Kakek Beristri Lima Ditangkap Polres Pamekasan Lantaran Setubuhi Anak Di Bawah Umur hingga Melahirkan

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga berada di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Warga berada di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kadur, Pamekasan terungkap.

Pria berinisial M akhirnya ditangkap oleh personel Polres Pamekasan atas kasus dugaan rudapaksa tersebut.

Ironisnya, M merupakan tetangga korban yang sudah beristri lima. Pria bejat tersebut menyetubuhi korban sebanyak enam kali hingga hamil dan melahirkan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi dari Februari 2021 hingga Maret 2021.

Kronologis kejadiannya, sekitar pukul 11.30 WIB sepulang dari pasar tersangma bertamu ke rumah nenek korban.

Baca juga :  Polri Turunkan Tim Panjinak Bom Amankan Kampanye Akbar Paslon AMIN di Pamekasan

Kemudian, tersangka M masuk ke kamar korban dan langsung membekap mulut hingga mencekik leher korban yang masih di bawah umur.

Tersangka M mengancam korban akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauannya.

“Tersangka dan korban merupakan tetangga, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 6 kali hingga hamil dan melahirkan anak laki-laki,” kata AKP Doni.

Tersangka sempat menghilang dari pencarian polisi selama kurang lebih 2 tahun. Upaya penangkapan di rumahnya dan di rumah anaknya gagal akibat tersangka tidak ada di tempat.

“Keberadaanya berpindah-pindah dan sulit kita deteksi, berkali-kali kita melakukan upaya penangkapan tapi tidak berhasil karena tersangka tidak ada di tempat,” terangnya.

Baca juga :  Tersangka Kasus Narkoba Terancam Dihukum 20 Tahun Penjara

AKP Doni menyampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka, dia kabur ke wilayah sekitar Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Akibat perbuatan bejat tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Juncto, pasal 76D, 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 juncto pasal 81, 82 Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016.

Yakni, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Baca juga :  Polisi Biarkan Tersangka Pencurian Mesin Padi di Pamekasan Berkeliaran, Korban Resah 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar
Hari Santri Nasional 2026, UIM Perkuat Tradisi Pesantren Lewat Berbagai Kegiatan
Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tambah Armada Baru, Anggarkan Rp1,5 Miliar
Disdikbud Pamekasan Rencanakan Perluasan Museum Mandhilaras, Targetkan Realisasi 2027
Tim Gabungan Segel Hotel Putri dan Sejumlah Tempat Hiburan di Pamekasan
Pemkab Pamekasan Berpotensi Dapat Kucuran Anggaran Rp107 Miliar untuk Penanganan Sampah
Disdikbud Pamekasan Apresiasi SDN Kowel 3, Dorong Guru Naik Level Lewat Digitalisasi Pembelajaran
Lapangan Karapan Sapi Pamekasan Belum Layak Gelar Piala Presiden, Pakar Sakera Minta Segera Dibenahi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:01 WIB

Hari Santri Nasional 2026, UIM Perkuat Tradisi Pesantren Lewat Berbagai Kegiatan

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tambah Armada Baru, Anggarkan Rp1,5 Miliar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Disdikbud Pamekasan Rencanakan Perluasan Museum Mandhilaras, Targetkan Realisasi 2027

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:16 WIB

Tim Gabungan Segel Hotel Putri dan Sejumlah Tempat Hiburan di Pamekasan

Berita Terbaru

Pengendara melintas di area penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Kabupaten, Kelurahan Bugih, Pamekasan, Senin (19/10/2026). (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

Pamekasan

Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar

Senin, 19 Okt 2026 - 10:43 WIB