SUMENEP || KLIKMADURA – Kabar gembira datang bagi petani tembakau di Kota Keris. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan harga titik impas tembakau untuk musim panen 2025.
Kenaikan harga mencapai 2,46 persen, memberi harapan baru bagi para petani untuk menutup biaya produksi dan meraih keuntungan lebih.
Keputusan ini diambil usai musyawarah besar yang melibatkan berbagai pihak—mulai dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), pabrikan rokok, pengelola gudang, akademisi, LSM, hingga media.
Rapat yang digelar pada Senin (11/8/2025) itu berlangsung hangat namun serius. Harga titik impas itu menjadi penentu arah perdagangan tembakau selama setahun penuh.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh Ramli, menyampaikan bahwa hasil kesepakatan sudah dirangkum dalam berita acara untuk diajukan ke Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
Selanjutnya, Bupati Fauzi akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi sebagai pegangan semua pelaku usaha tembakau.
“Dengan adanya titik impas ini, diharapkan petani punya kepastian harga sejak awal musim tanam. Pasar akan lebih stabil, perdagangan transparan, dan semua pihak bisa sama-sama untung,” tegas Ramli.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau, serta Perbup Nomor 30 Tahun 2024 yang menjadi perubahan regulasi sebelumnya.
Yang menarik, harga titik impas dihitung murni dari biaya riil produksi yang benar-benar dikeluarkan petani—mulai dari bibit, pupuk, pestisida, peralatan panen, hingga tenaga kerja.
Biaya tetap seperti sewa atau kepemilikan lahan tidak dimasukkan, sehingga angka yang keluar benar-benar menggambarkan ongkos tanam hingga panen.
Berikut rincian harga titik impas tembakau Sumenep untuk musim panen 2025:
- Tembakau gunung: Rp67.929/kg (naik Rp946 atau 1,41% dari 2024)
- Tembakau tegal: Rp63.117/kg (naik Rp1.513 atau 2,46%)
- Tembakau sawah: Rp46.142/kg (naik Rp46 atau 0,10%)
Ramli menegaskan, kenaikan tersebut mempertimbangkan lonjakan biaya operasional di lapangan. Mulai dari pengolahan lahan, perawatan tanaman, hingga proses panen dan pascapanen.
“Kalau kualitas tembakau terjaga, harga ini bukan cuma nutup modal, tapi juga kasih ruang untuk petani menikmati hasil jerih payahnya,” ujarnya.
Bagi petani, kepastian harga ini ibarat pelita sebelum musim tanam dimulai. Mereka bisa menyusun strategi usaha tani dengan lebih matang, sekaligus meminimalkan potensi gesekan harga dengan pengepul atau pabrikan saat panen tiba.
Jika tak ada kendala, SK Bupati akan segera diterbitkan sebagai acuan resmi seluruh pelaku usaha tembakau—mulai pengepul, gudang, hingga pabrikan—selama musim panen 2025.
Pemkab berharap kebijakan ini bisa menjaga stabilitas ekonomi desa-desa penghasil tembakau dan memperkuat posisi tembakau Sumenep sebagai salah satu komoditas unggulan Madura. (nda)