Fantastis!! 14 Pimpinan RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep Nikmati Jaspel dan Tukin Ratusan Juta

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana halaman RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep. (DOK. KLIKMADURA)

Suasana halaman RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep. (DOK. KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – “Menari di atas luka”. Itulah ungkapan yang tampaknya sesuai untuk menggambarkan perolehan penerimaan jasa pelayanan (jaspel) para pimpinan RSUD Dr. H. Moh. Anwar, Sumenep.

Meski rumah sakit pelat merah itu berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang tidak mengutamakan keuntungan, bukan berarti pendapatan para pimpinan ala kadarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima KLIKMADURA, sebanyak 14 pimpinan RSUD Dr. H. Moh. Anwar yang mendapat jatah penghasilan dari jasa pelayanan (jaspel) dan tunjangan tetap.

Keempat belas pimpinan itu antara lain, Direktur sebesar Rp 64.480.753 dan Kabag sebesar Rp 37.206.705. Kemudian, Kabid 3 orang Rp 111.206.705, Kasubbag 3 orang Rp 64.080.000 dan Kasi 6 orang Rp 128.080.000.

Baik Kabag maupun Kabid perolehan masing-masing sama yaitu Rp 37.206.705 per orang. Sedangkan Kasubbag dan Kasi juga sama, yaitu Rp 21.030.391 per orang.

Baca juga :  Pengacara Senior Dorong Korkab BSPS Sumenep Sebut Nama Oknum Anggota Dewan di Berkas BAP

Jumlah tersebut merupakan penerimaan di salah satu bulan pada awal 2025. Jumlah yang diterima pimpinan RSUD tiap bulannya bisa berbeda-beda tergantung pada jumlah pasien yang dirawat.

Selain Jaspel, Tunjangan Tetap di RSUD Sumenep juga diduga kacau. Berdasarkan Permendagri 79/2018 BAB II Pasal 6 disebutkan bahwa Pejabat Pengelola BLUD adalah Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis.

Selama ini diketahui Pemimpin adalah Direktur, Pejabat Keuangan adalah Kabag TU, dan Pejabat Teknis adalah para Kabid.

Sementara, RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep juga membayar Tunjangan Tetap untuk Kasi dan Kasubbag. Hal itu patut dipertanyakan terkait peraturan yang menjadi sandaran.

Sebab, jika mengacu pada Tunjangan Tetap Pegawai (TTP), seharusnya semua pegawai RSUD berhak mendapatkan. Namun tunjangan tetap pegawai telah berganti Menjadi Tunjangan Kinerja (Tukin) bukan TTP lagi.

Baca juga :  Pengangkatan Puluhan Pegawai RSUDMA Sumenep Diduga Labrak Aturan, Ada Indikasi Korupsi?

Sementara, RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep tidak memperoleh tukin karena sudah memperoleh Jaspel. Dengan demikian, ditengarai selain mendapat doubel penerimaan, untuk Kasubbag dan Kasi ditengarai tidak mempunyai landasan ketentuan.

Ironisnya, meski mendapat penghasilan yang fantastis, tapi tak membuat pelayanan rumah sakit pelat merah itu lebih baik. Buktinya, masih banyak keluhan masyarakat terhadap pelayanan di rumah sakit tersebut.

Zarnuji, wartawan senior mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasinya, setingkat Kasi dan Kasubbag saja, pendapatannya bisa mengalahkan tunjangan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Seharusnya, lanjut dosen di salah satu kampus di Sumenep itu, kalau merujuk pada Permendagri Nomor 79/2018, yang disebut direksi adalah Pejabat Pengelola BLUD dalam hal ini Pemimpin BLUD adalah Direktur, Pejabat Keuangan yang diemban Kabag TU, dan pejabat teknis yaitu para Kabid.

Baca juga :  Masyarakat Kangean Sebut KEI Sepakat Hentikan Seluruh Tahapan Tambang Migas, Jika Melanggar: Akan Diusir!

“Di Permendagri itu tidak mengenal yang namanya Kasi dan Kasubbag. Jadi, bagi-bagi jaspel dan tunjangan untuk Kasi dan Kasubbag itu apa landasannya?,” kata Uji.

Bagi-bagi jaspel dengan jumlah fantastis hingga ke tingkat Kasi atau Kasubbag di RSUD Sumenep berdampak pada kecemburuan di kalangan karyawan. Mereka menganggap pimpinan rumah sakit tidak adil.

Apalagi, yang berjibaku dengan pelayanan dan yang berhadapan langsung dengan pasien dan keluarganya adalah para petugas kesehatan, tapi justru mereka mendapat jaspel dalam jumlah kecil.

Di tempat terpisah, Direktur RSUD Dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati mengatakan, pembagian jaspel sudah ada ketentuannya. Termasuk, siapa saja yang memeroleh jaspel tersebut.

“Di SOTK (struktur organisasi dan tata kerja), kami masih tipe C, sehingga para kasi juga dapat jaspel,” tandasnya. (pw)

Berita Terkait

Usai Terima Duit Haram Rp 25 Juta, Oknum Aktivis dan Wartawan Minta Proyek dan Uang Rp 300 Juta
Skandal Mega Korupsi BSPS Sumenep, Aktivis Yakin Korkab Rizky Bukan Pemain Tunggal
Sumenep-Bangkalan Dapat Jatah BSPS Paling Banyak, Padahal Sampang Paling Miskin
Korkab Rizky Singgung Keterlibatan Oknum Anggota DPRD Jatim Dalam Pusaran BSPS Sumenep
Kekurangan SDM, Layanan Cuci Darah Shift 3 RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep Dihentikan
PWI Sumenep Dorong Korkab Rizky Sebut Nama Oknum Wartawan yang Diduga Terima Aliran Uang Haram BSPS
Gawat! Catatan Transaksi Duit Haram BSPS ke Oknum Wartawan Disita Kejati Jatim
Pengacara Senior Dorong Korkab BSPS Sumenep Sebut Nama Oknum Anggota Dewan di Berkas BAP

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:53 WIB

Usai Terima Duit Haram Rp 25 Juta, Oknum Aktivis dan Wartawan Minta Proyek dan Uang Rp 300 Juta

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:39 WIB

Skandal Mega Korupsi BSPS Sumenep, Aktivis Yakin Korkab Rizky Bukan Pemain Tunggal

Rabu, 23 Juli 2025 - 02:26 WIB

Sumenep-Bangkalan Dapat Jatah BSPS Paling Banyak, Padahal Sampang Paling Miskin

Senin, 21 Juli 2025 - 04:57 WIB

Fantastis!! 14 Pimpinan RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep Nikmati Jaspel dan Tukin Ratusan Juta

Senin, 21 Juli 2025 - 02:48 WIB

Korkab Rizky Singgung Keterlibatan Oknum Anggota DPRD Jatim Dalam Pusaran BSPS Sumenep

Berita Terbaru