Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap ODGJ Menitiskan Air Mata

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musahwan, terdakwa kasus kekerasan terhadap ODGJ saat keluar dari ruang sidang PN Sumenep. (DOK. KLIKMADURA)

Musahwan, terdakwa kasus kekerasan terhadap ODGJ saat keluar dari ruang sidang PN Sumenep. (DOK. KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sumenep saat sidang lanjutan perkara ODGJ Sapudi digelar, Rabu (14/1/2026).

Salah satu terdakwa, Musahwan, tak kuasa menahan tangis ketika membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim PN Sumenep.

Dengan suara lirih dan napas tersengal, Musahwan mengaku terpukul dan kebingungan. Ia tak memahami mengapa dirinya harus duduk di kursi terdakwa.

Padahal, ia mengaku sebagai korban kekerasan Sahwito, seorang ODGJ yang mengamuk dan mencekiknya hingga nyaris kehabisan napas.

“Saya bingung. Saya yang dicekik sampai hampir mati, tapi justru saya yang ditahan dan dianggap bersalah,” ucap Musahwan terbata.

Ruang sidang mendadak sunyi. Isak tangis Musahwan pecah. Sejumlah hakim tampak menundukkan kepala, suasana emosional tak terhindarkan.

Baca juga :  Murah Meriah, Inilah Wisata Somber Rajeh Primadona Baru Wisata Alam di Sumenep

Dalam pledoinya, Musahwan menceritakan detik-detik saat Sahwito melakukan pitingan atau cekikan. Ia mengaku selamat karena dua warga lain datang melerai. Namun ironisnya, kedua warga yang membantu tersebut justru ikut dipenjara.

“Kalau tidak ada yang melerai, mungkin saya sudah meninggal. Tapi yang menolong saya malah ikut ditahan,” ujarnya.

Dua warga yang dimaksud Musahwan bernama Tolak Edi dan Su’ud. Keduanya, menurut Musahwan, hanya berusaha melepaskan cekikan Sahwito dan mengamankannya agar tidak terus mengamuk. Sahwito kemudian diikat warga lain karena situasi dinilai sudah tak terkendali.

“Apakah menolong orang yang sedang dicekik dan mengamankan orang yang mengamuk itu perbuatan salah di mata hukum?” kata Musahwan dalam pembelaannya.

Baca juga :  Yakin Ada Penggelembungan Suara, Ratusan Warga Geruduk Kantor Bawaslu Pamekasan Minta Hitung Ulang

Tak hanya memaparkan kronologi kejadian, Musahwan juga membuka dampak besar yang ia alami sejak ditahan. Ia mengaku kehilangan mata pencaharian, menutup usaha toko kelontong di Jakarta, serta berhenti bekerja sebagai pengemudi ojek daring.

Lebih memilukan, anaknya terpaksa berhenti sekolah karena trauma dan kebingungan setelah sang ayah tak kunjung pulang. Istrinya pun dipulangkan ke kampung halaman di Sapudi dan harus bertahan hidup dari bantuan keluarga serta tetangga.

“Sejak ditahan, saya sering menangis di dalam tahanan. Saya juga meninggalkan 27 anak didik saya di Jakarta,” ungkapnya dengan suara bergetar.

Musahwan juga merasa diperlakukan tidak adil sejak awal proses hukum. Ia mengaku beberapa kali memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi. Namun pada pemanggilan berikutnya, ia justru langsung ditahan tanpa sempat dipulangkan.

Baca juga :  95 Desa di Sampang Kekeringan, Warga Terpaksa Jalan 3 Kilometer Cair Air Bersih

Di akhir pledoi, Musahwan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Sahwito. Ia menegaskan bahwa upaya damai telah ditempuh dengan melibatkan tokoh masyarakat, kiai, hingga kepala desa. Namun, ikhtiar tersebut tak mampu menghentikan perkara bergulir ke meja hijau.

“Jika perbuatan saya dianggap salah, saya mohon maaf. Tapi jika saya tidak bersalah, mohon bebaskan saya agar saya bisa kembali kepada keluarga,” tutupnya.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut. Majelis hakim dijadwalkan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan para terdakwa pada agenda persidangan berikutnya. (nda)

Berita Terkait

Resmi! PT. Puri Cendana Indah Umumkan Pengalihan Seluruh Saham Kepada Pihak Ketiga
Jong Sumekar Nilai Pilkada Langsung Belum Sehat, Wacana Pemilihan Lewat DPRD Patut Dipertimbangkan
Rekonstruksi Dugaan Pengeroyokan ODGJ Sapudi Ungkap Fakta Baru, Terdakwa Ternyata Dicekik
Jembatan Utama di Pulau Giligenting Ambruk Sejak 8 Desember, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pemdes
Puluhan Tahun Dibiarkan Rusak oleh Pemerintah, Warga Sapudi Gotong Royong Perbaiki Jalan
Audiensi Warga Sapudi Soal Replacement Pelabuhan Berujung Kekecewaan, UPP Kelas III Dinilai Cuci Tangan
Raih Dukungan Mayoritas, KH Md Widadi Rahim Pimpin NU Sumenep Periode 2025–2030
5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Gaji Mulai Cair Tahun Depan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:26 WIB

Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap ODGJ Menitiskan Air Mata

Selasa, 13 Januari 2026 - 04:33 WIB

Resmi! PT. Puri Cendana Indah Umumkan Pengalihan Seluruh Saham Kepada Pihak Ketiga

Sabtu, 10 Januari 2026 - 03:41 WIB

Jong Sumekar Nilai Pilkada Langsung Belum Sehat, Wacana Pemilihan Lewat DPRD Patut Dipertimbangkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:35 WIB

Rekonstruksi Dugaan Pengeroyokan ODGJ Sapudi Ungkap Fakta Baru, Terdakwa Ternyata Dicekik

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:51 WIB

Jembatan Utama di Pulau Giligenting Ambruk Sejak 8 Desember, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pemdes

Berita Terbaru