Diiming-imingi Uang Rp 20 Ribu, Anak dengan Keterbelakangan Mental di Pamekasan Disetubuhi hingga Hamil

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Entah apa yang merasuki pria berusia 23 tahun di Pamekasan ini. Dia tega menyetubuhi adik iparnya yang masih berusia di bawah umur sampai hamil.

Ironisnya, korban rudapaksa itu mengalami keterbelakangan mental. Saat sekarang, kehamilannya sudah berusia 8 bulan.

Polres Pamekasan bergerak cepat menangkap pelaku. Saat diintrogasi, pelaku mengakui sudah empat kali melakukan aksi pencabulan itu dalam kurun waktu akhir tahun 2023 sampai 2024.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menyampaikan, kasus pencabulan itu diketahui keluarga setelah usia kehamilan korban 7 bulan.

Baca juga :  Jadi Budak Narkoba, Warga Pamekasan Terancam Hukuman Mati

Tindakan amoral itu dilakukan pelaku pada saat malam hari ketika korban ikut melihat Haflatul Imtihan.

“Saat dalam perjalanan pulang, pelaku berhenti di semak-semak kemudian menyetubuhi korban,” ujarnya saat konfrensi pres, Jumat (2/8/2024).

Kompol Andy menuturkan, pelaku melakukan perbuatan kejinya sebanyak 4 kali. Demi melancarkan aksinya, korban diancam dan diberi uang Rp 20 ribu.

“Korban memiliki keterbatasan mental, sekarang hamil 8 bulan, hubungan korban dengan pelaku masih ipar,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 81 (1), 82(1) UU RI Nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014.

Baca juga :  AJP Luncurkan Buku Pamekasan Mencari Identitas, Dorong Pemerintah Lebih Tepat Menentukan Arah Kebijakan

Juncto, pasal 82 Peraturan Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Bejat! Ayah Kandung di Pamekasan Diduga Hamili Anak sampai Melahirkan di Kamar Mandi 
Baru Dua Pekan Tandatangan Kontrak, Proyek Puskesmas Bulhaj Rp3,9 Miliar Disorot DPRD Pamekasan
Raperda Desa Masuk Paripurna, Fraksi Gelora Perjuangan Desak Transparansi APBDes hingga Penguatan BPD
KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, DPRD Pamekasan Dorong Anggaran Tepat Sasaran
Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembacokan di Tlanakan, Diduga Pengguna Narkoba
DPRD Pamekasan Mulai Bahas Regulasi Pemerintahan Desa, Pilkades Berpotensi Digelar 2027
Sambut HUT ke-65, Bank Jatim Gelar Pemeriksaan Mata dan Salurkan Kacamata Gratis bagi Ratusan Pelajar
Bendera Diturunkan, Kepsek: Semangat Kemerdekaan SMAN 1 Pamekasan Tak Boleh Padam

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Bejat! Ayah Kandung di Pamekasan Diduga Hamili Anak sampai Melahirkan di Kamar Mandi 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:21 WIB

Baru Dua Pekan Tandatangan Kontrak, Proyek Puskesmas Bulhaj Rp3,9 Miliar Disorot DPRD Pamekasan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:45 WIB

KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, DPRD Pamekasan Dorong Anggaran Tepat Sasaran

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembacokan di Tlanakan, Diduga Pengguna Narkoba

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:10 WIB

DPRD Pamekasan Mulai Bahas Regulasi Pemerintahan Desa, Pilkades Berpotensi Digelar 2027

Berita Terbaru

DPRD Sampang menerima audiensi dari DKR dan RSUD dr. Moh. Zyn terkait pasien PAPS. (KLIKMADURA)

Sampang

DPRD Sampang Kawal Hak Pasien PAPS

Kamis, 20 Agu 2026 - 02:04 WIB