Dugaan Pengrusakan Mangrove di Pamekasan Diadukan ke Penegak Hukum Lingkungan Hidup

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dugaan pengrusakan lahan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendapat sorotan dari aktivis lingkungan.

Persoalan tersebut bahkan diseret ke ranah hukum. Terbukti, Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Timur mengadukan pengrusakan mangrove itu ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Surabaya.

Koordinator Daerah FK3I Jawa Timur Matiyas Catur Wibowo mengatakan, pengaduan itu dilayangkan ke sejumlah instansi. Selain ditujukan kepada penegak hukum, juga dilayangkan kepada Bupati Pamekasan.

Kemudian, pengaduan itu juga dilayangkan ke sejumlah instansi terkait. Di antaranya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, DLH Pamekasan dan instansi lainnya.

Baca juga :  Kepsek SMPN 1 Larangan Belum Pastikan Pemeran Video Asusila Siswanya, Sebut Bisa Jadi Hasil Editan atau AI

Menurut Matiyas, pengrusakan lahan mangrove tersebut masuk pada kejahatan lingkungan. Sebab, tanaman mangrove banyak memiliki manfaat terhadap kehidupan manusia.

Bahkan, di dalamnya juga ada ekosistem yang sangat penting dilindungi. Dengan demikian, jika mangrove itu dirusak, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan.

“Pengrusakan mangrove ini bagian dari kejahatan lingkungan yang memang harus kita perangi,” katanya saat diwawancara Klik Madura.

Matiyas berharap, semua lembaga atau intansi yang menerima pengaduan tersebut segera bergerak. Harapannya, aktivitas pengrusakan mangrove itu bukan hanya dihentikan sementara. Tapi, dihentikan secara permanen.

Baca juga :  Temuan BPJS Kesehatan Pamekasan, Cuci Darah Shift 4 RSUD Smart Hanya 4 Jam dan Dilayani Sampai Tengah Malam

Matiyas juga mempertanyakan berkaitan dengan kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) lahan mangrove itu. Sebab, berdasarkan hasil diskusi dengan beberapa ahli hukum, wilayah sempadan sungai dan pantai tidak diperbolehkan dimiliki perorangan.

Dengan demikian, instansi terkait juga diminta menelusuri penerbitan SHM lahan mangrove atas nama perorangan tersebut.

“Kami mendesak instansi-instansi untuk menindak dugaan pengrusakan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Pamekasan,” tandasnya. (diend)

Berita Terkait

Komisi II DPRD Pamekasan Evaluasi Zonasi Solar Subsidi Nelayan, Sejumlah OPD Dipanggil
Sejumlah Fraksi DPRD Pamekasan Apresiasi Raihan WTP 13 Kali Berturut-turut, Tapi Ingatkan APBD Harus Lebih Menyentuh Rakyat
Temui Ribuan Relawan SPPG, Ketua DPRD Pamekasan Minta Standar Gizi MBG Jadi Prioritas
6.700 Relawan SPPG Kepung DPRD Pamekasan, Dukung Program MBG Dilanjutkan
Sidak Komisi II DPRD Pamekasan Berbuah Hasil, Distribusi Solar Nelayan Kembali Dibuka
Anggaran Proyek Pembangunan Puskesmas Bulangan Haji Tahap 2 Sebesar Rp 4,9 M Diusulkan Pakai DBHCHT 
DPRD Pamekasan Dorong Pengelolaan Keuangan Semakin Optimal
Tiga Hari Tanpa Solar, Nelayan Pamekasan Wadul Dewan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:54 WIB

Komisi II DPRD Pamekasan Evaluasi Zonasi Solar Subsidi Nelayan, Sejumlah OPD Dipanggil

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:33 WIB

Sejumlah Fraksi DPRD Pamekasan Apresiasi Raihan WTP 13 Kali Berturut-turut, Tapi Ingatkan APBD Harus Lebih Menyentuh Rakyat

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Temui Ribuan Relawan SPPG, Ketua DPRD Pamekasan Minta Standar Gizi MBG Jadi Prioritas

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:22 WIB

6.700 Relawan SPPG Kepung DPRD Pamekasan, Dukung Program MBG Dilanjutkan

Kamis, 2 Juli 2026 - 04:38 WIB

Sidak Komisi II DPRD Pamekasan Berbuah Hasil, Distribusi Solar Nelayan Kembali Dibuka

Berita Terbaru