Dari Seribu Lebih Perusahaan di Kabupaten Sumenep, Hanya 30 Perusahaan Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep Heru Susanto. (FOTO: ZAINURRAHMAN/KLIK MADURA)

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep Heru Susanto. (FOTO: ZAINURRAHMAN/KLIK MADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Keputusan Pemprov Jatim menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Sumenep hanya menjadi angin surga bagi para karyawan. Sebab, dari seribu lebih perusahaan, hanya 30 yang membayar gaji karyawan sesuai UMK.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 UMK di Kabupaten Sumenep untuk tahun 2025 sebesar Rp 2.406.551.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep Heru Susanto mengatakan, hasil pendataan di lapangan, baru 30 perusahaan yang membayar gaji karyawan sesuai UMK.

Pihaknya akan terus berupaya agar perusahaan-perusahaan yang berdiri di Kota Keris mematuhi kebijakan pemerintah dalam membayar gaji kepada karyawan.

Baca juga :  RSUDMA Sumenep Buka Layanan Bedah Digestif, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Daerah

Salah satu upaya yang dilakukan dengan membentuk dewan pengupah pekerja yang terdiri dari pengusaha, pekerja dan pemerintah. Melalui dewan pengupah tersebut, Disnaker Sumenep melakukan pembinaan secara intensif.

“UMK itu Pemprov Jatim yang menentukan, kami hanya sosialisasi kepada perusahaan terkait UMK itu,” katanya saat ditemui di kantornya.

Mengenai pengawasan realisasi UMK, dilakukan oleh tim pengawas hubungan industri. Tim tersebut juga memetakan perusahaan yang wajib membayar gaji karyawan sesuai UMK atau tidak.

“Perusahaan yang memiliki modal awal di atas Rp 500 juta wajib membayar gaji karyawan sesuai UMK, tapi kalau modalnya di bawah Rp 500 juta belum wajib,” tandasnya. (zen/diend)

Baca juga :  ASPRIM Surati Menteri ESDM Tolak Rencana Survei Seismik Migas di Pulau Kangean

Berita Terkait

Ledakan Dahsyat Hancurkan Rumah Warga di Batu Putih, Polisi Dalami Dugaan Bahan Mercon
Tak Pasti Dapat THR, 5.224 PPPK Paruh Waktu di Sumenep Gigit Jari
Lakpesdam NU Sumenep Rumuskan Pengawalan Isu Lingkungan, Bahas Fosfat hingga Migas
PCNU Sumenep Teguhkan Komitmen Aswaja dan Perkuat Transformasi Organisasi
Di Rumah Penuh Kenangan Bersama Sang Ibu, Bang Bani Hadirkan Cahaya untuk 2.000 Anak Yatim
ASOKA PMH & TYTO ALBA Mendominasi! JAMSTA Regional Madura 2026 Pecahkan Rekor Kemenangan
Aktivis Muda NU Jatim Kritisi Sikap PBNU Dukung Board of Peace, Dinilai Menyimpang dari Garis Perjuangan
Tim PMB Universitas Nurul Jadid Sapa Ribuan Pelajar Madura Lewat Edufair 

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:43 WIB

Ledakan Dahsyat Hancurkan Rumah Warga di Batu Putih, Polisi Dalami Dugaan Bahan Mercon

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:31 WIB

Tak Pasti Dapat THR, 5.224 PPPK Paruh Waktu di Sumenep Gigit Jari

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:12 WIB

Lakpesdam NU Sumenep Rumuskan Pengawalan Isu Lingkungan, Bahas Fosfat hingga Migas

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:57 WIB

PCNU Sumenep Teguhkan Komitmen Aswaja dan Perkuat Transformasi Organisasi

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:05 WIB

Di Rumah Penuh Kenangan Bersama Sang Ibu, Bang Bani Hadirkan Cahaya untuk 2.000 Anak Yatim

Berita Terbaru