170 Nelayan Akan Dipanggil, Substansi Kasus Perusakan Mangrove Pamekasan Disebut Melenceng

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi berada di halaman Polres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Polisi berada di halaman Polres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penanganan kasus dugaan perusakan hutan mangrove di pesisir Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan menuai sorotan tajam.

Pasalnya, setelah berjalan selama 23 bulan, Polres Pamekasan justru disebut akan memanggil 170 nelayan untuk diperiksa sebagai saksi tambahan.

Ketua Komite Nasional Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (Komnas PPLH), Nur Faisal menyampaikan, pemanggilan 170 nelayan dinilai mengaburkan substansi pidana dalam perkara perusakan hutan mangrove.

“Pemanggilan 170 nelayan ini terkesan ada upaya mengaburkan substansi pidananya. Yang melakukan perusakan itu Budiono, bukan masyarakat,” katanya, Jumat (19/12/2025).

Baca juga :  Jelang Pemilu 2024, Polres-Kodim Pamekasan Gelar Patroli Besar-besaran

Menurutnya, dokumen yang ditandatangani masyarakat hanya berisi lima poin kesepakatan terkait lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) ex PT Wahyu Jumiang atas nama H. Syafi’i Cs. Kesepakatan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan lahan Perhutani.

“Yang disetujui masyarakat hanya tujuh SHM. Bukan lahan Perhutani. Masyarakat tidak boleh dikaitkan dengan lahan Perhutani,” ujarnya.

Faisal menjelaskan bahwa rencana PT Budiono yang hendak membuat tambatan perahu juga hanya berada di lokasi tujuh SHM tersebut. Namun, fakta di lapangan justru berkembang seolah-olah masyarakat menyetujui pemanfaatan kawasan Perhutani.

Baca juga :  Disabet Celurit dari Belakang, Pemuda di Pamekasan Nyaris Tewas

“Ini yang membuat kami menilai Kapolres tidak memahami persoalan yang terjadi. Tidak tepat, itu mengaburkan substansi masalah, bahkan terkesan sia-sia. Kapolres harus belajar lagi,” ucapnya.

Sementara, Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Nelayan (FKPPN) Pamekasan, Miskari menilai penyidik dan Kapolres keliru dalam menafsirkan tanda tangan masyarakat.

“Penyidik menganggap tanda tangan itu sebagai persetujuan, padahal itu hanya daftar hadir. 139 yang ngisi daftar hadir, tidak sampai 170 orang yang,” tuturnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan rencana pemanggilan 170 nelayan tersebut. Menurutnya, pemanggilan dilakukan untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi tambahan.

Baca juga :  Klik BTS di SMAN 1  Pamekasan Sukses, Kepsek: Terima Kasih Klik Madura

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil 170 nelayan itu sebagai saksi tambahan untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

AKP Doni juga mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan perusakan mangrove dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pada intinya, kasus ini kami tangani dengan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Pelapor Ketua PD Muhammadiyah Ditelpon Pria Ngaku Kasatreskrim Polres Pamekasan, Sebut Laporan Tak Bisa Diproses
RKPD Perubahan Belum Kelar, Pembahasan APBD-P 2026 Pamekasan Tertahan
Rumah Warga Desa Murtajih Pamekasan Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta
PD Muhammadiyah Pamekasan Balas Laporan Polisi dengan Dumas, Tak Terima Disebut “Komplotan Mafia Tanah”
SDI Al-Munawwarah Pamekasan Gelar Pemilihan OSSDA, Siapkan Generasi Calon Pemimpin Bangsa
Buka Paksa Segel TK ABA IV, Ketua dan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Dilaporkan ke Polres Pamekasan
250 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Maulid Nabi, Jadi Momentum Perbaiki Diri
420 Pramuka Siaga Ramaikan Pesta Siaga Kwarran Galis 2026, Usung Semangat SIGAP

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Pelapor Ketua PD Muhammadiyah Ditelpon Pria Ngaku Kasatreskrim Polres Pamekasan, Sebut Laporan Tak Bisa Diproses

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:21 WIB

RKPD Perubahan Belum Kelar, Pembahasan APBD-P 2026 Pamekasan Tertahan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:37 WIB

Rumah Warga Desa Murtajih Pamekasan Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:30 WIB

SDI Al-Munawwarah Pamekasan Gelar Pemilihan OSSDA, Siapkan Generasi Calon Pemimpin Bangsa

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Buka Paksa Segel TK ABA IV, Ketua dan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Berita Terbaru