Mantan Kades Laden, Tersangka Korupsi Bumdes Semeru Akhirnya Dilepas dari Lapas

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Fathor Rachman, tersangka kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Semeru Desa Laden akhirnya dikeluarkan dari Lapas Kelas II-A Pamekasan. Statusnya berubah menjadi tahanan kota.

Pengacara Fathor Rachman, Supriyono mengatakan, pengalihan tahanan kliennya adalah hal wajar karena kerugian negara telah dikembalikan.

“Meskipun kerugian negara belum diketahui secara pasti karena belum disidangkan, sebagai warga negara yang baik, dugaan kerugian negara itu tetap kami kembalikan. Jika klien saya dinyatakan tidak bersalah, uang itu akan kembali seutuhnya,” ujarnya.

Supriyono menepis isu adanya tawar-menawar sehingga kliennya dikeluarkan dari Lapas Kelas II-A Pamekasan. Kebijakan tersebut murni atas pertimbangan yang dilakukan tim dari Kejari Pamekasan.

Baca juga :  Dua Ketua Pokmas Divonis Ringan Kasus Proyek Fiktif, Kejari Pamekasan Ajukan Banding

Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala Desa Laden selaku pelapor, Sulaisi Abdurrazaq menilai, perubahan dari tahanan lapas menjadi tahanan kota sebagai bagian dari negosiasi tersangka untuk menghindari proses praperadilan.

Sulaisi menyampaikan, pengalihan status tahanan itu terjadi sebelum permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Pamekasan yang diajukan terkait penetapan tersangka dicabut.

“Bagi saya, ini adalah cara untuk menjadikan praperadilan sebagai bargaining agar Kejaksaan Negeri Pamekasan menerima negosiasi dari tersangka, sehingga statusnya dialihkan dari tahanan lapas ke tahanan kota,” ungkapnya.

Sulaisi menuturkan, sebelumnya Fathor Rachman sulit ditahan, bahkan baru bisa ditahan setelah adanya kiriman karangan bunga ke Kejari Pamekasan. Ia meminta kejaksaan untuk tidak terlalu lunak terhadap tersangka korupsi.

Baca juga :  Kejari Pamekasan "Incar" Anggota Dewan Terduga Korupsi Hibah Pemprov Jatim 

“Banyak pencuri burung lovebird saja tidak ditahan di kota, ini malah koruptor yang mantan pejabat desa dijadikan tahanan kota,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Nakhodai Partai Hanura Pamekasan, Ach. Suhairi Siap Kawal Arah Politik Daerah
Bupati Kholilurrahman Rencanakan Relokasi Belasan Rumah Warga Desa Sana Daja Korban Bencana
Sambangi Pemkab Pamekasan, SKK Migas Bicarakan Eksploitasi Blok Migas Paus Biru
Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Smart Sebut Perempuan Lebih Rentan Mengidap Penyakit Asam Lambung
Setahun, Biaya Listrik Pasar Kolpajung Pamekasan Tembus Rp 300 Juta
GKFT 2026 Jadi Momentum Pembinaan Futsal Usia Dini, Afkab Pamekasan Dorong Jadi Agenda Tahunan
PLN ULP Pamekasan Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan Sesuai Prosedur
Azana Hotel Geser Fokus ke Experience dan Premium Stay, Bidik Segmen Villa, Resort, hingga Luxury

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:17 WIB

Nakhodai Partai Hanura Pamekasan, Ach. Suhairi Siap Kawal Arah Politik Daerah

Senin, 26 Januari 2026 - 12:50 WIB

Bupati Kholilurrahman Rencanakan Relokasi Belasan Rumah Warga Desa Sana Daja Korban Bencana

Senin, 26 Januari 2026 - 12:45 WIB

Sambangi Pemkab Pamekasan, SKK Migas Bicarakan Eksploitasi Blok Migas Paus Biru

Senin, 26 Januari 2026 - 07:50 WIB

Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Smart Sebut Perempuan Lebih Rentan Mengidap Penyakit Asam Lambung

Senin, 26 Januari 2026 - 06:17 WIB

Setahun, Biaya Listrik Pasar Kolpajung Pamekasan Tembus Rp 300 Juta

Berita Terbaru