SUMENEP || KLIKMADURA – Gelombang penolakan terhadap aktivitas eksplorasi migas di perairan Kepulauan Kangean kembali menguat.
Kali ini, desakan datang dari Aliansi Masyarakat Peduli Kangean (AMPK). Mereka meminta Syahbandar Batu Guluk mencabut izin berlabuh kapal milik PT. Kangean Energi Indonesia (KEI) dan GSI.
Perwakilan AMPK, Miftahul Anam, menyampaikan bahwa masyarakat mendesak agar dokumen resmi yang diberikan PT KEI dan GSI kepada pihak Syahbandar segera dibuka ke publik.
Mereka juga menuntut agar salinan dokumen tersebut diserahkan langsung kepada Aliansi Masyarakat Peduli Kangean sebagai bentuk transparansi informasi.
Selain itu, masyarakat meminta Syahbandar Batu Guluk tidak lagi mengizinkan kapal-kapal milik perusahaan tersebut berlabuh di seluruh pelabuhan di wilayah Kangean.
Disebutkan, pihak Syahbandar berkomitmen akan mengirim surat resmi penolakan berlabuh kepada PT KEI dan GSI pada Senin, 27 Oktober 2025.
Aliansi juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Forpimka, Camat, Kepolisian, dan pihak perusahaan pada aksi demonstrasi jilid I dan II yang sebelumnya telah ditandatangani.
“Kesepakatan itu belum dijalankan dengan baik. Faktanya, kapal-kapal perusahaan masih aktif beroperasi di laut,” kata Miftahul Anam.
“Hampir setiap malam nelayan mendengar ledakan besar dari arah laut yang diduga berasal dari kapal perusahaan. Suaranya nyaring sampai terdengar ke daratan,” tambahnya.
Ledakan tersebut, kata dia, membuat para nelayan penyelam memilih mogok kerja karena khawatir terhadap keselamatan mereka.
Untuk itu, AMPK menuntut agar Syahbandar segera memeriksa isi kapal yang diduga kuat membawa bom airgun untuk aktivitas eksplorasi bawah laut.
“Syahbandar harus bersikap tegas dan berpihak kepada keselamatan serta ketenangan masyarakat. Kami menuntut pencabutan izin berlabuh kapal PT KEI sesuai hasil kesepakatan aksi demonstrasi sebelumnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Syahbandar Batu Guluk belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. (nda)














