Aliansi Masyarakat Peduli Kangean Desak Syahbandar Cabut Izin Kapal PT KEI

- Jurnalis

Minggu, 26 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan warga yang tergabung dalam organisasi Aliansi Masyarakat Peduli Kangean (AMPK) saat audiensi dengan perwakilan Kantor Syahbandar Batu Guluk, Kangean. (ISTIMEWA)

Puluhan warga yang tergabung dalam organisasi Aliansi Masyarakat Peduli Kangean (AMPK) saat audiensi dengan perwakilan Kantor Syahbandar Batu Guluk, Kangean. (ISTIMEWA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Gelombang penolakan terhadap aktivitas eksplorasi migas di perairan Kepulauan Kangean kembali menguat.

Kali ini, desakan datang dari Aliansi Masyarakat Peduli Kangean (AMPK). Mereka meminta Syahbandar Batu Guluk mencabut izin berlabuh kapal milik PT. Kangean Energi Indonesia (KEI) dan GSI.

Perwakilan AMPK, Miftahul Anam, menyampaikan bahwa masyarakat mendesak agar dokumen resmi yang diberikan PT KEI dan GSI kepada pihak Syahbandar segera dibuka ke publik.

Mereka juga menuntut agar salinan dokumen tersebut diserahkan langsung kepada Aliansi Masyarakat Peduli Kangean sebagai bentuk transparansi informasi.

Baca juga :  Ini Tampang M, Pria yang Tega Membunuh dan Membakar Kekasihnya Lantaran Hamil

Selain itu, masyarakat meminta Syahbandar Batu Guluk tidak lagi mengizinkan kapal-kapal milik perusahaan tersebut berlabuh di seluruh pelabuhan di wilayah Kangean.

Disebutkan, pihak Syahbandar berkomitmen akan mengirim surat resmi penolakan berlabuh kepada PT KEI dan GSI pada Senin, 27 Oktober 2025.

Aliansi juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Forpimka, Camat, Kepolisian, dan pihak perusahaan pada aksi demonstrasi jilid I dan II yang sebelumnya telah ditandatangani.

“Kesepakatan itu belum dijalankan dengan baik. Faktanya, kapal-kapal perusahaan masih aktif beroperasi di laut,” kata Miftahul Anam.

Baca juga :  Kasus Pengeroyokan Anggota TNI Berlanjut, Polres Pamekasan Tetapkan Tersangka

“Hampir setiap malam nelayan mendengar ledakan besar dari arah laut yang diduga berasal dari kapal perusahaan. Suaranya nyaring sampai terdengar ke daratan,” tambahnya.

Ledakan tersebut, kata dia, membuat para nelayan penyelam memilih mogok kerja karena khawatir terhadap keselamatan mereka.

Untuk itu, AMPK menuntut agar Syahbandar segera memeriksa isi kapal yang diduga kuat membawa bom airgun untuk aktivitas eksplorasi bawah laut.

“Syahbandar harus bersikap tegas dan berpihak kepada keselamatan serta ketenangan masyarakat. Kami menuntut pencabutan izin berlabuh kapal PT KEI sesuai hasil kesepakatan aksi demonstrasi sebelumnya,” pungkasnya.

Baca juga :  Ditunjuk Megawati Jadi Bacawabup Achmad Fauzi, Ternyata KH. Imam Hasyim Bukan Orang Sembarangan

Hingga berita ini ditulis, pihak Syahbandar Batu Guluk belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. (nda)

Berita Terkait

Nelayan Kembali Usir Kapal Induk PT KEI, Desak Hentikan Aktivitas Migas di Laut Kangean
Alumni ITS Tolak Eksplorasi Migas di Kangean, Soroti Risiko Lingkungan dan Transparansi Izin
HSN 2025, Bupati Fauzi Wajibkan ASN Sumenep Berpakaian Santri Selama Tiga Hari
Dinilai Langgar Aturan, IKSASS Kangean Tolak Tambang Migas
Soal Gempa Bumi Pulau Sapudi Diduga Dipicu Pengeboran Migas, Begini Penjelasan BMKG
Tokoh Pemuda Sapudi Desak HCML Buka Data Injeksi Fluida, Diduga Jadi Pemicu Gempa
Warga Kangean Bersatu Tolak Eksplorasi Migas, Sebut Pemerintah Lebih Bela Investor
Akibat Ketimpangan Pembangunan dan Jauhnya Layanan Publik Dasar, Akademisi Dorong Pemekaran Kepulauan Kangean

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 02:44 WIB

Nelayan Kembali Usir Kapal Induk PT KEI, Desak Hentikan Aktivitas Migas di Laut Kangean

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:42 WIB

Aliansi Masyarakat Peduli Kangean Desak Syahbandar Cabut Izin Kapal PT KEI

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Alumni ITS Tolak Eksplorasi Migas di Kangean, Soroti Risiko Lingkungan dan Transparansi Izin

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:56 WIB

HSN 2025, Bupati Fauzi Wajibkan ASN Sumenep Berpakaian Santri Selama Tiga Hari

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:40 WIB

Dinilai Langgar Aturan, IKSASS Kangean Tolak Tambang Migas

Berita Terbaru