Anggota Dewan Terpilih Wajib Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada 2024

- Jurnalis

Sabtu, 18 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Anggota DPRD Pamekasan yang baru terpilih harus berpikir secara matang jika ingin maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Sebab, sesuai regulasi, anggota DPRD terpilih yang ingin maju dalam kontestasi pilkada 2024 wajib mengundurkan diri.

Komisioner KPU Pamekasan Fathor Rahman mengatakan, berdasarkan undang-undang tentang pilkada ditegaskan bahwa anggota dewan terpilih harus mengundurkan diri jika ingin maju sebagai calon bupati dan wakil bupati.

“Anggota DPRD yang sedang menjabat atau terpilih dan sudah dilantik harus mengundurkan diri jika ingin maju mencalonkan bupati dan wakil bupati,” katanya.

Baca juga :  Mobil dan Motor Warga Banyuates Dibakar OTK, Diduga Akibat Dendam Politik Pilkada

Fathor menjelaskan, pelantikan anggota dewan terpilih tahun 2024 akan dilaksanakan bulan Agustus. Sementara, pilkada akan digelar pada 27 November 2024.

“Anggota DPRD terpilih sudah dilantik sebelum pilkada, maka secara otomatis mereka yang mau daftar harus mengundurkan diri terlebih dahulu jika tidak mau gugur,” katanya.

Fathor juga menjelaskan, syarat yang diperlukan untuk maju pikada 2024 yakni menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri.

“Harus disertakan pernyataan pengunduran diri di berkas pendaftaran itu, sekaligus surat resmi dari partai pengusung yang bersangkutan,” katanya.

Diketahui, sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan.

Baca juga :  Matangkan Persiapan Pilkada, DPC PPP Sampang Gelar Muskercab

Salah satunya, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan. (ibl/diend)

Berita Terkait

UIN Madura Resmi Diluncurkan, Menag RI Dorong Jadi Lumbung Intelektual dan Rumah Besar Kebudayaan
Hijabi Madura Konsisten Berbagi Sarapan Gratis untuk Kaum Duafa
Lahan Garam di Pamekasan Menyusut Hampir 2 Hektare, Tambak Udang Jadi Penyebab
Pasang Badan, Bupati Pamekasan Siap Tampung Aspirasi Pedagang Pasar Kolpajung
Antisipasi Kerentanan Sosial, Bupati Pamekasan Atur Jam Malam Anak
Bupati Pamekasan Sidak RSUD Smart, Tekanan Pembenahan Layanan Kesehatan
Demokrat Pamekasan Perkuat Akar Rumput Lewat Pendidikan Politik di Bukit Kehi
TKD 2026 Naik Rp43 Triliun, Said Abdullah Ingatkan Pemerintah Daerah Optimalkan DBHCHT

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 23:16 WIB

UIN Madura Resmi Diluncurkan, Menag RI Dorong Jadi Lumbung Intelektual dan Rumah Besar Kebudayaan

Jumat, 28 November 2025 - 01:40 WIB

Hijabi Madura Konsisten Berbagi Sarapan Gratis untuk Kaum Duafa

Kamis, 27 November 2025 - 05:28 WIB

Lahan Garam di Pamekasan Menyusut Hampir 2 Hektare, Tambak Udang Jadi Penyebab

Rabu, 26 November 2025 - 11:58 WIB

Pasang Badan, Bupati Pamekasan Siap Tampung Aspirasi Pedagang Pasar Kolpajung

Selasa, 25 November 2025 - 09:26 WIB

Bupati Pamekasan Sidak RSUD Smart, Tekanan Pembenahan Layanan Kesehatan

Berita Terbaru