Pengangkatan Puluhan Pegawai RSUDMA Sumenep Diduga Labrak Aturan, Ada Indikasi Korupsi?

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengendara melintas di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Mohammad Anwar Sumenep. (DOK. KLIKMADURA)

Pengendara melintas di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Mohammad Anwar Sumenep. (DOK. KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Rekrutmen pegawai jalur Ikatan Kerja Sama (IKS) di RSUD Dr. H. Moh. Anwar (RSUDMA) Sumenep kian menjadi-jadi. Buktinya, jumlah pegawai yang ditengarai inkonstitusional itu dari waktu ke waktu terus bertambah.

Informasi yang diterima KLIKMADURA, jumlah pegawai IKS saat ini sebanyak 59 orang. Jumlah tersebut terdiri dari petugas kesehatan, teknisi, tenaga administrasi, dan pegawai kategori umum.

Bahkan, pejabat rumah sakit pelat merah itu berencana masih akan menambah lagi dua apoteker dan seorang perawat.

Zarnuji, wartawan senior mengatakan, sejatinya status pegawai “siluman” itu patut dipertanyakan. Sebab, berdasarkan Permendagri Nomor 79/2018 tentang BLUD, hanya ada tiga kategori pegawai yang diakui pemerintah. Yakni, PNS, PPPK dan pegawai profesional lainnya.

Baca juga :  Demi Keamanan Masyarakat, Bupati Fauzi Aktifkan Kembali Siskamling Paling Lambat 31 Oktober!

Kemudian, Perbup Sumenep Nomor 57/2020 tentang BLUD juga tidak mengenal pegawai dengan status IKS. Dalam Perbup tersebut dijelaskan bahwa, yang dimaksud pegawai profesional lainnya dalam Permendagri adalah Pegawai BLUD.

Namun, setiap pengangkatan pegawai BLUD, wajib dilakukan secara terbuka dan ada pengumuman secara resmi.

Selain itu, pengangkatan pegawai BLUD pun harus mendapat persetujuan tersurat dari PPKD (Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah). Seperti perekrutan pada 2023, Bupati Sumenep menerbitkan keputusan perekrutan.

Tetapi, selama ini tidak pernah ada rekrutmen IKS yang dilakukan secara terbuka oleh RSUDMA Sumenep.

“Pegawai dengan status IKS ini patut diduga disusupkan pada kategori pegawai BLUD, hal itu bisa dilihat dari nomenklatur penggajiannya yang menggunakan anggaran belanja pegawai untuk gaji pegawai BLUD (IKS),” katanya.

Baca juga :  Korkab Rizky Pastikan Oknum Anggota DPRD Sumenep Kecipratan Duit Haram Hasil Pemotongan BSPS

Pria yang juga pernah menjadi pengawas eksternal di lingkungan OPD Pemkab Sumenep itu mengungkapkan, pegawai dengan status IKS sudah ada sejak lama. Bahkan, sejak kepemimpinan direktur rumah sakit sebelumnya.

Sebelumnya, IKS itu diperuntukkan pada ikatan kerja sama dengan dokter spesialis rumah sakit lain di luar Sumenep. Hal itu untuk memenuhi layanan masyarakat karena minimnya dokter spesialis yang berminat menetap di Sumenep.

Sesuai dengan kontrak, dokter spesialis itu masuk ke RSUD Sumenep hanya dengan dua atau tiga hari kerja dalam sepekan.

Namun saat ini, pegawai dengan status IKS yang bekerja di RSUDMA Sumenep tidak hanya dokter spesialis saja. Tetapi, banyak tenaga paramedis dan tenaga teknis juga.

Baca juga :  Hadiri Wisuda Ponpes Al Amien Putri 1, Lora Midi Ingatkan Alumni Tebar Manfaat

Pria yang juga dosen di dalah satu kampus swasta di Sumenep itu juga menyoroti sistem penggajian para pegawai berstatus IKS itu.

Menurutnya, jika perekrutannya tidak sah sesuai regulasi, maka anggaran yang dikeluarkan untuk gaji juga dinilai tidak sah. Bahkan, bisa mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Saya berharap keberadaan pegawai dengan status IKS di rumah sakit ini menjadi atensi bagi pihak-pihak berwenang,” harapnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati belum memberikan keterangan. Sebab, dia masih menghadiri kegiatan di luar kota. (pen)

Berita Terkait

Sowan ke Rois, Lakpesdam NU Sumenep Kokohkan Komitmen Kawal Isu Lingkungan 
Hemat BBM, Bupati Fauzi Tetapkan Jumat Tanpa Kendaraan Bermotor Bagi ASN
Sumur Bor di Sumenep Keluarkan Aroma Gas Menyengat, Tim Gabungan Lakukan Penutupan
Dapat Hibah PLTS, Dua Ribu Warga di Dua Desa Bakal Nikmati Listrik Bersih 24 Jam
Alhamdulillah, Ribuan PPPK Paruh Waktu di Sumenep Bakal Terima THR Masing-masing Rp 300 Ribu
AC Kapal Express Bahari 9C Mati, Mudik Gratis Rute Kalianget–Kangean Diprotes Warga
Pegadaian Syariah Area Madura Berangkatkan Peserta Mudik Gratis ke Pulau Kangean
Ledakan Dahsyat Hancurkan Rumah Warga di Batu Putih, Polisi Dalami Dugaan Bahan Mercon

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:13 WIB

Sowan ke Rois, Lakpesdam NU Sumenep Kokohkan Komitmen Kawal Isu Lingkungan 

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:14 WIB

Hemat BBM, Bupati Fauzi Tetapkan Jumat Tanpa Kendaraan Bermotor Bagi ASN

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:41 WIB

Sumur Bor di Sumenep Keluarkan Aroma Gas Menyengat, Tim Gabungan Lakukan Penutupan

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:57 WIB

Dapat Hibah PLTS, Dua Ribu Warga di Dua Desa Bakal Nikmati Listrik Bersih 24 Jam

Senin, 16 Maret 2026 - 11:27 WIB

Alhamdulillah, Ribuan PPPK Paruh Waktu di Sumenep Bakal Terima THR Masing-masing Rp 300 Ribu

Berita Terbaru