Fantastis!! 14 Pimpinan RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep Nikmati Jaspel dan Tukin Ratusan Juta

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana halaman RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep. (DOK. KLIKMADURA)

Suasana halaman RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep. (DOK. KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – “Menari di atas luka”. Itulah ungkapan yang tampaknya sesuai untuk menggambarkan perolehan penerimaan jasa pelayanan (jaspel) para pimpinan RSUD Dr. H. Moh. Anwar, Sumenep.

Meski rumah sakit pelat merah itu berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang tidak mengutamakan keuntungan, bukan berarti pendapatan para pimpinan ala kadarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima KLIKMADURA, sebanyak 14 pimpinan RSUD Dr. H. Moh. Anwar yang mendapat jatah penghasilan dari jasa pelayanan (jaspel) dan tunjangan tetap.

Keempat belas pimpinan itu antara lain, Direktur sebesar Rp 64.480.753 dan Kabag sebesar Rp 37.206.705. Kemudian, Kabid 3 orang Rp 111.206.705, Kasubbag 3 orang Rp 64.080.000 dan Kasi 6 orang Rp 128.080.000.

Baik Kabag maupun Kabid perolehan masing-masing sama yaitu Rp 37.206.705 per orang. Sedangkan Kasubbag dan Kasi juga sama, yaitu Rp 21.030.391 per orang.

Baca juga :  Tokoh Masyarakat Apresiasi Pelayanan RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep

Jumlah tersebut merupakan penerimaan di salah satu bulan pada awal 2025. Jumlah yang diterima pimpinan RSUD tiap bulannya bisa berbeda-beda tergantung pada jumlah pasien yang dirawat.

Selain Jaspel, Tunjangan Tetap di RSUD Sumenep juga diduga kacau. Berdasarkan Permendagri 79/2018 BAB II Pasal 6 disebutkan bahwa Pejabat Pengelola BLUD adalah Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis.

Selama ini diketahui Pemimpin adalah Direktur, Pejabat Keuangan adalah Kabag TU, dan Pejabat Teknis adalah para Kabid.

Sementara, RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep juga membayar Tunjangan Tetap untuk Kasi dan Kasubbag. Hal itu patut dipertanyakan terkait peraturan yang menjadi sandaran.

Sebab, jika mengacu pada Tunjangan Tetap Pegawai (TTP), seharusnya semua pegawai RSUD berhak mendapatkan. Namun tunjangan tetap pegawai telah berganti Menjadi Tunjangan Kinerja (Tukin) bukan TTP lagi.

Baca juga :  Dampingi Gubernur Khofifah Hadiri Festival Mangrove, Aliyadi Mustofa Dorong Terwujudnya NZE 2060

Sementara, RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep tidak memperoleh tukin karena sudah memperoleh Jaspel. Dengan demikian, ditengarai selain mendapat doubel penerimaan, untuk Kasubbag dan Kasi ditengarai tidak mempunyai landasan ketentuan.

Ironisnya, meski mendapat penghasilan yang fantastis, tapi tak membuat pelayanan rumah sakit pelat merah itu lebih baik. Buktinya, masih banyak keluhan masyarakat terhadap pelayanan di rumah sakit tersebut.

Zarnuji, wartawan senior mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasinya, setingkat Kasi dan Kasubbag saja, pendapatannya bisa mengalahkan tunjangan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Seharusnya, lanjut dosen di salah satu kampus di Sumenep itu, kalau merujuk pada Permendagri Nomor 79/2018, yang disebut direksi adalah Pejabat Pengelola BLUD dalam hal ini Pemimpin BLUD adalah Direktur, Pejabat Keuangan yang diemban Kabag TU, dan pejabat teknis yaitu para Kabid.

Baca juga :  Pengangkatan Puluhan Pegawai RSUDMA Sumenep Diduga Labrak Aturan, Ada Indikasi Korupsi?

“Di Permendagri itu tidak mengenal yang namanya Kasi dan Kasubbag. Jadi, bagi-bagi jaspel dan tunjangan untuk Kasi dan Kasubbag itu apa landasannya?,” kata Uji.

Bagi-bagi jaspel dengan jumlah fantastis hingga ke tingkat Kasi atau Kasubbag di RSUD Sumenep berdampak pada kecemburuan di kalangan karyawan. Mereka menganggap pimpinan rumah sakit tidak adil.

Apalagi, yang berjibaku dengan pelayanan dan yang berhadapan langsung dengan pasien dan keluarganya adalah para petugas kesehatan, tapi justru mereka mendapat jaspel dalam jumlah kecil.

Di tempat terpisah, Direktur RSUD Dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati mengatakan, pembagian jaspel sudah ada ketentuannya. Termasuk, siapa saja yang memeroleh jaspel tersebut.

“Di SOTK (struktur organisasi dan tata kerja), kami masih tipe C, sehingga para kasi juga dapat jaspel,” tandasnya. (pw)

Berita Terkait

5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Gaji Mulai Cair Tahun Depan
Setelah Penantian Panjang, Akhirnya 5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Terima SK PPPK Paruh Waktu
Doakan Sapudi Bebas Gempa, Pegadaian Syariah Madura Gelar Nonggunong Bershalawat 
Tolak Replacement Pelabuhan Sapudi, Warga Surati Kemenhub
Warga Kangean Gelar Doa Bersama, Desak Pemerintah Hentikan Permanen Eksploitasi Migas
PT. MBK Ventura Bersama Baznas Salurkan Zakat untuk 70 Anak Yatim dan Gelar Literasi Keuangan
Replacement Pelabuhan Sapudi Dinilai Abaikan Rakyat, Kuli dan Pemilik Perahu Protes Keras
Bupati Achmad Fauzi Apresiasi Penetapan Syaikhona Kholil dan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 05:15 WIB

5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Gaji Mulai Cair Tahun Depan

Senin, 1 Desember 2025 - 00:39 WIB

Setelah Penantian Panjang, Akhirnya 5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Terima SK PPPK Paruh Waktu

Kamis, 27 November 2025 - 00:28 WIB

Doakan Sapudi Bebas Gempa, Pegadaian Syariah Madura Gelar Nonggunong Bershalawat 

Minggu, 23 November 2025 - 00:40 WIB

Tolak Replacement Pelabuhan Sapudi, Warga Surati Kemenhub

Kamis, 20 November 2025 - 03:58 WIB

Warga Kangean Gelar Doa Bersama, Desak Pemerintah Hentikan Permanen Eksploitasi Migas

Berita Terbaru

Pertunjukan kesenian Sandur di Bangkalan, Madura. (Sumber Foto: Vice.com)

Bangkalan

Sandur Madura, Warisan Agraris yang Menari di Tengah Zaman

Kamis, 4 Des 2025 - 23:57 WIB