Demi Vespa Matic, Oknum Guru di Sumenep Rela Anak Kandungnya Disetubuhi Selingkuhan

- Jurnalis

Senin, 2 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi persetubuhan. (Sumber: google.com)

Ilustrasi persetubuhan. (Sumber: google.com)

SUMENEP || KLIKMADURA – Entah syetan apa yang merasuki J (41), oknum kepala sekolah di Kecamatan Kalianget, Sumenep. Pria yang mustinya menjadi suri tauladan yang baik itu justru tega menyetubuhi anak di bawah umur.

Hasil penyelidikan Polres Sumenep, aksi bejat oknum kepsek itu atas sepengetahuan ibu korban yang juga berprofesi sebagai guru. Oknum kepsek berinisial J menyetubuhi anak di bawah umur itu sebanyak lima kali. Tiga kali di kediaman pelaku dan dua kali di salah satu hotel di Surabaya.

Mirisnya, anak di bawah umur itu diantar sendiri oleh ibu kandungnya untuk disebutuhi oknum kepsek tersebut. Bahkan, saat disetubuhi di hotel, ibu korban berada dalam satu kamar menyaksikan aksi bejat selingkuhannya itu.

Baca juga :  Awali Kalender Event 2025, Pemkab Sumenep Gelar Festival Kreasi Anak Yatim

Kasus tersebut terungkap saat ayah korban mendapat laporan dari familinya bahwa sang anak sering murung. Setelah diintrogasi, akhirnya sang anak mengakui bahwa disetubuhi selingkuhan ibunya.

Atas pengakuan itu, ayah korban langsung melapor ke Mapolres Sumenep dengan Nomor Register LP/B/218/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 29 Agustus 2024.

Atas laporan itu, anggota Resmob Polres Sumenep mengamankan pelaku E, pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 di sekitar lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget. Di hari yang sama, oknum kepsek berinisial J juga ditangkap.

Baca juga :  Peringati 28 Tahun Pengabdian Alumni Akpol 95, Polres Sumenep Kirim 20 Tangki Air Bersih untuk Wilayah Kekeringan

Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pelaku E mengakui telah menyuruh anak kandungnya melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki berinisial J.

Perempuan tersebut mendapat imbalan sejumlah uang dan dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic. Namun, sepeda motor tersebut belum diberikan meski anaknya sudah disetubuhi hingga lima kali.

“E selaku ibu kandung korban dengan sengaja menghasut anaknya untuk melakukan hubungan badan dengan J, karena diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku E yang merupakan ibu kandung korban dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga :  Operasi Patuh Semeru 2023 Dimulai, Berikut Pelanggaran yang Diincar Polres Sumenep

Perempuan yang berprofesi sebagai guru itu diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara, si oknum kepsek dijerat Pasal 81 ayat (3), (2), (1) dan pasal 82 ayat (2), (1), UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.

Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Oknum kepsek itu juga terancam dipecat dari jabatannya dan statusnya sebagai ASN. (pen)

Berita Terkait

5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Gaji Mulai Cair Tahun Depan
Setelah Penantian Panjang, Akhirnya 5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Terima SK PPPK Paruh Waktu
Doakan Sapudi Bebas Gempa, Pegadaian Syariah Madura Gelar Nonggunong Bershalawat 
Tolak Replacement Pelabuhan Sapudi, Warga Surati Kemenhub
Warga Kangean Gelar Doa Bersama, Desak Pemerintah Hentikan Permanen Eksploitasi Migas
PT. MBK Ventura Bersama Baznas Salurkan Zakat untuk 70 Anak Yatim dan Gelar Literasi Keuangan
Replacement Pelabuhan Sapudi Dinilai Abaikan Rakyat, Kuli dan Pemilik Perahu Protes Keras
Bupati Achmad Fauzi Apresiasi Penetapan Syaikhona Kholil dan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 05:15 WIB

5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Gaji Mulai Cair Tahun Depan

Senin, 1 Desember 2025 - 00:39 WIB

Setelah Penantian Panjang, Akhirnya 5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Terima SK PPPK Paruh Waktu

Kamis, 27 November 2025 - 00:28 WIB

Doakan Sapudi Bebas Gempa, Pegadaian Syariah Madura Gelar Nonggunong Bershalawat 

Minggu, 23 November 2025 - 00:40 WIB

Tolak Replacement Pelabuhan Sapudi, Warga Surati Kemenhub

Kamis, 20 November 2025 - 03:58 WIB

Warga Kangean Gelar Doa Bersama, Desak Pemerintah Hentikan Permanen Eksploitasi Migas

Berita Terbaru