SUMENEP || KLIKMADURA – Polemik keberadaan pegawai dengan status Ikatan Kerja Sama (IKS) di RSUD Dr. H. Moh. Anwar (RSUDMA) Sumenep terus menggelinding.
Legalitas para pegawai tersebut dipertanyakan. Pemicunya, karena proses rekrutmennya dilakukan secara tertutup.
Atas isu yang terus berkembang itu, Direktur RSUDMA Sumenep dr. Erliyati memberikan penjelasan. Menurut dia, para pegawai tersebut direkrut atas dasar kebutuhan.
“Kalau pada saat butuh pegawai secara mendesak, ya kami langsung cari tidak menunggu rekrutmen secara terbuka yang membutuhkan waktu cukup lama,” katanya.
dr. Erliyati menyampaikan, tenaga IKS yang direkrut itu memiliki kualifikasi dan kemampuan khusus. Di antaranya, dokter spesialis, dokter umum, apoteker, fisioterapi dan lain-lain.
Diakui, jika dilakukan rekrutmen secara terbuka, banyak dokter spesialis yang enggan mendaftar. Diduga, karena Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), RSUDMA Sumenep masih terdata Tipe C.
Para dokter spesialis tersebut sadar bahwa pendapatan bekerja di rumah sakit Tipe C terbilang sehingga mereka enggan mengikuti proses rekrutmen.
Berbeda dengan statusnya sebagai pegawai IKS, gajinya disesuaikan dengan sepekatan dengan pihak manajemen rumah sakit.
“Kalau kami butuh mendesak dokter spesialis, sementara mereka tidak mau ikut rekrutmen, apa kami harus diam? Makanya, kami rekrut pegawai IKS,” katanya.
Perempuan yang akrab disapa dokter Erly itu menyampaikan, penggajian para pegawai IKS tersebut diambilkan dari dana Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).
Sebab, meski statusnya pegawai IKS, tetapi keberadaannya resmi. Termasuk, pemberian gaji kepada mereka juga resmi.
“Semua pegawai IKS itu memang sangat kami butuhkan. Saya pastikan mereka dari kalangan profesional dan memiliki keahlian khusus,” katanya.
Dokter berhijab itu menyampaikan, jika ditemukan ada pegawai IKS yang masih memiliki hubungan famili, dia siap mundur dari kursi jabatan direktur.
“Saya pastikan keberadaan pegawai IKS ini sesuai prosedur dan sesuai aturan,” tandasnya.
Sebelumnya, Akademisi Unija, Zarnuji menyampaikan, rekrutmen pegawai IKS di RSUDMA diduga melanggar Permendageri 79/2018 tentang BLUD.
Sebab, dalam regulasi tersebut, hanya ada tiga kategori pegawai dalam BLUD. Yakni, PNS, PPPK dan pegawai profesional lainnya.
Kemudian, setiap pengangkatan pegawai BLUD, wajib dilakukan secara terbuka dan diumumkan secara resmi. Sementara, sebanyak 59 pegawai IKS tersebut diangkat tanpa proses rekrutmen secara terbuka. (pw)