Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Kepala Desa Laden Melawan

Avatar

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kejari Pamekasan menetapkan mantan Kepala Desa Laden periode 2013-2019, Fathorahman sebagai tersangka korupsi, Kamis (11/7/2024).

Penetapan tersangka itu mendapatkan perlawanan. Fathorrahman melaporkan Kejari Pamekasan ke Kejagung RI lantaran penetapan tersangka yang dilakukan korpa adhyaksa itu dinilai bermasalah.

Fathorrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pembangunan toko yang di kelola Bumdes Semeru Desa Laden.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pamekasan, terdapat kerugian negara senilai Rp 105.198.320.000. Namun, kerugian negara itu sudah dikembalikan.

Supriyono selaku penasehat hukum Fathorrahman menyampaikan, Kejari Pamekasan mengabaikan instruksi Kejagung RI dalam penetapan tersangka kliennya itu.

Baca juga :  Kejari Pamekasan Gandeng Inspektorat Usut Dugaan Korupsi Wamira Mart

Sebab, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin sudah menghimbau agar kasus yang berkaitan dengan kepala desa diselesaikan secara administratif. Yakni, lebih kepada pengembalian uang dari pada diproses hukum.

“Pertimbangannya, karena kepala desa dianggap tidak tahu menahu masalah proyek, kemudian karena biaya proses hukum mahal di atas Rp 100 juta,” katanya.

Supriyono mengatakan, pada tanggal 18 Maret 2024 kerugian negara tersebut sudah dikembalikan oleh Fathorahman selaku mantan kepala Desa Laden.

Ironisnya, meskipun kerugian negara dikembalikan sebelum jatuh tempo, namun Fathorahman masih ditetapkan sebagi tersangka.

Baca juga :  Dalami Dugaan Korupsi Wamira Mart, Kejari Pamekasan Kumpulkan Data dan Keterangan

“Kejari Pamekasan lalai terhadap himbauan Jaksa Agung, meskipun kerugian negara sudah dikembalikan, tetap menetapkan tersangka,” katanya.

Dengan demikian, pihak Fathorrahman melaporkan kejadian tersebut kepada Jaksa Agung. Laporan itu dilayangkan secara tertulis.

Sementara, jurnalis KLIKMADURA berusaha menghubungi Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Pamekasan, Ginung Pratidina. Namun, tidak ada tanggapan. (ibl/diend)

Berita Terkait

Data Kekeringan Pamekasan Belum Final, BPBD Prediksi Wilayah Terdampak Akibat El Nino Meluas
SMP Negeri di Pamekasan Sepi Peminat, 32 Sekolah Tak Penuhi Kuota Siswa
Stok Beras Bulog Madura Naik 150 Persen, DPRD Pamekasan Ingatkan Ancaman Kemarau Panjang
Karya AJP Diapresiasi, Buku Pamekasan Mencari Identitas Masuk Agenda Kajian di Dies Natalis ke-60 UIN Madura
Siswi SDI Al-Mujtama’ Kontingen Pamekasan Raih Medali Emas, Wakili Jatim Berlaga di O2SN Nasional
Front One dan Azana Style Hotel Madura Kantongi Sertifikat Halal, Perkuat Layanan Ramah Wisatawan Muslim
Benjolan di Selangkangan Bayi Jangan Diabaikan, Dokter RSUD SMART Ungkap Bahaya Hernia
RSUD Smart Pamekasan Ingin Kelola Parkir Sendiri, Pemkab Minta Fokus Tingkatkan Layanan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 03:16 WIB

Data Kekeringan Pamekasan Belum Final, BPBD Prediksi Wilayah Terdampak Akibat El Nino Meluas

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:37 WIB

SMP Negeri di Pamekasan Sepi Peminat, 32 Sekolah Tak Penuhi Kuota Siswa

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:21 WIB

Stok Beras Bulog Madura Naik 150 Persen, DPRD Pamekasan Ingatkan Ancaman Kemarau Panjang

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:33 WIB

Siswi SDI Al-Mujtama’ Kontingen Pamekasan Raih Medali Emas, Wakili Jatim Berlaga di O2SN Nasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:12 WIB

Front One dan Azana Style Hotel Madura Kantongi Sertifikat Halal, Perkuat Layanan Ramah Wisatawan Muslim

Berita Terbaru