170 Nelayan Akan Dipanggil, Substansi Kasus Perusakan Mangrove Pamekasan Disebut Melenceng

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi berada di halaman Polres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Polisi berada di halaman Polres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penanganan kasus dugaan perusakan hutan mangrove di pesisir Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan menuai sorotan tajam.

Pasalnya, setelah berjalan selama 23 bulan, Polres Pamekasan justru disebut akan memanggil 170 nelayan untuk diperiksa sebagai saksi tambahan.

Ketua Komite Nasional Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (Komnas PPLH), Nur Faisal menyampaikan, pemanggilan 170 nelayan dinilai mengaburkan substansi pidana dalam perkara perusakan hutan mangrove.

“Pemanggilan 170 nelayan ini terkesan ada upaya mengaburkan substansi pidananya. Yang melakukan perusakan itu Budiono, bukan masyarakat,” katanya, Jumat (19/12/2025).

Baca juga :  Polres Pamekasan Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Area Pemakaman

Menurutnya, dokumen yang ditandatangani masyarakat hanya berisi lima poin kesepakatan terkait lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) ex PT Wahyu Jumiang atas nama H. Syafi’i Cs. Kesepakatan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan lahan Perhutani.

“Yang disetujui masyarakat hanya tujuh SHM. Bukan lahan Perhutani. Masyarakat tidak boleh dikaitkan dengan lahan Perhutani,” ujarnya.

Faisal menjelaskan bahwa rencana PT Budiono yang hendak membuat tambatan perahu juga hanya berada di lokasi tujuh SHM tersebut. Namun, fakta di lapangan justru berkembang seolah-olah masyarakat menyetujui pemanfaatan kawasan Perhutani.

Baca juga :  Polres Janji Segera Rilis Progres Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan 2022

“Ini yang membuat kami menilai Kapolres tidak memahami persoalan yang terjadi. Tidak tepat, itu mengaburkan substansi masalah, bahkan terkesan sia-sia. Kapolres harus belajar lagi,” ucapnya.

Sementara, Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Nelayan (FKPPN) Pamekasan, Miskari menilai penyidik dan Kapolres keliru dalam menafsirkan tanda tangan masyarakat.

“Penyidik menganggap tanda tangan itu sebagai persetujuan, padahal itu hanya daftar hadir. 139 yang ngisi daftar hadir, tidak sampai 170 orang yang,” tuturnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan rencana pemanggilan 170 nelayan tersebut. Menurutnya, pemanggilan dilakukan untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi tambahan.

Baca juga :  Sumur Bor di Sumenep Keluarkan Aroma Gas Menyengat, Tim Gabungan Lakukan Penutupan

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil 170 nelayan itu sebagai saksi tambahan untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

AKP Doni juga mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan perusakan mangrove dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pada intinya, kasus ini kami tangani dengan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Kabar Gembira! Job Fair Pamekasan Sediakan 1.246 Lowongan Kerja
Cegah APBD Jebol, Pemkab Pamekasan Cicil Dana Cadangan Pilkada Rp60 Miliar selama Tiga Tahun
Tertarik pada Luka-Luka Cinta Royyan Julian, Tauhed Supratman Raih Penghargaan Sutasoma
Pemkab Pamekasan Pastikan UHC Prioritas Aktif November 2026, Klaim Cakupan Peserta Capai 98,8 Persen
Pemilik Warung Seblak Moms Iphiie Akhirnya Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Kasus Investasi Bodong 
Kapus Waru Pamekasan Ungkap Pemicu Gangguan Kesehatan Jiwa, Dukungan Keluarga Jadi Kunci Pemulihan
AJP-DKP Bakal Gelar Pekan Kebudayaan Madura, Angkat Warisan M. Tabrani untuk Indonesia
Pagelaran Karapan Sapi Pamekasan Tanpa Suntikan Dana Pemkab, Peserta Patungan hingga Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Kabar Gembira! Job Fair Pamekasan Sediakan 1.246 Lowongan Kerja

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Tertarik pada Luka-Luka Cinta Royyan Julian, Tauhed Supratman Raih Penghargaan Sutasoma

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:17 WIB

Pemkab Pamekasan Pastikan UHC Prioritas Aktif November 2026, Klaim Cakupan Peserta Capai 98,8 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Pemilik Warung Seblak Moms Iphiie Akhirnya Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Kasus Investasi Bodong 

Senin, 12 Oktober 2026 - 00:45 WIB

Kapus Waru Pamekasan Ungkap Pemicu Gangguan Kesehatan Jiwa, Dukungan Keluarga Jadi Kunci Pemulihan

Berita Terbaru