Rp 9.400.000.

“Katagori ketiga yakni CJH yang belum melakukan pelunasan. Mereka harus membayar penuh sejumlah Rp 49.8 juta,” terangnya. (*)

Baca juga :  KBIHU Nurul Hikmah Pamekasan Berangkatkan 67 Calon Jamaah Haji

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar
Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik
Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular
Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu
Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet
24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:49 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:40 WIB

Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:25 WIB

Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33 WIB

Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:39 WIB

Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tentang Cinta, Iman, dan Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:39 WIB