Dinyatakan TMS, 36 Bacaleg di Sumenep Dipastikan Gagal Ikut Pemilu 2024

- Jurnalis

Selasa, 11 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, klikmadura.id – Sebanyak 36 bakal calon legislatif (bacaleg) harus mengubur mimpinya untuk ikut kontestasi pemilu 2024. Sebab, KPU Sumenep menyatakan berkas pendaftaran mereka tidak memenuhi syarat (TMS).

“Ada 36 dari 695 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat pada tahap ini,” terang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep Deki Prasetia Utama, Selasa (11/07/2023).

Deki menyampaikan, KPU Sumenep memberikan waktu perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dari 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Namun, dari waktu yang ditentukan itu, sebanyak 36 bacaleg tidak memperbaiki berkas.

Baca juga :  Kangean Dilupakan, Rakyat Melawan!

“Hanya 659 yang memperbaiki berkas pendaftaran, 395 bacaleg laki-laki dan 264 perempuan,” papar Deki.

Dokumen bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut diketahui saat diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Misalnya, ijazah yang diupload berubah hitam karena yang discan bukan aslinya. Kemudian, salah penempatan seperti surat keterangan terdaftar pemilih diupload ke surat keterangan sehat.

Tidak hanya itu, unggahan KTP yang tidak jelas dan tidak terbaca sistem juga menjadi alasan bacaleg belum memenuhi syarat verifikasi. (fix/diend)

Berita Terkait

ASOKA PMH & TYTO ALBA Mendominasi! JAMSTA Regional Madura 2026 Pecahkan Rekor Kemenangan
Aktivis Muda NU Jatim Kritisi Sikap PBNU Dukung Board of Peace, Dinilai Menyimpang dari Garis Perjuangan
Tim PMB Universitas Nurul Jadid Sapa Ribuan Pelajar Madura Lewat Edufair 
Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap ODGJ Menitiskan Air Mata
Resmi! PT. Puri Cendana Indah Umumkan Pengalihan Seluruh Saham Kepada Pihak Ketiga
Jong Sumekar Nilai Pilkada Langsung Belum Sehat, Wacana Pemilihan Lewat DPRD Patut Dipertimbangkan
Rekonstruksi Dugaan Pengeroyokan ODGJ Sapudi Ungkap Fakta Baru, Terdakwa Ternyata Dicekik
Jembatan Utama di Pulau Giligenting Ambruk Sejak 8 Desember, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pemdes

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 05:31 WIB

ASOKA PMH & TYTO ALBA Mendominasi! JAMSTA Regional Madura 2026 Pecahkan Rekor Kemenangan

Senin, 2 Februari 2026 - 04:52 WIB

Aktivis Muda NU Jatim Kritisi Sikap PBNU Dukung Board of Peace, Dinilai Menyimpang dari Garis Perjuangan

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:35 WIB

Tim PMB Universitas Nurul Jadid Sapa Ribuan Pelajar Madura Lewat Edufair 

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:26 WIB

Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap ODGJ Menitiskan Air Mata

Selasa, 13 Januari 2026 - 04:33 WIB

Resmi! PT. Puri Cendana Indah Umumkan Pengalihan Seluruh Saham Kepada Pihak Ketiga

Berita Terbaru

Opini

Satu Suara Seribu Suaka

Jumat, 13 Feb 2026 - 01:43 WIB