SAMPANG || KLIKMADURA – Polres Sampang menangkap seorang pria berinisial JB (40) atas dugaan pembacokan terhadap MD (48) di area Pasar Srimangunan, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang. Pelaku diamankan pada Senin, (10/11/2025) atau sehari setelah kejadian.
Insiden itu terjadi sekitar pukul 06.00 WIB di pintu masuk sebelah barat pasar. Korban, warga Kelurahan Dalpenang, menderita sejumlah luka dan langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut. Polisi, kata dia, masih menelusuri motif penyerangan.
“Motifnya belum dapat kami simpulkan. Penyidik Satreskrim masih melakukan pendalaman,” ujarnya.
Korban telah melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Sampang. Sejumlah barang bukti ikut diamankan, di antaranya kaus kuning milik korban yang robek serta rekaman video saat peristiwa terjadi.
JB kini menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Proses hukum masih berjalan. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat,” pungkasnya. (ibn/nda)














