Harga Minyakita di Sumenep Lebih Mahal dari HET

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minyakita di salah satu etalase toko grosir di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

Minyakita di salah satu etalase toko grosir di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

SUMENEP || KLIKMADURA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita senilai Rp 15.700 perliter. Harga tersebut berlaku sejak Juli 2024 lalu.

Namun, di Kabupaten Sumenep, harga Minyakita lebih mahal dibanding HET yang ditetapkan Kemendag. Yakni, Rp 16.500 perliter di tingkat grosir. Sementara, di tingkat pengecer lebih mahal.

Zayyinah, warga Desa Ging-ging, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura mengatakan, masyarakat biasa menggunakan Minyakita untuk kebutuhan memasak.

Biasanya, masyarakat beli minyak tersebut di toko kelontong. Tapi, ada pula yang membeli di toko grosir sehingga harganya lebih murah.

IMG-20250606-WA0005
IMG-20250606-WA0004
IMG-20250606-WA0003
IMG-20250606-WA0006
previous arrow
next arrow
Baca juga :  Direktur Klik Madura Berbagi Tips Menulis Fun dan Efisien kepada Ribuan Santri Ponpes Al-Amien TMI Putri

Harga Minyakita di toko kelontong Rp 17.000 perliter. Sementara, di toko grosir, dijual seharga Rp 16.500 perliter. “Harganya pasti lebih murah di tempat kulakan,” katanya.

Zayyinah menyampaikan, harga Minyakita cenderung lebih murah dibanding minyak merek lain. Tetapi, perbedaan harganya tidak terlalu signifikan. “Namanya juga masyarakat, tetap beli yang lebih murah,” katanya.

Mengenai HET Minyakita, Zayyinah mengaku tidak tahu. Sebab, sejauh ini tidak pernah ada pemberitahuan yang dia terima. Tetapi, jika memang harga minyak tersebut sudah ditentukan oleh pemerintah, mestinya harus dipatuhi.

Baca juga :  Jadi Inisiator Ketahanan Pangan, Kapolres Sumenep Diganjar Penghargaan

Sebab, ketentuan harga minyak yang dikeluarkan oleh pemerintah itu pasti bertujuan untuk membantu masyarakat. Khususnya, masyarakat kurang mampu dari segi ekonomi.

“Kalau memang sudah ada ketentuan harga, mestinya diikuti oleh pedagang agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” kata ibu dengan satu anak itu.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menentukan HET Minyakita senilai Rp 15.700 perliter. Ketentuan tersebut berlaku sejak Juli lalu. Namun, di masyarakat, harga minyak tersebut masih lebih mahal dari ketentuan. (pen)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Resmikan PLTS Kalosot, Dorong Pemerataan Listrik dan Ekonomi Wilayah Kepulauan
Masyarakat Kangean Sebut KEI Sepakat Hentikan Seluruh Tahapan Tambang Migas, Jika Melanggar: Akan Diusir!
SDT2Q Insan Permata Sumenep Mewisuda Para Penjaga Kalamullah, Satu Anak Khatam 30 Juz, Siswa Kelas 1 Hafal 15 Juz
Mahasiswa Kangean Kepung Kantor Bupati Sumenep, Tolak Survei Seismik Migas KEI
ASPRIM Surati Menteri ESDM Tolak Rencana Survei Seismik Migas di Pulau Kangean
Tolak Survei Seismik SKK Migas-Kangean Energy Indonesia, Masyarakat Pulau Kangean Turun Jalan
Tanggapi Keresahan Warga, SKK Migas-KEI Pastikan Survei Seismik di Pulau Kangean Pakai Metode OBN
Dapat Penolakan Keras, Berikut Titik Rencana Survei Seismik Migas PT. Kangean Energy Indonesia di Pulau Kangean

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:09 WIB

Presiden Prabowo Resmikan PLTS Kalosot, Dorong Pemerataan Listrik dan Ekonomi Wilayah Kepulauan

Kamis, 26 Juni 2025 - 06:55 WIB

Masyarakat Kangean Sebut KEI Sepakat Hentikan Seluruh Tahapan Tambang Migas, Jika Melanggar: Akan Diusir!

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:12 WIB

SDT2Q Insan Permata Sumenep Mewisuda Para Penjaga Kalamullah, Satu Anak Khatam 30 Juz, Siswa Kelas 1 Hafal 15 Juz

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:12 WIB

Mahasiswa Kangean Kepung Kantor Bupati Sumenep, Tolak Survei Seismik Migas KEI

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:56 WIB

ASPRIM Surati Menteri ESDM Tolak Rencana Survei Seismik Migas di Pulau Kangean

Berita Terbaru

Opini

Saat Ketua Banggar Tak Lagi Menakutkan

Selasa, 1 Jul 2025 - 13:08 WIB