Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Kepala Desa Laden Melawan

Avatar

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kejari Pamekasan menetapkan mantan Kepala Desa Laden periode 2013-2019, Fathorahman sebagai tersangka korupsi, Kamis (11/7/2024).

Penetapan tersangka itu mendapatkan perlawanan. Fathorrahman melaporkan Kejari Pamekasan ke Kejagung RI lantaran penetapan tersangka yang dilakukan korpa adhyaksa itu dinilai bermasalah.

Fathorrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pembangunan toko yang di kelola Bumdes Semeru Desa Laden.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pamekasan, terdapat kerugian negara senilai Rp 105.198.320.000. Namun, kerugian negara itu sudah dikembalikan.

Supriyono selaku penasehat hukum Fathorrahman menyampaikan, Kejari Pamekasan mengabaikan instruksi Kejagung RI dalam penetapan tersangka kliennya itu.

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Tunggak Iuran Wajib PNS untuk BPJS Kesehatan Rp 7,7 Miliar

Sebab, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin sudah menghimbau agar kasus yang berkaitan dengan kepala desa diselesaikan secara administratif. Yakni, lebih kepada pengembalian uang dari pada diproses hukum.

“Pertimbangannya, karena kepala desa dianggap tidak tahu menahu masalah proyek, kemudian karena biaya proses hukum mahal di atas Rp 100 juta,” katanya.

Supriyono mengatakan, pada tanggal 18 Maret 2024 kerugian negara tersebut sudah dikembalikan oleh Fathorahman selaku mantan kepala Desa Laden.

Ironisnya, meskipun kerugian negara dikembalikan sebelum jatuh tempo, namun Fathorahman masih ditetapkan sebagi tersangka.

Baca juga :  Proyek KIHT Senilai Rp 3,1 M Diduga Dikorupsi, Kejari Pamekasan Periksa Kadisperindag dan Direktur CV

“Kejari Pamekasan lalai terhadap himbauan Jaksa Agung, meskipun kerugian negara sudah dikembalikan, tetap menetapkan tersangka,” katanya.

Dengan demikian, pihak Fathorrahman melaporkan kejadian tersebut kepada Jaksa Agung. Laporan itu dilayangkan secara tertulis.

Sementara, jurnalis KLIKMADURA berusaha menghubungi Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Pamekasan, Ginung Pratidina. Namun, tidak ada tanggapan. (ibl/diend)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar
Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik
Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular
Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu
Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet
24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:49 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:15 WIB

Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:40 WIB

Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:25 WIB

Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33 WIB

Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tentang Cinta, Iman, dan Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:39 WIB