Anggota Dewan Terpilih Wajib Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada 2024

- Jurnalis

Sabtu, 18 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Anggota DPRD Pamekasan yang baru terpilih harus berpikir secara matang jika ingin maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Sebab, sesuai regulasi, anggota DPRD terpilih yang ingin maju dalam kontestasi pilkada 2024 wajib mengundurkan diri.

Komisioner KPU Pamekasan Fathor Rahman mengatakan, berdasarkan undang-undang tentang pilkada ditegaskan bahwa anggota dewan terpilih harus mengundurkan diri jika ingin maju sebagai calon bupati dan wakil bupati.

“Anggota DPRD yang sedang menjabat atau terpilih dan sudah dilantik harus mengundurkan diri jika ingin maju mencalonkan bupati dan wakil bupati,” katanya.

Baca juga :  Lima Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan Dituntut 4 Tahun Penjara

Fathor menjelaskan, pelantikan anggota dewan terpilih tahun 2024 akan dilaksanakan bulan Agustus. Sementara, pilkada akan digelar pada 27 November 2024.

“Anggota DPRD terpilih sudah dilantik sebelum pilkada, maka secara otomatis mereka yang mau daftar harus mengundurkan diri terlebih dahulu jika tidak mau gugur,” katanya.

Fathor juga menjelaskan, syarat yang diperlukan untuk maju pikada 2024 yakni menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri.

“Harus disertakan pernyataan pengunduran diri di berkas pendaftaran itu, sekaligus surat resmi dari partai pengusung yang bersangkutan,” katanya.

Diketahui, sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan.

Baca juga :  DPRD Pamekasan Angkat 20 Tenaga Ahli, Rekrutmen Dilakukan Tertutup

Salah satunya, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan. (ibl/diend)

Berita Terkait

Tak Henti Tebar Kebaikan, BIP Foundation Santuni 2.000 Warga Berkebutuhan Khusus
Curi Motor di Pamekasan, Pemuda Asal Malang Nyaris Dimassa
Rela Tempuh Jarak 16 Kilometer, Siswa SMAN 1 Waru Antusias Ikuti BTS Klik Madura
Puluhan Siswa SMAN 1 Pakong Serius Dalami Ilmu Jurnalistik hingga Public Speaking
Dinkes Pamekasan Selidiki Kasus Kematian Ibu di PMB Kowel, Libatkan Sejumlah Pihak
SMAN 3 Pamekasan Sambut Antusias Kegiatan BTS Klik Madura
Operasional SPPG Yayasan Al-Bukhori Dihentikan Sementara, Siswa SDN Murtajih I Pamekasan “Puasa” MBG 
Siswa SMAN 1 Galis Antusias Ikuti BTS Klik Madura, Dibekali Ilmu Jurnalistik hingga Public Speaking

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 11:49 WIB

Tak Henti Tebar Kebaikan, BIP Foundation Santuni 2.000 Warga Berkebutuhan Khusus

Minggu, 26 April 2026 - 02:21 WIB

Curi Motor di Pamekasan, Pemuda Asal Malang Nyaris Dimassa

Jumat, 24 April 2026 - 09:18 WIB

Rela Tempuh Jarak 16 Kilometer, Siswa SMAN 1 Waru Antusias Ikuti BTS Klik Madura

Jumat, 24 April 2026 - 08:31 WIB

Dinkes Pamekasan Selidiki Kasus Kematian Ibu di PMB Kowel, Libatkan Sejumlah Pihak

Jumat, 24 April 2026 - 05:31 WIB

SMAN 3 Pamekasan Sambut Antusias Kegiatan BTS Klik Madura

Berita Terbaru

RY, terduga pelaku curanmor saat diamankan warga di Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (POLRES PAMEKASAN FOR KLIKMADURA)

Pamekasan

Curi Motor di Pamekasan, Pemuda Asal Malang Nyaris Dimassa

Minggu, 26 Apr 2026 - 02:21 WIB