Demi Vespa Matic, Oknum Guru di Sumenep Rela Anak Kandungnya Disetubuhi Selingkuhan

- Jurnalis

Senin, 2 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi persetubuhan. (Sumber: google.com)

Ilustrasi persetubuhan. (Sumber: google.com)

SUMENEP || KLIKMADURA – Entah syetan apa yang merasuki J (41), oknum kepala sekolah di Kecamatan Kalianget, Sumenep. Pria yang mustinya menjadi suri tauladan yang baik itu justru tega menyetubuhi anak di bawah umur.

Hasil penyelidikan Polres Sumenep, aksi bejat oknum kepsek itu atas sepengetahuan ibu korban yang juga berprofesi sebagai guru. Oknum kepsek berinisial J menyetubuhi anak di bawah umur itu sebanyak lima kali. Tiga kali di kediaman pelaku dan dua kali di salah satu hotel di Surabaya.

Mirisnya, anak di bawah umur itu diantar sendiri oleh ibu kandungnya untuk disebutuhi oknum kepsek tersebut. Bahkan, saat disetubuhi di hotel, ibu korban berada dalam satu kamar menyaksikan aksi bejat selingkuhannya itu.

Baca juga :  Dari Seribu Lebih Perusahaan di Kabupaten Sumenep, Hanya 30 Perusahaan Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK

Kasus tersebut terungkap saat ayah korban mendapat laporan dari familinya bahwa sang anak sering murung. Setelah diintrogasi, akhirnya sang anak mengakui bahwa disetubuhi selingkuhan ibunya.

IMG-20250606-WA0005
IMG-20250606-WA0004
IMG-20250606-WA0003
IMG-20250606-WA0006
previous arrow
next arrow

Atas pengakuan itu, ayah korban langsung melapor ke Mapolres Sumenep dengan Nomor Register LP/B/218/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 29 Agustus 2024.

Atas laporan itu, anggota Resmob Polres Sumenep mengamankan pelaku E, pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 di sekitar lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget. Di hari yang sama, oknum kepsek berinisial J juga ditangkap.

Baca juga :  Bayi Tak Berdosa Ditemukan di Masjid Al-Kautsar Sumenep

Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pelaku E mengakui telah menyuruh anak kandungnya melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki berinisial J.

Perempuan tersebut mendapat imbalan sejumlah uang dan dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic. Namun, sepeda motor tersebut belum diberikan meski anaknya sudah disetubuhi hingga lima kali.

“E selaku ibu kandung korban dengan sengaja menghasut anaknya untuk melakukan hubungan badan dengan J, karena diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku E yang merupakan ibu kandung korban dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga :  Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Kangean Tolak Survei Seismik Migas PT. Kangean Energy Indonesia

Perempuan yang berprofesi sebagai guru itu diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara, si oknum kepsek dijerat Pasal 81 ayat (3), (2), (1) dan pasal 82 ayat (2), (1), UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.

Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Oknum kepsek itu juga terancam dipecat dari jabatannya dan statusnya sebagai ASN. (pen)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Resmikan PLTS Kalosot, Dorong Pemerataan Listrik dan Ekonomi Wilayah Kepulauan
Masyarakat Kangean Sebut KEI Sepakat Hentikan Seluruh Tahapan Tambang Migas, Jika Melanggar: Akan Diusir!
SDT2Q Insan Permata Sumenep Mewisuda Para Penjaga Kalamullah, Satu Anak Khatam 30 Juz, Siswa Kelas 1 Hafal 15 Juz
Mahasiswa Kangean Kepung Kantor Bupati Sumenep, Tolak Survei Seismik Migas KEI
ASPRIM Surati Menteri ESDM Tolak Rencana Survei Seismik Migas di Pulau Kangean
Tolak Survei Seismik SKK Migas-Kangean Energy Indonesia, Masyarakat Pulau Kangean Turun Jalan
Tanggapi Keresahan Warga, SKK Migas-KEI Pastikan Survei Seismik di Pulau Kangean Pakai Metode OBN
Dapat Penolakan Keras, Berikut Titik Rencana Survei Seismik Migas PT. Kangean Energy Indonesia di Pulau Kangean

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:09 WIB

Presiden Prabowo Resmikan PLTS Kalosot, Dorong Pemerataan Listrik dan Ekonomi Wilayah Kepulauan

Kamis, 26 Juni 2025 - 06:55 WIB

Masyarakat Kangean Sebut KEI Sepakat Hentikan Seluruh Tahapan Tambang Migas, Jika Melanggar: Akan Diusir!

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:12 WIB

SDT2Q Insan Permata Sumenep Mewisuda Para Penjaga Kalamullah, Satu Anak Khatam 30 Juz, Siswa Kelas 1 Hafal 15 Juz

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:12 WIB

Mahasiswa Kangean Kepung Kantor Bupati Sumenep, Tolak Survei Seismik Migas KEI

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:56 WIB

ASPRIM Surati Menteri ESDM Tolak Rencana Survei Seismik Migas di Pulau Kangean

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifuddin saat menghadiri konfrensi pers beberapa waktu lalu. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

Tak Ideal, Pamekasan Hanya Punya Satu Dokter Spesialis Tulang

Sabtu, 28 Jun 2025 - 09:56 WIB